Pendaftaran Dibuka! Formasi Seleksi PPPK 2024 Terbuka untuk Guru, Nakes, dan Tenaga Teknis: Cek Jadwalnya

inNalar.com – Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024 periode kedua dijadwalkan berlangsung mulai 17 November hingga 31 Desember 2024.

Guru non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah, serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dengan data kelulusan yang terdahaftar di database Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), menjadi salah satu kelompok pelamar yang dapat mengikuti seleksi PPPK ini.

Untuk formasi di instansi daerah, seleksi PPPK 2024 dirinci menjadi tiga kategori besar, yaitu:
1. Guru: sebanyak 419.146 formasi,
2. Tenaga Kesehatan (Nakes): sebanyak 417.196 formasi, dan
3. Tenaga Teknis: sebanyak 547.416 formasi.

Baca Juga: Prabowo Dukung Otomotif Lokal, PT Pindad (Persero) Banjir Proyek Mobil Dinas Pejabat Kabinet Merah Putih

Jadwal Lengkap Seleksi PPPK

Melansir dari situs BKN, Berikut adalah jadwal lengkap dan panduan untuk mendaftar Seleksi Gelombang 2.

Pengumuman Informasi Seleksi yakni pada tanggal 1 – 30 November 20244, kemudian untuk pendaftaran seleksi dimulai tanggal 17 November hingga 31 Desember 2024.

Baca Juga: Prabowo Dukung Otomotif Lokal, PT Pindad (Persero) Banjir Proyek Mobil Dinas Pejabat Kabinet Merah Putih

Seleksi administrasi pendaftar dimulai tanggal 16 Desember 2024 hingga 3 Februari 2025. Adapun final seleksi administrasi para pelamar akan diumumkan pada rentang 4 Februari hingga 18 Februari 2025.

Untuk instansi yang akan membuka masa sanggah untuk pelamarnya, masa sanggah dilakukan mulai tanggal 19 Februari sampai 21 Februari 2025. Kemudian untuk jawab sanggah sendiri di rentang tanggal 20 – 27 Februari 2025.

Pengumuman setelah masa sanggah yakni pada 22 – 28 Februari 2025 lalu waktu untuk penarikan data final di rentang 1 – 7 Maret 2025.

Baca Juga: Prabowo Bawa Kabar Gembira! Gaji Guru Akan Naik pada Januari Mendatang, Cek Persyaratannya

Lanjut untuk lokasi seleksi kompetensi akan mulai dipetakan tanggal 8 – 23 Maret 2025 dan penjadwalan seleksi yakni pada tanggal 24 Maret – 8 April 2025.

Selanjutnya untuk pengumuman daftar peserta disertai waktu, dan tempat seleksi akan dilaksanakan pada 9 – 16 April 2025.

Lalu seleksi kompetensi dilaksanakan mulai tanggal 17 April 2025 hingga 16 Mei 2025.

Baca Juga: PPN Naik ke 12 Persen Tahun 2025 Mendatang, Pajak Pertambahan Nilai di Indonesia Akan Samai Negara Ini

Nilai hasil tes seleksi diolah pada tanggal 22 April – 21 Mei 2025. Dan pengumuman hasil finalnya yakni pada tanggal 22 – 31 Mei 2025.

Untuk instansi yang mengadakan seleksi tambahan dengan Persetujuan Menteri PAN RB, pelaksanaan seleksi tambahan yaitu di rentang 25 April – 17 Mei 2025.

Kemudian nilai hasil seleksi kompetensi awal dan nilai kompetensi tambahan akan diintegrasikan dan diolah pada rentang waktu 30 April – 22 Mei 2025.

Baca Juga: Rehab Hutan Bekas Tambang, BRI Menanam Grow & Green dan Kelompok Tani di Kab Bogor Berkolaborasi Cantik

Pengumuman hasil kelulusan fina bagi instansi yang mengadakan seleksi tambahan yaitu di tanggal 22 – 31 Mei 2025.

Dilanjutkan untuk waktu pengisian Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk (DRH NI) di rentang tanggal 1 – 30 Juni 2025 dan mulai tanggal 1 Juli hingga 31 Juli 2025 akan dilakukan usulan penetapan Nomor Induk.

Setelah mengetahui jadwal lengkap seleksi Gelombang 2, penting bagi calon pelamar untuk memahami langkah-langkah pendaftaran secara rinci.

Proses pendaftaran menjadi tahapan awal yang krusial, karena kelengkapan dan ketepatan data yang diunggah akan menentukan kelolosan pada seleksi administrasi. Berikut ini adalah panduan untuk melakukan pendaftaran melalui portal resmi SSCASN.

Cara Mendaftar Seleksi PPPK 2024

Pendaftaran dilakukan melalui portal resmi SSCASN dalam link https://sscasn.bkn.go.id/ . Berikut langkah-langkahnya:

1. Login ke Portal SSCASN

– Klik ‘Login’ pada portal tersebut. 

– Masukkan NIK dan password yang telah terdaftar pada akun, lalu klik ‘Masuk’.

– Tampilan ‘Langkah 1: Pengisian Biodata’ akan muncul. Lengkapi data diri dengan benar.

– Masukkan alamat sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) kemudian jawab pertanyaan singkat yang tertera.

– Lengkapi semua data yang diminta. Setelah data terisi dengan lengkap, klik ‘Selanjutnya’.

– Pastikan semua data yang diinput benar untuk mempermudah proses pendaftaran ke tahap berikutnya.

2. Mendaftar Sesuai Formasi

– Pilih jenis seleksi, misalnya PPPK Teknis, lalu klik ‘Selanjutnya’.

– Pada tahap ini, pilih satu instansi dan satu jenis formasi dengan klik tombol ‘Pilih’.

– Detail pendataan Non-ASN akan muncul. Isi informasi berikut: pendidikan sesuai ijazah, jabatan yang akan dilamar, lokasi tes (jika tidak tersedia, akan ditentukan oleh instansi), IPK, nomor ijazah, tahun lulus, jenis perguruan tinggi, dan tanggal ijazah.

– Masukkan nama perguruan tinggi dan program studi menggunakan kolom autocomplete.

– Masukkan CAPTCHA, lalu klik ‘Selanjutnya’ untuk melanjutkan.

3. Riwayat
Isi riwayat pekerjaan dan penulisan ilmiah (jika ada). Jika tidak ada riwayat tambahan, klik ‘Selanjutnya’ untuk menuju tahap berikutnya.

4. Unggah Dokumen

Pertama, unggah seluruh dokumen yang dipersyaratkan sesuai tipe dan ukuran file yang ditentukan.

Kedua, klik ‘Unggah’ kemudian cari dokumen yang dibutuhkan.

Ketiga, pilih jenis materai dan klik ‘Simpan’.

Keempat, status unggahan akan muncul dengan notifikasi ‘Sudah Diunggah’.

Periksa kembali dokumen dengan klik ‘Lihat’, lalu klik “Periksa Kembali” untuk memastikan kesesuaian.

Klik ‘Selanjutnya’ untuk melanjutkan.

5. Resume Pendaftaran dan Cetak Kartu

Pastikan seluruh data yang diinput sudah benar, karena data tidak dapat diubah setelah tahap ini. Periksa setiap dokumen dan tandai kotak checklist untuk memastikan kelengkapan.

  • Klik ‘Akhiri Proses Pendaftaran’, lalu konfirmasi dengan klik ‘Iya’ untuk menyelesaikan proses. Halaman final resume akan muncul.
  • Cetak Kartu Informasi Akun dan Kartu Pendaftaran sebagai tanda bukti dengan klik tombol ‘Cetak’.

Proses ini memastikan kelengkapan data dan dokumen pelamar, yang menjadi langkah awal penting untuk melanjutkan ke tahap seleksi PPPK berikutnya.*** (Aliya Farras Prastina)

Rekomendasi