

inNalar.com – Dalam proses seleksi PPPK 2024, masih banyak pelamar yang berstatus tidak memenuhi syarat (TMS).
Pada era kepemimpinan Presiden Joko Widodo UU ASN Nomor 20 tahun 2023 telah ditandatangai demi menciptakan kesejahteraan honorer.
Poin utama dalam aturan itu ialah penataan pegawai honorer yang harus dirampungkan paling lambat Desember 2024.
Proses seleksi PPPK tahap pertama dan kedua sedang berlangsung.
Periode pertama sudah diatur untuk diikuti oleh tenaga honorer yang telah masuk database BKN.
Sementara itu, bagi tenaga honorer yang belum terdaftar di database BKN diperbolehkan untuk melamar di periode kedua.
Baca Juga: Berusia 271 Tahun, Gereja Tertua di Jawa Tengah Ini Direnovasi dengan Anggaran Jumbo
Pembukaan pendaftaran seleksi tahap kedua dibuka pada Minggu, 17 November 2024.
Seleksi kedua diperuntukkan bagi honorer dengan masa kerja minimal 2 tahun dan merupakan lulusan PPG.
Melalui seleksi tersebut akan menghapus tenaga honorer. Sehingga yang lulus tahun ini akan diangkat PPPK full time.
Sementara yang tidak lulus akan diarahkan menjadi PPPK paruh waktu.
Setiap pelamar harus memastikan formasi yang dipilih sesuai dengan kulaifikasi pendidikan yang dimiliki.
Pilihan formasi itu akan mempengaruhhi golongan dan besaran gaji yang akan diterima oleh PPPK nantinya.
Baca Juga: Berbekal Investasi Rp13,96 Triliun, Smelter di Kalimantan Barat Akan Tingkatkan Ekonomi Lokal
Setelah PP Turunan UU ASN berlaku, tidak diizinkan lagi ada yang melakukan pengangkatan honorer menempati posisi ASN.
Dengan terselenggaranya seleksi PPPK ini, tidak semua tenaga honorer akan langsung diangkat. Tetapi hanya yang dinyatakan lolos seleksi hingga tahap akhir saja yang akan mendapatkan status itu.
Upaya tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi honorer untuk dapat mempersiapkan diri sebaik mungkin agar berhasil dalam seleksi.
Oleh karena itu, jangan sampai peserta seleksi berstatus tidak memenuhi syarat (TMS).
Berikut ini beberapa hal penting yang harus diperhatikan sebelum melakukan pedaftaran.
Syarat Utama untuk Pendaftaran
Pendaftaran PPPK tahap kedua diselenggarakan untuk kelompok berikut:
1. Tenaga Honorer atau Non-ASN Aktif
Peserta wajib mempunyai status aktif di instansi pemerintah tempat mereka bekerja, dengan durasi masa kerja paling sedikit 2 tahun berturut-turut, bukan akumulasi.
2. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG)
Formasi khusus guru hanya untuk lulusan PPG prajabatan, tidak untuk lulusan dalam jabatan (daljab).
Guru non-ASN wajib berstatus guru aktif di sekolah negeri dan terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terdapat 249.666 pelamar, namun ada 9.332 orang yang dinyatakan TMS. Berikut ini penyebab utamanya:
1. Dokumen Tidak Relevan
Banyak pelamar yang kurang memperhatikan saat mengunggah surat keterangan pengalaman kerja yang tidak sesuai dengan bidang tugas yang dilamar.
2. Kesalahan Pengunggahan Dokumen
Banyak pelamar yang masih salah menempatkan dokumen, contohnya pada bagian transkip nilai di isi dengan ijazah SMA atau S1.
3. Tidak Menggunakan Dokumen Asli
Beberapa pelamar masih ada yang keliru dalam mengunggah dokumen seperti mengunggah dengan dokumen fotokopi, sedangkan yang diminta adalah dokumen asli.
Ketiga hal itu perlu diperhatikan sebelum pelamar akhirnya mengsubmit dokumen yang akan diunggah.
Terakhir, melalui sistem yang lebih tersruktur, diharapkan kesejahteraan dan kejelasan status tenaga kerja di lingkungan pemerintah menjadi lebih baik di masa depan. *** (Ummi Hasanah)