

inNalar.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan alasan Bharada E buka kebusukan yang dilakukan Ferdy Sambo.
Dijelaskan oleh Kapolri, Bharada E sempat dijanjikan oleh Ferdy Sambo yang akan membantu memberikan SP3.
Namun, Bharada E sadar karena janji tersebut hanyalah sebuah omongan, akhinrya Bharada E buka suara tentang Ferdy Sambo.
Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 8 Halaman 30, Observing and Asking Questions
“Kami tanyakan, kenapa yang bersangkutan mengubah? Ternyata pada saat itu saudara Richard mendapatkan janji dari saudara FS,” jelas Kapolri.
“Yakni Membantu melakukan atau memberikan SP3 (penghentian kasus) terhadap kasus yang terjadi,” lanjutnya.
Kabar tersebut disampaikan Jenderal Listyo Sigit saat mengadakan rapat dengan Komisi III DPR RI pada 24 Agustus 2022.
Baca Juga: Kunci Jawaban Matematika Tema 2 Kelas 2 SD Halaman 9 10: Bermain di Lingkungan Rumah
“Namun faktanya Richard tetap menjadi tersangka,” jelas Kapolri.
“Sehingga atas dasar tersebut Richard menyampaikan akan mengatakan atau memberikan keterangan secara jujur dan terbuka,” lanjutnya.
Sehingga Bharada E meminta beberapa hal sebelum membongkar skenario kebusukan Ferdy Sambo.
Baca Juga: Hotman Paris Punya 71 Asisten Pribadi cantik, Ternyata Begini Sistem Gaji yang Diterapkannya
Yaitu dengan mengganti pengacara dan memohon agar tidak dipertemukan dengan atasannya, yaitu Ferdy Sambo.
“Richard minta disiapkan pengacara baru dan memohon tidak dipertemukan dengan FS,” jelas Kapolri.
Sebelumnya diketahui bahwa sudah ditetapkan sebanyak 5 tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Yaitu diketahui Bharada E, Ferdy Sambo, Brigadir RR, Kuat Ma’aruf dan Putri Candrawathi.
Mereka dikenakan pasal 340 Subsider 338 Junto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman berat hukuman mati.
Yaitu karena tersangka melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir J dengan melakukan beberapa skenario.***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi