

inNalar.com – Polri kembali periksa 36 personil diduga melanggar kode etik terkait kasus Brigadir J, berikut Penjelasannya.
Personil yang diduga melanggar kode etik kini mulai bertambah atas kasus tewasnya Brigadir J.
Beberapa waktu lalu Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa sudah ada 36 personil yang diperiksa untuk kasus Brigadir J.
Yaitu pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Khusus (Itsus) karena diduga melanggar kode etik.
Bahwa Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskannya dengan media.
“Ya betul. 31 kemarin lusa, tambah satu orang dan semalam empat orang,” jelasnya.
Baca Juga: 20 Link Twibbon Ucapan HUT ke-77 RI 17 Agustus 2021, Lengkap dengan Cara Membuatnya
Diduga sebelumnya ada empat personil yang dilakukan penahanan dan ditempatkan secara khusus.
Yaitu karena dugaan pelanggaran kode etik dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Dalam Keterangannya Irjen Pol Dedi menjelaskan bahwa sudah 16 polisi yang ditempatkan khusus.
Baca Juga: 6 Ide Lomba 17 Agustusan untuk Siswa TK dalam Menyambut HUT RI ke-77, Dijamin Unik dan Seru
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo juga menjelaskan tentang empat anggota yang dilakukan penempatan khusus.
Yaitu ada perwira menengah (pamen) Polda Metro Jaya yang memiliki pangkat AKBP.
Serta Kompol yang menjalani penahanan khusus ditempatkan di Provost Mabes Polri.
“Betul (bertambah). Hasil pemeriksaan dan gelar kemarin malam,” Jelas Irjen Pol Dedi.
“Ditetapkan 4 pamen PMJ (3 AKBP dan 1 Kompol) menjalankan Patsus di Biro Provost Mabes Polri,” lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya bahwa ada 15 anggota yang juga telah dilakukan penahanan khusus dalam kasus kematian Brigadir J.
Baca Juga: Ini Alasan Bharada E Ganti Kuasa Hukum, Ronny Talapessy Menggantikan Deolipa dan Burhanuddin
Selain itu diduga akan masih bertambah terkait pelanggaran kode etik dalam penyidikan kasus kematian Brigadir J sebelumnya.***