

inNalar.com – Terancam hukuman mati, hari ini Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka atas pembunuhan Brigadir J.
Kabar Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka atas pembunuhan Brigadir J dan terancam hukuman mati ini disiarkan dalam konferensi pers melalui akun resmi Instagram @divisihumaspolri pada Selasa, 9 Agustus 2022.
Pada konferensi pers tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan perkembangan kasus pembunuhan Brigadir J sekaligus Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka. Penetapan pasal dan ancaman hukuman mati disampaikan oleh Kabareskrim.
Kapolri mengungkapkan, mendapatkan mandat langsung dari Presiden Jokowi untuk mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan salah satu petinggi Polri, Ferdy Sambo.
“… dan juga menjadi penekanan Bapak Presiden untuk mengungkap kasus ini secara cepat, transparan, dan akuntabel. Dan tadi juga beliau perintahkan jangan ada yang ragu-ragu, jangan ada yang ditutup-tutupi, ungkap kebenaranapa adanya. Jangan sampai menurunkan kepercayaan masyarakat kepada Polri,” ungkap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Awalnya, laporan kasus awal pembunuhan Brigadir J adalah adanya tembak-menembak antara Brigadir J dan Bharada E di kediaman Ferdy Sambo di Duren Tiga. Namun, Kapolri menyatakan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak.
Setelah dilakukan pendalaman, terdapat beberapa kejanggalan dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Kejanggalan-kejanggalan tersebut, misalnya hilangnya CCTV, hilangnya barang bukti dan hal-hal lain.
Kejanggalan-kejanggalan dalam kasus pembunuhan Brigadir J membuat proses penyelidikan menjadi terganggu. Oleh karena itu, dikatakan bahwa ada upaya penghilangan barang bukti, merekayasa, menghalangi proses penyelidikan sehingga penanganan menjadi lambat.
Atas tindakan tidak profesional tersebut, Polri mengambil keputusan menonaktifkan beberapa jajaran tinggi di instansi Kepolisian, di antaranya, Kapolres Metro Selatan, Kadiv Propam Polri dan dua lainnya.
Timsus Polri juga melakukan pemeriksaan terhadap 31 personel Polisi yang dianggap telah melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri. Mereka dianggap telah merusak, menghilangkan barang bukti, mengaburkan, dan merekayasa. Jumlah ini bertambah dari sebelumya 25 personil.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman dari beberapa saksi, termasuk tersangka Bharada E, terungkap bahwa Ferdy Sambo adalah tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
“Tadi pagi, dilaksanakan gelar perkara dan Timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” ungkap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca Juga: Kapan Konser BLACKPINK di Jakarta? Inilah Jadwal Konser BLACKPINK World Tour Born Pink Mendatang
Ferdy Sambo membuat skenario seolah-olah pembunuhan Brigadir J adalah karena peristiwa tembak-menembak. Ferdy Sambo menggunakan senjata milik Brigadir J ke dinding berkali-kali agar terkesan terjadi peristiwa tembak menembak.
Namun, terkait apakah Ferdy Sambo terkait langsung dalam pembunuhan Brigadir J atau tidak, masih dilakukan pendalaman oleh Timsus. Begitu juga terkait motif penembakan masih dilakukan pemeriksaan.
Ferdy Sambo disangkakan menyuruh melaukan penembakan terhadap Brigadir J dan membuat skenario agar seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak. Ferdy Sambo dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun. ***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi