Permohonan Bharada E ke LPSK Ditolak: Keterbatasan Bukti Psikologis Karena Keterangan Tidak Konsisten

inNalar.com – Bhara E tersangka kasus pembunuhan Brigadir J ditolak permohonan perlindungannya ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK, sebabnya ada bukti keterbatasan psikologis.

Bharada E mengajukan perlindungan dirinya ke LPSK pada 13 Juli 2022 lalu, dirinya menyebutkan adanya ancaman balik dari pihak korban yaitu Brigadir J dan khawatir upaya balas dendam.

LPSK juga menyampaikan Bharada E teridentifikasi tidak memiliki masalah psikologis memadai sebagai terduga, pertama sebagai saksi kekerasan seksual dan kedua korban percobaan pembunuhan.

Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 7 SMP Halaman 134, Cara Menyimpulkan Isi Teks Hasil Observasi

Bharada E memberikan keterangan tidak konsisten, sehingga terdapat keterbatasan bukti psikologis, jawaban diberikan olehnya meragukan, tidak ingat, dan tidak mengetahui.

“Mengingat keterangan yang diberikan tidak konsisten,” kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi seperti dikutip inNalar.com dari ANTARA pada Senin, 15 Agustus 2022.

“Meragukan, tidak ingat, atau tidak tahu. Selanjutnya, tidak ditemukan adanya resiko keberbahayaan yang dipersepsikan sebagai ancaman,” tambahnya lagi menjelaskan.

Baca Juga: Perhitungan Primbon Nathalie Holscher dengan Sule Layaknya Api Bertemu Api, Begini Kata Pembaca Kartu Tarot

Edwin Partologi mewakili LPSK mengharap juga kepada Kapolri untuk mengambil kebijakan-kebijakan yang terjamin bebas dari bentuk penanganan tidak profesional.

Kesalahan penanganan yang berulang tidak boleh terjadi kembali, Wakil Ketua LPSK itu mengharap lankah-langkah polisi juga harus profesional, jauh dari upaya menghalang-halangi proses hukum.

“Memastikan ketidaberulangan penanganan yang tidak profesional ada upaya menghalang-halangi proses hukum atau obstruction of justice,” ujar Edwin Partologi lebih jauh.

Baca Juga: Kumpulan Link Twibbon HUT RI ke-77 Tanggal 17 Agustus 2022, Dapatkan Desain-Desain Menarik di Sini

Di sisi lain, perlu diketahui sebelumnya Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyampaikan bahwa Bharada E disetujui permohonannya dalam perlindungan sebagai justice collaborator.

LPSK memutuskan terkait Bharada E sebagai justice collaborator pada dua hari yang lalu, keterlibatannya juga terus didalami, apakah penembak Brigadir J itu master mind atau bukan.

Menurut Hasto Atmojo Suroyo, LPSK melihat peranan Bharada E yang kecil, tidak adanya mens rea pada pembunuhan Brigadir J. Pada berita lainnya, beredar pula info terkait kejadian di Magelang.

Baca Juga: 15 Link Twibbon Ucapan Selamat HUT RI ke-77 atau Hari Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 2022

Pengacara membeberkan bahwa Ferdy Sambo dan istri berangkan ke Magelang bersama-sama pada tanggal 2 Juli 2022, namun terjadi keributan antara kedunya hingga menangis-nangis.

Pada saat itu diduga ada seorang perempuan yang disebut dengan ‘si wanita cantik’ mengadu kepada Ferdy Sambo ingin mengajukan pengunduran diri dari instansi tempat dirinya bekerja.

Setelah mendengar keluhan tersebut, Ferdy Sambo menjadi emosi, terjadilah pertengkaran, hingga ada yang menangis-nangis, karena sebab ini pula kepulangannya ke Jakarta sendiri-sendiri.

Baca Juga: Ide Lomba 17 Agustus yang Unik dan Lucu, Ada Sepak Bola Pakai Daster dan Mencocokkan Sandal

Ferdy Sambo kembali bersama ajudan berinisial D, sedangkan istri dengan Brigadir J, pada tanggal 7 ada ancaman pembunuhan disebutkan sang kekasih kepada korban.***

 

Rekomendasi
REKOMENDASI UNTUK ANDA [Tutup]