Inilah Kota dengan UMR Tertinggi di Indonesia, Bukan DKI Jakarta Apalagi Surabaya

 

inNalar.com – UMR atau disebut sebagai Upah Minimum Regional adalah suatu istilah yang disebutkan untuk menyebut upah minimum yang harus dibayarkan pengusaha kepada para pekerja di suatu daerah.

Pada tahun 2024 ini Kota Bekasi menempati posisi UMR tertinggi di Indonesia, hal ini berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.804-Kesra/2023.

Menurut keputusan Gubernur Jawa Barat, UMR Bekasi ditetapkan sebesar Rp. 5.343.430.

Baca Juga: Distribusi Guru Tak Merata, Mendikdasmen Evaluasi Kebijakan Penempatan PPPK: Bakal Melosok hingga Daerah 3 T?

Hal ini diikuti oleh daerah lainnya yang juga memiliki UMR tertinggi yaitu Kabupaten Karawang sebesar Rp.5.257.834. dan Kabupaten Mojokerto sebesar Rp4.624.787

UMR Kota Bekasi tahun ini lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya, yang sebesar Rp. 5.158.248.

Dengan kata lain UMR Kota Bekasi meningkat sebanyak Rp185.182 atau meningkat sebanyak 3,6%.

Baca Juga: RI Cuan Rp308 Triliun, Lewat Perjanjian Proyek Ekspor Listrik Hijau ke Singapura

Dibalik dari itu semua muncul pertanyaan apa yang menyebabkan UMR Kota Bekasi bisa meninggi dan bahkan lebih tinggi dibanding UMR Kota Jakarta?

Sejarah lonjakan UMR di Kota Bekasi berawal dari tahun 2010 dimana saat itu upah minimum naik empat kali lipat.

Lonjakan kembali terjadi pada tahun 2013 di tengah-tengah gejolak politik dan demo buruh. waktu itu UMR Bekasi melonjak sebesr 48% menjadi Rp.2.100.00. yang semula sebesar Rp,1.422.252.

Baca Juga: Keputusan Final Menpan RB, PPPK Tahap 2 Hanya Boleh Diikuti Kategori Ini: Guru Honorer, Alhamdulillah!

Ini menandakan bahwa gejolak politik dan demo yang besar-besaran bisa berdampak pada UMR di setiap wilayah.

Apalagi saat itu Kota Bekasi sedang melaksanakan Pilkada yang berlangsung pada Bulan Desember 2012.

Pada tahun 2015 kemudian pemerintah akhirnya mengeluarkan peraturan Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.

Dalam aturan tersebut berisi bahwa UMR ditetapkan berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas serta pertumbuhan ekonomi.

Peraturan kemudian kembali dikukuhkan pada tahun 2023 dalam UU Cipta Kerja PP Nomor 51 tahun 2023.

Dalam peraturan baru tersebut disebutkan bahwa penetapan UMR dihitung berdasarkan inflasi, dan pertumbuhan ekonomi.

Hal ini semakin meningkatkan UMR Bekasi apalagi daerah ini memiliki inflasi yang tinggi per September 2024 sebesar 2.35%.

Informasi lainnya yang didapat adalah bahwa UMR ditentukan oleh masing-masing Gubernur dan pejabat provisi daerah lainnya.

Pada peningkatan UMR di Bekasi terdapat pelibatan tenaga kerja dan pengusaha dalam penetapan upah.

Pada peningkatan UMR pula di Kota Bekasi terdapat pejabat daerah yang siap mendengarkan aspirasi dari para tenaga kerja dan pengusaha.

Ini menandakan bahwa aspirasi ketiga belah pihak baik para pekerja, pengusaha dan pemerintah. juga penting dilakukan untuk peningkatan UMR. *** (Jassinta Roid Triniti)

Rekomendasi