

inNalar.com – Indonesia pernah memiliki enam pulau yang kini resmi menjadi milik negara lain.
Sebagai informasi, jumlah pulau di Indonesia hingga Tahun 2024 mencapai 17,508.
Hal itu yang mendasari Indonesia dijuluki sebagai salah satu negara kepulauan terbesar di dunia.
Baca Juga: Tersembunyi di Tengah Hutan, Sungai Titisan Surga di Papua Ini Punya Air Terjernih se-Indonesia
Namun, terdapat sejumlah pulau di tanah air yang akhirnya harus jatuh ke tangan bangsa lain.
Inilah 6 pulau yang resmi bukan menjadi milik Indonesia.
1. Pulau Jeko
Pulau Jeko dulunya adalah bagian dari bangsa Indonesia dan terletak di ujung timur Pulau Timur luasnya sekitar 10 km² dan tidak berpenghuni.
Baca Juga: China Berulah Lagi! Kini Hadirkan Mega Proyek Jembatan Tanpa Kabel: Anggarannya Capai…
Pulau Jeko dulunya termasuk dalam wilayah Taman Nasional Nino Konis Santana. Namun, sejak tahun 2002 resmi tidak masuk pulau Indonesia.
Hal itu bersamaan dengan kemerdekaan Provinsi Timor Timur dari Indonesia menjadi negara Timur Leste.
2. Pulau Atauro
Secara geografis terlihat masuk ke wilayah Indonesia, tetapi sebenarnya bukan.
Baca Juga: Ubah Bebatuan Jadi Pupuk, Inggris Rela Garap Mega Proyek Bunker 1,6 Kilometer di Bawah Tanah
Pulau yang berdekatan dengan Kabupaten Alor, NTT dan Kabupaten Maluku Barat Daya, dulunya merupakan milik Indonesia.
Pulau yang memiliki luas 140,1 km² dan berpenduduk hampir 10,000 jiwa ini resmi lepas dari Indonesia kemerdekaan Timor Leste tahun 2002.
Nama Atauro dalam bahasa Indonesia berarti kambing. Hal ini karena di pulau ini terdapat banyak kambing yang dipelihara di sana.
3. Pulau Natal
Pulau Natal atau Christmas Island terletak di barat daya pulau Jawa, lokasinya begitu dekat dengan Indonesia.
Sebelum menjadi milik Australia, pulau ini dulunya diakui oleh Kerajaan Inggris pada tahun 1887.
Pulau yang berpenduduk hampir 2.100 jiwa ini bahkan mayoritas dihuni oleh penduduk yang menganut agama Islam .
Hal itu menjadi keunikan pulau ini, etnis Melayu menjadi salah satu etnis terbesar di pulau ini, selain etnis Chinese.
Sebanyak 16% penduduknya memiliki keturunan Melayu sisanya adalah chines Australia dan Malaysia.
Hal ini membuat pulau Natal kental akan nuansa Indonesia.
Penduduknya banyak yang keturunan Melayu bahkan dekat dengan Indonesia.
Namun, sejak tahun 1 Oktober 1958 pulau ini resmi menjadi milik Australia, meski jaraknya lebih dekat secara geografis dengan Indonesia daripada Australia.
4. Kepulauan Cocos
Jika dilihat dari peta terdapat sebuah kepulauan kecil di barat daya pulau Jawa.
Selain Pulau Natal, kepulauan Cocos dihuni oleh hampir 600 jiwa dan 66% di antaranya merupakan penduduk keturunan suku Melayu.
Oleh karena itu, jika berkunjung ke kepulauan ini seperti berada di Indonesia.
Kala itu banyak penduduk keturunan Melayu yang datang, lalu menetap di sana sejak tahun 1826.
Berdasarkan informasi, mereka dibawa oleh John Ross dan mengajaknya memanen kelapa untuk dijadikan Kopra.
Hal itu membuat wilayah tersebut berubah menjadi pulau yang kental akan Melayu.
Kemudian, sejak tahun 1955 pulau ini dikuasai penuh oleh Australia sehingga masyarakat yang mayoritas adalah penduduk keturunan Melayu juga harus menjadi warga negara Australia.
Pulau ini masuk bagian dari negara Australia meskipun jaraknya lebih dekat ke Indonesia.
5. Pulau Cartier
Pulau Cartier merupakan salah satu pulau dari gugusan kepulauan Ashmore and Cartier.
Kepulauan yang tidak berpenghuni ini beberapa waktu lalu pernah menjadi perdebatan, khususnya antara masyarakat adat Rote NTT dengan Australia.
Pulau Cartier merupakan satu dari empat pulau yang ada di Kepulauan Ashmore and Cartier yang disebut sebagai Pulau Pasir oleh masyarakat adat Rote.
Pulau ini dikuasai oleh Australia meski letaknya lebih dekat masuk ke wilayah Indonesia.
Kementerian Luar Negeri RI telah menegaskan bahwa pulau ini merupakan milik Australia. Tetapi, masyarakat adat tetap mengatakan bahwa secara adat ini harusnya milik Indonesia.
Namun, sejak abad 15 pulau ini berada di bawah pengendalian Hindia-Belanda.
6. Pulau Pasir
Merupakan salah satu pulau di Kepulauan Ashmor dan Cartier.
Bahkan kepulauan ini seharusnya menjadi bagian dari Indonesia.
Diketahui, Komite Nasional Pulau Pasir (KNPP) sempat memperjuangkan Kembali Pulau Pasir ini karena dalam fakta sejarah menunjukan gugusan kepulauan itu telah 400 tahun dikelola oleh penduduk adat Rote.
Namun, pada tahun 1942 dimasukan kedalam wilayah administrasi Australia meski sebelumnya sempat dikuasai oleh Inggris.
Sebanyak 3,000 nelayan NTT ditangkap ketika sedang mencari ikan di sekitar kepulauan ini.
Hal inilah yang membuat masyarakat geram lalu menimbulkan perdebatan. Meski akhirnya tidak lagi menjadi bagian dari negara Indonesia. *** (Ummi Hasanah)