Gedung Terbengkalai 20 Tahun di Yogyakarta Ini Ternyata Sempat Bikin UGM Tekor Rp44,2 Miliar, Kok Bisa?


inNalar.com – Santer kabar sebuah gedung terbengkalai dekat UGM Yogyakarta, akhirnya bakal dibongkar dan akan disulap menjadi infrastruktur hijau baru.

Bagi para pengendara yang kerap melintasi Jalan Persatuan, Yogyakarta, tentunya langsung dapat mengetahui gedung terbengkalai manakah yang dimaksudkan ini.

Akhir-akhir ini menjadi buah bibir sebab menurut kabar terkini, bangunan mangkrak tersebut akhirnya tengah dilakukan proses pembongkaran yang ditargetkan pada Januari 2025 mendatang akan tuntas.

Baca Juga: BRI Blokir 3.003 Rekening Terkait Judi Online, Komitmen Tegas Dukung Pemerintah

Rencananya, lahan seluas 2.911 meter persegi akan disulap menjadi ruang terbuka hijau.

Gama Plaza, bangunan yang tersusun 6 lantai dengan cat krem, tepat di sebelah megahnya gelanggang mahasiswa tersebut, tampak tidak terurus, bahkan disebut telah mangkrak sejak tahun 2004.

Artinya, bangunan tersebut sudah terabaikan dan tidak tersentuh perawatan hingga selama 20 tahun lamanya.

Baca Juga: Terinspirasi dari terusan Suez! Proyek di Sulawesi ini Akan Belah Khatulistiwa dan Hemat Bahan Bakar Rp 1,9 Triliun Per Tahun

Pada dasarnya, niat awal bangunan yang terbangun megah tersebut akan dijadikan sebuah pusat toko buku Universitas Gadjah Mada.

Selain sebutan Gama Plaza, tidak jarang hingga kini warga Yogyakarta juga menyebut gedung terbengkalai itu pula sebagai UGM Bookstore.

Adapun penyebab bangunan tersebut berakhir tidak sesuai ekspektasi awal diungkap secara gamblang oleh Dr. Andi Sandi, S.H., LL.M.

Baca Juga: Gaet Universitas Pertahanan, Prabowo Bangun 16 Rumah Apung dan 200 Rumah Panggung di Muara Angke

Sekretaris UGM Andi Sandi mengungkap duduk perkara mangkraknya bangunan Gama Plaza ini.

Dibocorkan olehnya, bangunan tersebut terbengkalai selama puluhan tahun dikarenakan terdapat persoalan sengketa perizinannya.

Penyebab macetnya perizinan, menurutnya, karena posisi gedung dinilai terlalu berdekatan dengan jalan raya.

Baca Juga: Bakal Jadi Ikon Lampung! Kawasan Pelabuhan Bakauheni Harbour City (BHC) Telan Dana Rp 4,7 Triliun

Lebih terang, terjadi persengketaan di antara kedua belah pihak. Yaitu, antara pihak pembangun PT Neocelindo Intibeton dan UGM.

Sebagai informasi dahulu, dalam hal ini lahan pembangunan Gama Plaza diketahui milik Universitas Gadjah Mada.

Sengketa kedua belah pihak akhirnya naik menjadi kasus gugatan perdata.Sedikit bocoran di awal, Universitas kenamaan negeri ini akhirnya berakhir membayar ganti rugi kepada pihak pembangun.

Baca Juga: Bekasi Unjuk Gigi: Kembangkan Wisata Lokal di Desa Pasirsari

Lantas, bagaimana kronologinya sehingga pihak pembangun berakhir menggugat kampus negeri tersebut? Yuk simak lebih lanjut hingga akhir artikel.

Kasusnya pun naik di Pengadilan Negeri Sleman. Gugatan kasus berkenaan tentang wanprestasi yang menyebabkan PT Neocelindo Intibeton Jakarta rugi biaya pembangunan sebesar Rp94,7 miliar.

Namun pihak Universitas Gadjah Mada berhasil menang dalam kasasi pada 29 November 2010 silam.

Meski begitu, berdasarkan putusan Mahkamah Agung, Universitas Gadjah Mada akhirnya perlu membayar ganti rugi sebesar Rp44,2 miliar.

Baca Juga: Berada di Ketinggian 2.300 Mdpl, Desa di Jawa Tengah Ini Disebut Sebagai Negeri di Atas Awan: Lokasinya…

Bilangan ganti rugi yang berakhir tidak memuaskan bagi kedua belah pihak, baik penggugat dan tergugat.

PT Neocelindo Intibeton menilai bahwa bilangan ganti rugi tidak sebanding dengan kerugian dasarnya, sedangkan UGM merasa dirugikan sebab perlu membayar senilai yang ditetapkan dalam amar putusan.

Perihal keberlanjutan proyek Gama Bookstore sendiri pihak kuasa hukum UGM mengungkap bahwa apabila dilanjutkan, menurutnya, akan menjadi sulit.

Baca Juga: Terowongan Kereta Api Terpanjang di Dunia ada di Swiss, Panjangnya Mencapai 57 Km

“Karena telah didahului masalah hukum,” ucap Jeremias Lemek yang kala itu menjadi Kuasa Hukum UGM. Tuturan Jeremias dikutip inNalar.com pada Jumat, 15 November 2024 dari laman resmi Universitas Gadjah Mada.***

Rekomendasi