

inNalar.com – Bikin ramai. Baim Paula dihujat netizen usai buat konten prank KDRT ke Polisi. Deddy Corbuzier pun turut menanggapi, “Besok TNI sekalian…,”.
Baim Pula mengunggah konten prank KDRT ke Polisi di kanal YouTube mereka, Baim Paula. Sontak saja konten tersebut dihujat netizen.
Baim Paula dinilai keterlaluan karena menjadikan kasus KDRT sebagai bahan konten yang bersifat candaan. Apalagi sampai lakukan prank ke Polisi.
Nama Baim Paula pun menjadi trending usai Deddy Corbuzier membuat cuitan yang berisi kekesalannya terhadap konten prank KDRT ke Polisi yang dibuat oleh Baim Paula tresebut.
Tidak hanya Deddy Corbuzier, netizen terutama di Twitter pun turut ramai-ramai menghujat Baim Paula.
Pada konten video tersebut, Paula mengaku bahwa Baim telah melakukan KDRT kepadanya hingga ia melaporkan ke Polisi.
Baru-baru ini memang topik KDRT sedang ramai menjadi perbincangan karena kasus Rizky Billar dan Lesti Kejora.
Namun, perbuatan Baim Paula yang membuat konten prank KDRT dinilai tidak berempati kepada korban, Lesti Kejora.
Apalagi, Baim Paula melakukan prank KDRT ke Polisi, sebuah instansi resmi yang seharusnya bukan untuk main-main.
Kekesalan netizen tidak berhenti hanya menuangkan kata-kata hujatan ke Baim Paula saja.
Beberapa netizen bahkan mengajak netizen lainnya di Indonesia untuk melaporkan akun kanal YouTube Baim Paula.
“Boleh ngga sih ini kita report akunnya Baim Wong bareng-bareng?,” tulis akun @di*****dn.
Kemudian, “Ayo para netizen Kpopers tunjukkan power kalian meningkirkan channel bede*** Baim Paula,” akun @Goo*****_Nna menimpali.
Kanal YouTube Baim Paula saat ini memiliki lebih dari 20 juta subscriber. Baim Paula memang kerap membuat konten-konten dengan mengangkat topik yang sedang hangat dibicarakan di tengah masyarakat.
Sebelumnya, Baim Paula juga pernah dihujat netizen usai mendaftarkan ajang Citayam Fashion Week sebagai merek dagang.
Meskipun pada akhirnya pendaftaran itu Baim Paula urungkan karena mendapatkan respon negatif dari berbagai kalangan.
Kini, Baim Paul kembali berulah dengan membuat konten prank KDRT ke Polisi saat kasus KDRT sedang hangat di masyarakat.
Jika Baim Paula dalam proses membuat konten prank KDRT tersebut telah sempat membuat laporan ke Polisi, maka keduanya dapat terkena pasal laporan palsu.
Baim Paula dapat terjerat Pasal 220 KUHP tentang pihak-pihak yang membuat laporan tindak pidana palsu. Sanksi atas perbuatan tersebut dapat dipenjara paling lama 1 tahun 4 bulan.
Saat ini, kabarnya konten prank KDRT ke Polisi yang diunggah Baim Paula ke kanal YouTube mereka itu telah tidak dapat ditemukan. ***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi