Ferdy Sambo Tidak Terima Pemecatan Secara Tidak Hormat, Ternyata ini yang Dilakukan Ferdy Sambo

inNalar.com – Mantan kadiv Propam Ferdy Sambo telah dipecat secara tidak hormat (PTDH) setelah menjalani sidang kode etik.

Terlihat raut wajah Ferdy Sambo yang tidak puas dan tidak terima dengan keputusan Polri.

Walaupun diketahui Ferdy Sambo mengakui dan menyesali semua perbuatan yang dilakukannya.

Baca Juga: Sempat Mengalami Pendarahan Otak, Begini Kondisi Terbaru Komedian Tukul Arwana

Setelah keputusan dibacakan, Ketua Komisi menanyakan Ferdy Sambo tentang dirinya menerima atau tidak hasil keputusan yang diberikan.

Terlihat ferdy Sambo mengajukan haknya untuk banding dan siap dengan segala keputusan yang dibuat.

“Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami. Izinkan kami ajukan banding, apapun putusan banding kami siap menerima,” jelas Ferdy Sambo.

Baca Juga: Video Viral Wanita Curhat Tak Terima Dimarahi Orang Asing di Bioskop, Begini Penjelasan dan Komentar Netizen

Selain itu Ferdy Sambo juga mengucapkan permintaan maafnya kepada rekan-rekan kerjanya.

Sidang kode etik Polri dipimpin lansung oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri serta dihadiri oleh Ferdy Sambo dan 15 saksi.

Kelimabelas saksi yang dimaksud adalah Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan Karopaminal Brigjen Pol Benny Ali, Eks Karoprovost Kombes Pol Budhi Herdi, dan Kapolres Jakarta Selatan nonaktif Kombes Agus Nurpatria.

Baca Juga: Beredar Surat Permintaan Maaf Ferdy Sambo di Media Sosial, Netizen: Apa Iya Ada Penyesalan

Kemudian eks Kaden A Biro Paminal dan Kombes Susanto, serta eks Kabag Gakkum Roprovost Divpropam.

Selain itu, lima saksi lainnya yakni AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Rifaizal Samual. 

Ada juga dua saksi dari patsus yakni Hari Nugroho dan Murbani Budi Pitono,  serta tiga saksi lainnya adalah tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Baca Juga: Heboh! Surat Perimintaan Maaf Ferdy Sambo Beredar, Ternyata Begini Isinya

Diketahui sebelumnya Polri menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Ferdy Sambo.

Yaitu karena Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir J.

PTDH dilakukan setelah sidang kode etik yang dilakukan Polri pada Kamis, 25 Agustus 2022 lalu pada pukul 01.50 WIB.***

Rekomendasi