Keputusan Final Menpan RB, PPPK Tahap 2 Hanya Boleh Diikuti Kategori Ini: Guru Honorer, Alhamdulillah!


inNalar.com –
Seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tahap 2 akan segera dimulai, dan bagi kamu yang gagal di tahap 1, kini ada kesempatan kedua untuk mencobanya.

Namun, untuk mengikuti seleksi tahap 2, ada beberapa kualifikasi dan syarat yang harus dipenuhi.

Mengingat pentingnya informasi ini, artikel ini akan membantu kamu memahami lebih dalam mengenai persyaratan dan proses seleksi PPPK tahap 2 agar kamu bisa mempersiapkan diri dengan baik.

Baca Juga: Bendungan Meninting: Solusi Strategis untuk Ketahanan Pangan dan Ekonomi Lombok Barat NTB

Seleksi PPPK tahap 2 tetap mengikuti mekanisme yang sama dengan tahap pertama, namun ada beberapa pembaruan yang perlu diperhatikan.

Salah satunya adalah kategori yang dapat mengikuti seleksi. Berdasarkan pengumuman terbaru, kategori yang berhak mengikuti seleksi PPPK tahap 2 adalah guru honorer dan tenaga non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar dalam database Dapodik Kementerian Pendidikan.

Jika kamu seorang guru dengan pengalaman mengajar minimal dua tahun berturut-turut, maka ini adalah kesempatan besar untuk melanjutkan karirmu melalui PPPK.

Baca Juga: PPPK dan CPNS Tetap Jadi Pilihan Karier Favorit di Indonesia? Begini Faktanya

Kualifikasi lainnya adalah bagi lulusan PPG (Pendidikan Profesi Guru) yang terdaftar dalam pangkalan data kelulusan PPG yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Jadi, penting bagi calon peserta untuk memastikan status kelulusan PPG mereka terdaftar dalam sistem yang tepat sebelum melamar.

Lebih lanjut, calon pelamar dari kategori non-ASN atau pegawai aktif yang bekerja di instansi pemerintah, pengalaman kerja menjadi salah satu persyaratan utama untuk mengikuti seleksi.

Baca Juga: 53 Desa di Kebumen Akan Tergusur Imbas Jalan Tol Baru Jogja-Cilacap yang Kucurkan Dana Rp27 Triliun

Untuk jabatan pelaksana, pengalaman minimal yang dibutuhkan adalah dua tahun, sementara bagi jabatan fungsional jenjang pemula, terampil, dan ahli, pengalaman yang dibutuhkan minimal tiga tahun.

Pengalaman ini sangat berpengaruh dalam menentukan kelayakan calon pelamar untuk dipilih dalam seleksi PPPK.

Berbeda dengan seleksi tahap 1 yang hanya berlangsung sekitar 16 hari, seleksi tahap 2 ini memberikan waktu yang lebih panjang, yaitu dari 17 November hingga 31 Desember 2024.

Dengan waktu yang lebih panjang ini, diharapkan calon pelamar dapat mempersiapkan dokumen dan kelengkapan dengan lebih matang.

Untuk mendaftar, calon pelamar wajib memenuhi beberapa persyaratan usia. Usia paling rendah adalah 20 tahun, sementara usia paling tinggi adalah satu tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang dilamar.

Jangan lupa, calon pelamar juga harus memastikan bahwa mereka tidak sedang menjadi calon PNS, PNS aktif, prajurit TNI, atau anggota Polri, dan tidak sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai (NIP) sebagai calon ASN.

Bagi yang sudah siap untuk melamar, proses pendaftaran bisa dilakukan melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id/ dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK). Setelah berhasil membuat akun, calon pelamar akan menerima Kartu Informasi Akun yang menjadi bukti pendaftaran.

Jika kamu mengalami kendala dalam proses pendaftaran, disarankan untuk segera menghubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut.

Pastikan untuk mematuhi setiap langkah dengan benar karena setiap calon pelamar hanya diperbolehkan memilih satu jenis Pengadaan ASN, yaitu PNS atau PPPK.

Sebelum melanjutkan pendaftaran, pastikan bahwa kamu memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditentukan, mulai dari usia hingga status kepegawaian, untuk menghindari masalah di tahap berikutnya.

Dengan informasi lengkap ini, kamu bisa mempersiapkan diri lebih matang dan memanfaatkan peluang yang ada di seleksi PPPK tahap 2.

Selalu pastikan kelengkapan dokumen dan syarat sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk meningkatkan peluang lolos ke tahap selanjutnya.

*** (Medina Sylvia Riyanto)

 

Rekomendasi