

inNalar.com – Kali ini pemerintah memberikan bansos 2022 pada September dengan PBI JK yang bertujuan untuk kesehatan.
Pemberian PBI JK melalui BPJS Kesehatan dengan para penerima manfaat orang yang telah terdaftar di DTKS Kemensos.
Sebelum mendapat PBI JK masyarakat harus terdaftar di DTKS Kemensos dan mempunyai BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Apa Itu DTKS Kemensos? Syarat Utama Untuk Menerima Bansos 2022 Dari Pemerintah Kepada Masyarakat
Namun, bagaimana cara mendapatkan PBI JK yang merupakan pemberian pemerintah kepada masyarakat Indonesia.
Pemberian PBI JK diberikan setiap bulannya kepada masyarakat Indonesia melalui BPJS Kesehatan yang dimiliki penerima.
Sehingga, berikut ini akan dijelaskan cara mendaftar PBI JK melalui DTKS Kemensos dan akan diterima di BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Fuji Ngamuk-ngamuk ke Netizen Yang Hujat Ibunya Saat Live TikTok: Ke IG Gue Aja!
Namun, bagaimana cara mendaftar PBI JK yang akan disalurkan oleh Pemerintah melalui BPJS Kesehatan.
Adapun pendaftaran PBI JK melalui pendataan yang dilakukan Kementerian Sosial sesuai dengan Kriteria yang telah memenuhi persyaratan.
Kriteria persyaratan tersebut ditentukan oleh Pemerintah Pusat dalam pembagian PBI JK kepada masyarakat.
Baca Juga: Azrul Ananda Mundur Sebagai CEO Persebaya, Janji Akan Tetap Bertanggung Jawab
Selain itu juga melalui keputusan Menteri Sosial serta didaftarkan oleh menteri kesehatan kepada BPJS Kesehatan.
Hal tersebut diatur dalam Perpres No.64/2020 dengan jumlah iuran peserta PBI JK adalah Rp42.000 per bulan untuk satu orang.
Besaran tersebut telah berlaku semenjak 1 Agustus 2019 lalu. Namun, iuran tersebut dibayarkan oleh Pemerintah pusat.
Untuk syarat pendaftaran menjadi peserta PBI JK adalah sebagai berikut yang mana telah dijelaskan.
1. Harus WNI dan memiliki NIK yang terdaftar
2. Sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
3. Peserta BPI JK yang berlaku sudah terdaftar oleh kementerian sosial.
Seperti itu mengenai pendaftaran PBI JK menurut BPJS dan Kementerian Sosial yang berlaku di masyarakat.
Baca Juga: Apa Saja Syarat Menjadi Penerima PBI JK Menurut Kemensos, Berikut Penjelasan Tentang DTKS Kemensos
Pendaftaran BPI JK harus dilakukan sebelumnya untuk mengajukan PBI JK kepada Pemerintah.
Maka dari itu semua telah diatur oleh Pemerintah melalui peraturan sebelumnya, dan hanya masyarakat tertentu yang akan mendapatkannya.
Selain itu dijelaskan juga bagi penerima PBI JK harus memenuhi persyaratannya dalam mendaftarkan PBI JK.
Baca Juga: Syarat Jadi Penerima PBI JK 2022, Simak Cara Daftar DTKS Kemensos dan BPJS Ketenagakerjaan
Sehingga, keuangan yang disalurkan tidak disalah gunakan oleh masyarakat dalam penyalurannya kepada masyarakat.
Sebelumnya, masyarakat yang telah mendaftar di BPJS Kesehatan juga sudah mendapatkan hak istimewa untuk mendapat PBI JK.
Hal tersebut dijelaskan oleh kepala BPJS kepada masyarakat agar lebih paham dalam penyaluran dana tersebut kepada masyarakat.
Sebelumnya telah dijelaskan jika penerima PBI JK hanya masyarakat yang terdaftar di DTKS Kemensos.
Kemudian jika terdaftar di DTKS Kemensos, masyarakat akan menerima bantuan PBI JK yang disalurkan ke BPJS Kesehatannya setiap bulan.
Itulah informasi mengenai PBI JK dan cara daftar peserta PBI JK yang telah ditentukan Pemerintah kepada masyarakat.***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi