

inNalar.com – Pendaftaran beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) tahap II tahun ini telah selesai di tanggal 5 Agustus 2022.
Beasiswa LPDP adalah peran APBN terhadap pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia (SDM).
Hal itu agar tercapainya visi Indonesia Maju 2045.
Selama diselenggarakannya beasiswa LPDP, pemerintah selalu menyisakan anggaran kepada calon penerima beasiswa.
Antaranews melaporkan, anggaran tersebut dikelola dalam Dana Abadi yang totalnya hingga mencapai Rp119,1 triliun.
Setelah besiswa selesai, Menurut aturan LPDP, penerima beasiswa harus sudah berada di Indonesia.
Waktu kembali adalah 90 hari paling lambat, berdasarkan tanggal kelulusan dalam dokumen kelulusan di perguruan tinggi tujuan.
Namun jika penerima beasiswa yang tidak kembali ke Indonesia setelah menuntaskan studi di luar negeri akan mendapat sanksi.
Baca Juga: Kelanjutan Kasus Brigadir J, Komnas HAM Belum Periksa 25 Polisi yang Tidak Profesional
Itu diungkapkan oleh Direktur Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Dwi Larso dalam acara webinar pada Rabu, 25 Mei 2022. Dilansir Antaranews.
“Awardee (penerima beasiswa) yang tidak kembali ke Tanah Air tentunya akan mendapatkan sanksi berupa pengembalian dana dan sanksi lain sesuai perjanjian yang sudah ditandatangani,” jelas Dwi oleh Antaranews. Jumat, 5 Agustus 2022.
Dwi juga mengungkapkan untuk penerima beasiswa yang belum kembali dihitung 30 setelah peringatan disampaikan akan dikenai sanksi lanjutan.
Sanksi tersebut berupa pencabutan status sebagai awardee LPDP dan wajib mengembalikan seluruh bantuan dana yang telah diperoleh.
Baca Juga: Kondisi Ayah Jessica Iskandar Memburuk, Memikirkan Kasus Penipuan 10M
Selain itu, LPDP telah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dalam mencari keberadaan penerima beasiswa yang tidak kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan studi.
LPDP adalah penyelenggara program beasiswa magister dan doktoral bagi talenta terbaik Indonesia.
Dikutip dari laman lpdp.kemenkeu.go.id, tujuan beasiswa LPDP adalah menyiapkan seorang pemimpin masa depan.
Pemimpin yang profesional, mampu menciptakan inovasi melalui pendanaan penelitian untuk mewujudkan Indonesia yang sejahtera, demokratis, dan maju.***