

inNalar.com – Simak cara cek bansos 2022 yang diberikan pemerintah kepada masyarakat.
Pemberian bansos 2022 diberikan pemerintah sebagai dana kesehatan masyarakat melalui PBI JK.
Pemberian PBI JK akan masuk kedalam dana iurn BPJS Kesehatan setiap bulannya sebesar Rp42.000.
PBI JK diberikan pemerintah dengan data yang telah dimiliki oleh DTKS Kemensos yang nantinya akan disalurkan.
DTKS Kemensos adalah data yang berisi seluruh data masyarakat yang tidak mampu di Indonesia.
Pendaftaran untuk penerima PBI JK harus dilakukan kepada Kemensos untuk mendapatkan bantuan.
Namun, bagaimana cara mendaftar PBI JK yang akan disalurkan oleh Pemerintah melalui BPJS Kesehatan.
Adapun pendaftaran PBI JK melalui pendataan yang dilakukan Kementerian Sosial sesuai dengan Kriteria yang telah memenuhi persyaratan.
Kriteria persyaratan tersebut ditentukan oleh Pemerintah Pusat dalam pembagian PBI JK kepada masyarakat.
Baca Juga: Cek Nama Penerima Bansos 2022 dan Waktu Pencairan, Simak Cara Mudah Cek BPI JK Melalui Handphone
Selain itu juga melalui keputusan Menteri Sosial serta didaftarkan oleh menteri kesehatan kepada BPJS Kesehatan.
Hal tersebut diatur dalam Perpres No.64/2020 dengan jumlah iuran peserta PBI JK adalah Rp42.000 per bulan untuk satu orang.
Besaran tersebut telah berlaku semenjak 1 Agustus 2019 lalu. Namun, iuran tersebut dibayarkan oleh Pemerintah pusat.
Baca Juga: Teks Bacaan Surat Yasin Lengkap dengan Tahlil dan Doa Arwah, Simak di Sini
Untuk syarat pendaftaran menjadi peserta PBI JK adalah sebagai berikut yang mana telah dijelaskan.
1. Harus WNI dan memiliki NIK yang terdaftar
2. Sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
3. Peserta BPI JK yang berlaku sudah terdaftar oleh kementerian sosial.
Seperti itu mengenai pendaftaran PBI JK menurut BPJS dan Kementerian Sosial yang berlaku di masyarakat.
Baca Juga: 15 Ucapan Selamat Ulang Tahun untuk Pacar, Sahabat, dan Orangtua Dijamin Bikin Meleleh dan Tersenyum
Pendaftaran BPI JK harus dilakukan sebelumnya untuk mengajukan PBI JK kepada Pemerintah.
Maka dari itu semua telah diatur oleh Pemerintah melalui peraturan sebelumnya, dan hanya masyarakat tertentu yang akan mendapatkannya.
Selain itu dijelaskan juga bagi penerima PBI JK harus memenuhi persyaratannya dalam mendaftarkan PBI JK.
Sehingga, keuangan yang disalurkan tidak disalah gunakan oleh masyarakat dalam penyalurannya kepada masyarakat.
Sebelumnya, masyarakat yang telah mendaftar di BPJS Kesehatan juga sudah mendapatkan hak istimewa untuk mendapat PBI JK.
Hal tersebut dijelaskan oleh kepala BPJS kepada masyarakat agar lebih paham dalam penyaluran dana tersebut kepada masyarakat.
Sebelumnya telah dijelaskan jika penerima PBI JK hanya masyarakat yang terdaftar di DTKS Kemensos.
Kemudian jika terdaftar di DTKS Kemensos, masyarakat akan menerima bantuan PBI JK yang disalurkan ke BPJS Kesehatannya setiap bulan.
Itulah informasi mengenai PBI JK dan cara pendaftaran peserta PBI JK yang telah ditentukan Pemerintah kepada masyarakat.***