Hukum Membeli Produk Selain Mie Gacoan Apakah Tetap Haram? Berikut Penjelasannya

inNalar.com – Simak hukum membeli produk mie selain mie Gacoan yang dikenal haram.

Sebelumnya kabar mie Gacoan yang diharamkan sempat viral ditengah masyarakat.

Selain itu restoran mie pedas nomor 1 di Indonesia ini, belum mendapatkan sertifikat halal dari LPPOM MUI (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia).

Padahal restoran ini telah memiliki banyak outlet yang tersebar di Indonesia seperti Yogyakarta, Malang, Surabaya, Cirebon, Solo, Bandung, Semarang, Bali, Tegal dan kota-kota lainnya.

 Baca Juga: Kedubes Inggris Kibarkan Bendera LGBT di Indonesia, Ketua MUI: Tak Menghormati Norma Hukum Masyarakat RI

Alasan utama makanan ini belum memiliki sertifikasi halal MUI adalah karena tidak memenuhi kriteria sistem jaminan halal.

Kriteria tersebut ada pada nama restoran dan nama menu.

Nama menu yang terdapat di resto ini antara lain Mie Setan dan Mie Iblis sesuai dengan tingkat kepedasan mie.

Ditambah nama menu lainnya seperti es genderuwo, es pocong, es tuyul, dan lain sebagainya.

 Baca Juga: UAS Dideportasi Sebab Isi Ceramahnya Terkait Konflik Israel Palestina, MUI Sebut Singapura Pro Israel

Sementara, nama restoran, yaitu Mie Gacoan yang berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, ‘Gacoan’ memiliki arti ‘taruhan’, dimana itu adalah hal yang dilarang dalam agama.

Nama-nama yang diusung tersebut menjadi salah satu penyebab kenapa mi ini belum juga mendapatkan sertifikasi halal.

Itu berdasarkan yang tertulis pada buku HAS23000.

Dikutip dari Halal MUI, Kepala Bidang Auditing Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Dr. Ir. Mulyorini R. Hilwan, M.Si, menjelaskan, mengacu pada sebelas kriteria Sistem Jaminan Halal (SJH) yang tertulis pada buku HAS23000.

 Baca Juga: MUI Kaget Kemenag Tiba-Tiba Ubah Logo Halal, Ini Komentar Warganet

Disebutkan bahwa,”merek/nama produk tidak boleh menggunakan nama yang mengarah pada sesuatu yang diharamkan atau ibadah yang tidak sesuai dengan syariah Islam.”

Dari peryataan tersebut sudah jelas bahwa mi Gacoan dilarang bagi umat islam bukan karena bahannya yang haram.

Namun itu karena penamaannya yang tidak sesuai syarat sertifikasi halal MUI.

Lantas apakah membeli produk mie selain Mie Gacoan juga diharamkan atau dilarang MUI?

 Baca Juga: India Larang Hijab di Sekolah, MUI Harapkan Indonesia Punya Langkah Hentikan Ekstremis

Jika berpegang teguh pada alasan Mie Gacoan diharamkan dengan sebab nama yang digunakan.

Maka kemungkinan itu haram jika produk mie lain memiliki unsur yang sama dengan mi Gacoan.

Seperti nama produk dan resto yang mengarah pada sesuatu yang diharamkan atau ibadah yang tidak sesuai dengan syariah Islam.

Namun apabila produk lain terbebas dari hal yang disebutkan di atas, 

Ditambah dengan syarat sertifikasi MUI lainnya telah terpenuhi. Maka produk mie selain Mie Gacoan bisa dikatakan halal.***

 

Rekomendasi