

inNalar.com – Pesulap merah dilaporkan oleh persatuan dukun, dilaporkan persatuan dukun karena merasa tersudutkan dan terganggu.
beberapa waktu lalu konten kreator Marcel Radhival atau yang biasa disebut Pesulap merah dilaporkan ke Polisi oleh Persatuan Dukun Indonesia.
Laporan tersebut dibuat Persatuan Dukun Indonesia kepada Polres Metro Jakarta Selatan.
Kombes Pol Yandri Irsan memberikan alasan pelaporan yang dibuat Persatuan Dukun Indonesia.
“Berdasarkan laporan mereka, mereka merasa tersudutkan, merasa terganggu,” jelas Kombes Pol Yandri.
Laporannya tersebut diterima oleh Polisi dari seseorang yang mengaku perwakilan dari Persatuan Dukun Indonesia.
Baca Juga: Anggota Paspampres Pukul Sopir Truk, Ini Tugas Utama Paspampres yang Sebenarnya
Pelaporan yang diberikan diduga soal penyinggungan dari unggahan milik Pesulap merah.
“Ada satu yang mengatasnamakan dia sebagai yang mewakili Persatuan Dukun Indonesia melaporkan terkait postingan di media sosial di YouTube, di Instagram, yang menyudutkan dukun-dukun,”
Dalam laporan yang diterima Yandri, diduga Pesulap merah melakukan penghinaan.
Yaitu karena konten yang membahas tentang dukun dan menyebutkan jika dukun adalah penipu.
“Ini berdasarkan laporan mereka ya bahwa dalam postingan terlapor disebut dukun-dukun tukang tipu,” jelasnya.
Yandri menyebutkan bahwa Persatuan Dukun Indonesia melaporkan Pesulap merah dengan UU ITE.
“Dasar itu memang membuat laporan Polisi. (Pesulap Merah) dilaporkan UU ITE,” jelasnya.
Selain itu perwakilan dari Persatuan Dukun Indonesia juga mengaku kehilangan pelanggan.
“Dalam beberapa hari ini mereka customernya berkurang karena konten-konten tersebut. itu keterangan dari pelapor,” jelasnya.
Baca Juga: Berikut Ini Cara Pakai Link Twibbon HUT RI ke-77, Ucapan Selamat Hari Kemerdekaan RI 2022
Namun, sampai saat ini Polisi masih mempelajari beberapa bukti laporan yang diberikan pelapor untuk diselidiki.
“Sementara kita lakukan lidik (penyelidikan) dulu ya. ITE ini kan perlu ada pendalaman yang berbeda. Kita akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan ahli-ahli,” jelasnya.
Dalam laporan tersebut yang mengatasnamakan Persatuan Dukun Indonesia masuk pada 10 Agustus 2022 dan tertulis nama pelapor yaitu Agustiar.***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi