

InNalar.com – Menjelang Pilkada 2024, Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta untuk menjaga kenetralan dalam memilih.
ASN sebagai penyelenggara pelayanan publik harus mengutamakan kepentingan masyarakat dan tidak berpihak pada satu sisi.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menegaskan kembali bahwa ASN harus netral dan tidak berpihak di Pilkada.
Ia menjelaskan, ada hal hal yang masih sering dilanggar oleh ASN. Pertama, pemberian dukungan dana untuk pengadaan alat peraga kampanye atau serangan fajar.
Yang kedua, masih ada beberapa “titipan proyek” yang masuk dalam APBD untuk kepentingan politik.
Ketiga, saat periode kampanye masih terdapat adanya permintaan bantuan pengerahan massa.
Baca Juga: Timnas Indonesia Tumbangkan Arab Saudi, Prediksi Bojan Hodak Terbukti Benar
Yang terakhir yakni terkait mobilisasi suara baik dari Aparatur Sipil Negara maupun publik seperti ketua RT, RW, Kelurahan, dan kecamatan.
Sesuai dengan core values ASN BerAKHLAK pada nilai loyalitas. Kenetralan ini harus dipertanggungjawabkan.
Pegawai yang berintegritas, berdedikasi akan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.
Baca Juga: Catat! Ini Jadwal Lengkap Drama Korea Ask The Star Yang Dibintangi oleh Lee Min Ho
Serta mengikuti segala peraturan yang berlaku.
Walaupun Aparatur Sipil Negara tidak boleh terlibat aktif dalam politik praktis, tetapi Aparatur Sipil Negara tetap memiliki hak dalam bilik suara.
Independensi Aparatur Sipil Negara bertujuan agar anggapan anggapan masyarakat bahwa pilkada dipengaruhi oleh pihak tertentu dapat terbantahkan.
Selain itu, harapannya dapat mempertahankan kepercayaan warga dan membangun citra yang baik di masyarakat dalam proses demokrasi.
Beberapa aturan yang mendasari prinsip netralitas di antaranya yaitu pada UU No. 20/2023 tentang ASN, dan Undang-Undang No. 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Dilansir dari djkn.kemenkeu.go.id, pada tanggal 20/11/2024, aturan PP No. 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil secara jelas mengatur ketentuan netralitas dalam Pemilu, termasuk Pilkada.
Saking pentingnya, hal ini ditegaskan kembali pada Surat Keputusan Bersama terkait Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai dalam Penyelenggaraan Pemilu.
SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri PANRB, Kepala BKN, Mendagri, Ketua Komisi ASN, serta Ketua Bawaslu.
SKB tersebut juga dapat menjadi pedoman untuk ASN dalam memberi penjelasan apabila berada dalam hal yang tidak sesuai aturan.
Atau situasi yang berpotensi Ada pelanggaran netralitas.
Kemudian pada SE Menteri PANRB No. 18 tahun 2023 tentang kenteralan pegawai yang memiliki pasangan berstatus sebagai Calon Kepala/Wakil Kepala Daerah, ataupun Calon Anggota Legislatif, dan Calon Presiden/Wakil Presiden.
Serta Surat Edaran Menteri PANRB No. 404 tahun 2024 tentang Pengalihan Pelaksanaan Pengawasan Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara
Rini juga menghimbau agar Aparatur Sipil tidak melakukan kampanye atau sosialisasi di media sosial berupa posting, komentar, membagikan tautan, atau memberi ikon suka.
Dilansir dari djkn.kemenkeu.go.id, pada tanggal 20/11/2024, Aparatur sipil negara yang terbukti melanggar independensi ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pelanggaran ini dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN serta PP No.42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.
Jenis sanksi yang dikenakan kepada pelanggar dalam netralitas Pilkada diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Sanksi untuk pelanggaran ini dibagi menjadi dua jenis, yakni hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin yang berat.
Hukuman disiplin sedang meliputi penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, dan penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama satu tahun.
Sementara itu, hukuman disiplin berat mencakup penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama tiga tahun.
Kemudian pemindahan dalam rangka penurunan jabatan satu tingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Penguatan kenteralan Aparatur Sipil Negara pada hari H momen Pilkada Serentak esok tanggal 27 November 2024 juga menjadi penting.
Kementerian PANRB bersama-sama dengan Kemendagri, BKN, dan juga Badan Pengawas Pemilu akan meningkatkan pengawasan, menerima, dan menangani pengaduan terkait pelanggaran aparatur sipil.
Menpan RB juga telah mefasilitasi, apabila terdapat penemuan ASN yang tidak netral atau ikut berkampanye, yakni melalui kanal pengaduan LAPOR! dan hotline 085830051948.*** (Aliya Farras Prastina)