Istri Irjen Ferdy Sambo Ajukan Perlindungan Kepada LPSK, apa itu LPSK Tugas dan Sejarah Terbentuknya

inNalar.com – Kabar terbaru kasus Brigadir J, menjelaskan tentang LPSK yang mengajukan layanan untuk psikologi Istri Irjen Ferdy Sambo.

Pada tanggal 9 Agustus 2022 lalu LPSK Lembaga Perlindungan Saksi dan Hukum mengunjungi kediaman istri Ferdy Sambo untuk asesmen.

Asesmen dilakukan oleh pihak dari LPSK yaitu terkait psikologi istri Irjen Pol Ferdy Sambo yaitu Putri Candrawathi.

Baca Juga: Link Live Streaming Timnas Indonesia U-16 vs Myanmar Malam Ini, Bima Sakti Ingatkan Pemain Agar Sabar

Perlu diketahui bahwa LPSK mendatangi Putri Candrawathi terkait laporan sebelumnya mengenai permohonan perlindungan.

Proses berlangsung selama 2 jam, yaitu dimulai pada pukul 10.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB.

LPSK menyatakan terkait kondisi Putri Candrawathi yang ternyata masih belum stabil.

Baca Juga: Kunci Jawaban Matematika Kelas 8 SMP Halaman 22 Semester 1: Cara Menghitung Pola Bilangan

Selain itu LPSK juga menilai bahwa Putri Candrawathi mengalami trauma berat pasca kejadian sebelumnya.

Namun saat ini telah ditetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam pembunuhan brigadir J.

Namun perlu diketahui tentang LPSK yang juga turut serta dalam kasus penyidikan Brigadir J.

Baca Juga: Kabar Terbaru Kasus Brigadir J, Keluarga Brigadir J Mengucapkan Rasa Terima Kasih Kepada Presiden dan Kapolri

LPSK didirikan berdasarkan Undang-Undang nomor 13 tahun 2006, yaitu terkait perlindungan saksi dan korban.

Saat ini ketuanya adalah Dr. Hasto Atmojo Suroyo, M.Krim dan berkantor pusat di Ciracas, Jakarta Timur.

LPSK didirikan atas dasar untuk melakukan perlindungan kepada saksi dan korban dalam proses peradilan pidana.

Baca Juga: Kabar Terbaru Kasus Brigadir J, Komisi III DPR Yakin Seluruh Masyarakat Berikan Apresiasi Pada Kapolri dan Tim

Selain itu pembentukan LPSK di Indonesia juga merupakan inisiatif dari kelompok masyarakat.

Yang memiliki pandangan bahwa saksi dan korban sudah saatnya diberikan perlindungan dalam sistem peradilan pidana.

Namun, karena minimnya perhatian yang serius dari saksi dan korban, sehingga pembuatan RUU harus selalu didesakan sejak 2001 hingga 2005.***

Rekomendasi
REKOMENDASI UNTUK ANDA [Tutup]