

inNalar.com – Seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) 2024 kini memasuki pendaftaran tahap kedua.
Banyak guru honorer dan tenaga non-ASN yang berbondong-bondong mendaftar untuk seleksi PPPK 2024 ini.
Topik ini menjadi perhatian serius, mengingat nasib guru honorer di tengah seleksi PPPK menjadi isu yang sangat relevan bagi masyarakat dan para tenaga pengajar.
Baca Juga: Skema Kenaikan Gaji Sudah Diresmikan, Inilah Nominal Gaji 2025 Bagi PNS dan Pensiunan
1. Guru Honorer yang Lulus Seleksi PPPK 2024
Guru honorer yang berhasil lulus pada seleksi PPPK 2024 akan diangkat menjadi ASN PPPK di tahun 2025.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KEPMENPANRB) Nomor 347 Tahun 2024, pasal 29, pelamar yang lulus adalah mereka yang berada pada peringkat terbaik hasil seleksi.
Dengan kata lain, seleksi ini memberikan kesempatan bagi mereka yang menunjukkan prestasi terbaik untuk bergabung menjadi ASN dengan status PPPK.
Mengetahui hal ini memberikan gambaran yang jelas kepada para guru honorer bahwa seleksi ini memiliki mekanisme yang adil, berbasis pada peringkat, dan memperhatikan prestasi mereka. Ini memperkuat kredibilitas dan transparansi dalam proses seleksi PPPK 2024.
2. Guru Honorer yang Tidak Mendapatkan Formasi
Bagi guru honorer yang mendaftar namun tidak mendapatkan formasi dari instansi atau pemerintah, mereka tidak dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.
Baca Juga: Honorer Dengan Syarat Ini Bisa Mengisi 1.147 Formasi PPPK Tahap 2 Tahun 2024
Hal ini menjadi perbincangan di kalangan masyarakat, karena guru yang tidak lolos seleksi ini harus menunggu kesempatan pada seleksi PPPK yang akan datang.
Meskipun keputusan ini dapat menjadi tantangan besar, hal ini menunjukkan bahwa seleksi PPPK dilakukan dengan mekanisme yang terstruktur dan kompetitif, sesuai dengan prinsip keadilan.
Sebagai informasi, KEPMENPANRB juga menyatakan bahwa formasi yang tersedia sangat terbatas, sehingga seleksi ini memang kompetitif dan hanya yang terbaik yang dapat lolos.
Ini memberikan penjelasan lebih lanjut tentang mengapa proses seleksi ini penting untuk menentukan siapa yang akan diangkat sebagai ASN, memperlihatkan keahlian dan kredibilitas dari sistem seleksi yang ada.
3. Guru Honorer yang Tidak Lolos Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi
Guru honorer yang gagal pada seleksi administrasi atau seleksi kompetensi akan menghadapi kenyataan pahit, yakni mereka tidak bisa melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu ujian kompetensi.
Bagi mereka yang kalah dalam seleksi kompetensi, peluang untuk menjadi PPPK penuh waktu akan semakin kecil.
Sebagai alternatif, mereka bisa menjadi PPPK paruh waktu, dengan gaji yang tentunya lebih rendah dibandingkan PPPK penuh waktu.
Penting untuk dicatat bahwa seleksi kompetensi merupakan bagian yang sangat esensial dalam menentukan kualitas calon ASN.
Proses ini mendemonstrasikan pentingnya keahlian dan pengalaman yang dibutuhkan dalam mengemban tugas sebagai tenaga pendidik profesional di instansi pemerintah.
Oleh karena itu, meskipun tidak lolos, pengalaman dalam mengikuti seleksi ini tetap memperkaya pengetahuan dan meningkatkan kualitas bagi para guru yang ingin mengikutinya kembali di masa depan.
4. Guru Honorer dengan Masa Kerja Kurang dari 2 Tahun
Berdasarkan KEPMENPANRB Nomor 347 Tahun 2024, pasal 30, terdapat tiga kategori untuk menentukan kelulusan seleksi PPPK, yaitu eks THK-II (tenaga honorer yang terdaftar dalam database BKN), pegawai yang tercatat dalam database non-ASN BKN, dan pegawai yang sudah aktif bekerja di instansi pemerintah setidaknya selama dua tahun.
Guru honorer dengan masa kerja kurang dari dua tahun akan kesulitan untuk diangkat menjadi ASN PPPK, mengingat mereka tidak termasuk dalam prioritas untuk seleksi PPPK 2024.
Penjelasan terkait masa kerja ini sangat relevan, mengingat KEPMENPANRB secara jelas menyatakan bahwa pengalaman kerja menjadi salah satu penentu dalam seleksi ini.
Oleh karena itu, penting bagi guru honorer untuk memahami bahwa kriteria masa kerja ini berfungsi untuk memastikan bahwa yang diangkat adalah mereka yang sudah memiliki pengalaman yang memadai dalam dunia pendidikan.
*** (Jassinta Roid Triniti)