

inNalar.com – Kabar terbaru tentang kebijakan pemerintah datang dari Presiden Joko Widodo yang telah meresmikan impres Nomor 7/2022.
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7/2022 ini membahas mengenai penggunaan kendaraan listrik yang resmi menjadi kendaraan dinas untuk instansi pemerintah pusat dan daerah.
Presiden Joko Widodo telah meresmikan inpres Nomor 7/2022 dengan menandatangani aturan tersebut dan telah dikonfirmasi oleh Kantor Staf Kepresidenan, Moeldoko.
Moeldoko mengonfirmasi dengan mengatakan, “Inpres Nomor 7/2022 itu ditandatangani Presiden Jokowi pada 13 September 2022.” Kamis, 15 September 2022.
Selain itu, ia juga menjelaskan tujuan Jokowi meresmikan aturan baru tersebut, yakni untuk menggapai cita-cita komitmen dari Presiden.
Komitmen yang disebutkan adalah tentang keseriusan Presiden dalam penerapan transisi energi dari sumber fosil ke energi baru dan terbarukan berupa konversi kendaraan konvensional ke kendaraan listrik yang didahului oleh mobil dinas.
Setelah diresmikannya Inpres 7/2022, Presiden mulai mengatur anggaran yang dibutuhkan. Hingga saat ini tahapan telah mencapai penyusunan alokasi anggaran mobil dinas.
Moeldoko juga menyatakan tentang anggaran sebagai modal besar bagi Indonesia. Namun modal ini bisa menjadikan Indonesia lebih maju di global dalam transisi energi ditengah persiapan peradaban canggih.
Baca Juga: Profil Lengkap Cak sapari Seniman Ludruk yang Wafat, Ini Dia Perjalanan Hidupnya
Daftar Pejabat yang ditujukan menggunakan mobil dinas listrik
1. Menteri di Kabinet Indonesia Maju
2. Sekretaris kabinet
3. Kepala staf kepresidenan
Baca Juga: Login kemnaker.go.id Untuk Dapatkan BSU 2022, Simak Cara mendapatkan Bantuan Sosial Pemerintah
4. Jaksa agung
5. Panglima TNI
6. Kepala Kepolisian Indonesia
Baca Juga: Cara Cek IMEI iPhone Melalui Website Resmi Kemenperin, Cukup 3 Cara Mudah Ini
7. Para kepala lembaga pemerintah non-kementerian
8. Pimpinan kesekretariatan lembaga negara
9. Para gubernur, serta para bupati/wali kota. ***