

inNalar.com – Perkembangan kasus kematian Brigadir J terus berlanjut hingga saat ini hampir sebulan lebih.
Istri Ferdy Sambo, yaitu Putri Candrawathi saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Agustus 2022.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD akhirnya menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus Putri Candrawathi.
Baca Juga: Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa Resmikan Jembatan Jembatan Penghubung Darurat di Lumajang
“Terserah polisi ajalah” jelas Mahfud MD seperti ini dikutip oleh inNalar.com dari Pikiran-rakyat.com.
Tim Khusus (Timsus) Polri saat ini telah menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka.
Menurut keterangan Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik polri.
Membutikan berdasarkan hasil gelar perkara yang saat itu dilakukan di Magelang, bahwa terbukti Putri Candrawathi berada di lokasi pembunuhan Brigadir J.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) mengatakan, penetapan Putri Candrawathi sebagai tersanga karena keterangan saksi dan rekaman CCTV.
“Inilah yang menjadi bagian daripada barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di (rumah pribadi) Saguling sampai dengan di (rumah dinas) Duren Tiga,” jelasnya.
“Dan (Putri Candrawathi) melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J,” lanjutnya.
Hingga kini telah ditetapkan sebanyak 5 orang tersangka pembunuhan terhadap Brigadir J.
Yang pertama ada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E pada 3 Agustus 2022 lalu.
Hingga yang kedua Brigadir Polisi Ricky Rizal atau Bripka RR, dan bersusulan dengan Kuat Ma’aruf yang merupakan supir pribadi Ferdy Sambo.
Pada 9 Agustus lalu Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka pada pembunuhan Brigadir J.
Terakhir baru kemarin Putri Candrawathi juga ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Agustus 2022.
Baca Juga: Profil Pemain Film Sayap-Sayap Patah, Ada Nicholas Saputra dan Ariel Tatum
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 337 KUHP Juncto 55 dan 56 KUHP.
Selanjutnya, Bripka RR dan KM serta Ferdy Sambo dikenakan pasal 340 dengan ancaman pidana hukuman mati.***