

inNalar.com – Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia, mulai dari golongan 1 hingga golongan 4, akan menerima 6 jenis tunjangan sekaligus pada 1 Desember 2024.
Pembayaran tunjangan PNS akan dilakukan bersamaan dengan pembayaran gaji pokok bulanan, memberikan tambahan penghasilan bagi PNS di seluruh Indonesia.
Sebagai informasi, pada tahun 2024, pemerintah telah resmi menaikkan gaji pokok PNS sebesar 8% sejak 1 Januari 2024, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Baca Juga: Ganyang Rp 225 Triliun, Jembatan Termahal ke-2 di Dunia Ini Bakal Satukan Pulau Jawa dan Sumatera
Namun, meskipun gaji pokok telah mengalami kenaikan, tunjangan PNS masih mengacu pada aturan lama dan belum ada perubahan.
Berikut adalah rincian 6 jenis tunjangan yang akan diterima oleh PNS pada 1 Desember 2024:
1. Tunjangan Suami/Istri
PNS yang sudah menikah berhak mendapatkan tunjangan suami/istri untuk pasangan yang berstatus PNS.
Besaran tunjangan ini adalah 10% dari gaji pokok pasangan yang juga berstatus PNS.
Jika suami dan istri keduanya adalah PNS, tunjangan akan diberikan kepada pasangan dengan gaji pokok yang lebih tinggi.
2. Tunjangan Anak
Tunjangan anak diberikan untuk anak yang masih memenuhi kriteria tertentu, yaitu belum menikah, tidak memiliki penghasilan sendiri, dan berusia di bawah 21 tahun.
Baca Juga: Pengumuman Kelulusan SKD CPNS 2024, Ini Daftar Instansi Pusat dan Link Resmi Cek Hasilnya
Besaran tunjangan anak adalah 2% dari gaji pokok orang tua yang berstatus PNS, dengan maksimal 3 orang anak yang dapat menerima tunjangan ini.
3. Tunjangan Jabatan
Tunjangan jabatan diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan struktural. Besaran tunjangan ini bervariasi sesuai dengan eselon jabatan yang dipegang, sebagai berikut:
– Eselon 1A: Rp5.500.000
– Eselon 1B: Rp4.375.000
– Eselon 2A: Rp3.250.000
– Eselon 2B: Rp2.025.000
– Eselon 3A: Rp1.260.000
– Eselon 3B: Rp980.000
– Eselon 4A: Rp540.000
– Eselon 4B: Rp490.000
4. Tunjangan Kinerja (Tukin)
Tunjangan Kinerja (Tukin) diberikan berdasarkan kinerja PNS dan instansi tempat mereka bekerja.
Nominal tukin sangat bervariasi, mulai dari beberapa juta hingga puluhan juta rupiah, tergantung pada instansi dan jabatan.
Beberapa instansi dengan tukin tertinggi di Indonesia antara lain:
– Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
– Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
– Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)
– Mahkamah Agung (MA)
Selain itu, tukin juga berlaku untuk PNS di pemerintah pusat, sementara PNS di pemerintah daerah mendapatkan tambahan penghasilan berdasarkan ketentuan daerah masing-masing.
5. Tunjangan Makan
Tunjangan makan PNS diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023.
Besaran tunjangan makan dihitung berdasarkan golongan dan satuan Orang per Hari (OH). Berikut adalah rincian nominalnya:
– Golongan 1 dan 2: Rp35.000 OH
– Golongan 3: Rp37.000 OH
– Golongan 4: Rp41.000 OH
6. Tunjangan Umum
PNS yang tidak mendapatkan tunjangan jabatan berhak menerima tunjangan umum. Besaran tunjangan ini disesuaikan dengan golongan PNS, yaitu:
– Golongan 1: Rp175.000
– Golongan 2: Rp180.000
– Golongan 3: Rp185.000
– Golongan 4: Rp190.000
Selain enam jenis tunjangan di atas, pemerintah juga memberikan berbagai tunjangan tambahan lainnya bagi PNS, seperti:
– Tunjangan Risiko/Bahaya untuk PNS dengan jabatan atau kondisi tertentu.
– Tunjangan Khusus bagi PNS dengan kondisi khusus.
– Tunjangan Profesi bagi profesi tertentu seperti guru dan dosen.
Demikian informasi mengenai tunjangan PNS yang akan cair pada 1 Desember 2024. Harapannya, kenaikan tunjangan ini dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan PNS di Indonesia.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang membutuhkan detail terkait tunjangan PNS.
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi