

inNalar.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) secara resmi sudah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadi undang-undang.
Pengesahan itu bertujuan untuk memberikan kepastian hukum khususnya terkait nomenklatur pemerintah daerah menjadi salah satu landasan UU DKJ.
Pengesahan Rancangan UU Nomor 2 Tahun 2024 menjadi undang-undang ditetapkan dalam sidang paripurna. Sidang Paripurna pengesahan RUU menjadi UU DKJ ini diselenggarakan pada Selasa (19/11/2024).
Baca Juga: Ini Dia 4 Nasib Guru Honorer Usai Seleksi PPPK 2024 Tahap 2 Berakhir
Menteri Hukum Supratman Adi Agtas, dalam persidangan mengatakan pihaknya meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU mengenai perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
“Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” ungkapnya.
Pertanyaan itu kemudian disambut dengan respon setuju dari semua anggota dewan lain.
Baca Juga: Skema Kenaikan Gaji Sudah Diresmikan, Inilah Nominal Gaji 2025 Bagi PNS dan Pensiunan
Diketahui, banyak orang yang menanyakan terkait status Jakarta apakah masih menjadi Ibu Kota Indonesia atau tidak.
Sehingga muncul kerancuan status kota Jakarta yang tidak lagi menjadi daerah khusus ibu kota tetapi jadi daerah khusus.
Mengenai Undang-Undang DKJ yang telah diresmikan ini ditetapkan bahwa tidak ada poin yang diganti tetapi ada 4 pasal tambahan pada revisi UU DKJ itu.
Empat pasal tambahan dalam dokumen revisi UU DKJ ini diusulkan olah Badan Legislatif (Baleg) DPR, tepatnya dalam perubahan beleid itu.
Berdasarkan informasi, empat pasal itu mengatur mengenai nomenklatur DKI Jakarta menjadi DKJ pada anggota DPR, DPRD, dan DPD yang terpilih serta dilantik dari hasil Pemilu 2024.
Kemudian satu pasal lainnya diketahui mengubah nomenklatur gubernur dan wakil gubernur Jakarta yang terpilih di Pilkada 2024.
Baca Juga: Honorer Dengan Syarat Ini Bisa Mengisi 1.147 Formasi PPPK Tahap 2 Tahun 2024
Keempat pasal tambahan yang terdapat pada revisi UU DKJ diantaranya pasal 70A, pasal 70B, pasal 70C, dan pasal 70D.
Melalui pengesahan undang-undang itu, akan menyelesaikan permasalahan kejelasan status Jakarta untuk saat ini.
Meksi demikian, perlu dipertegas bahwa kota Jakarta saat ini masih berstatus sebagai ibu kota Indonesia.
Baca Juga: Hari Anak Sedunia, Pentingnya Perlindungan dan Pendidikan untuk Masa Depan Generasi Bangsa
Status tersebut berlaku hingga Presiden Prabowo Subianto menandatangai Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan ibu kota.
Sejalan dengan hal itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa Jakarta masih bertatus Ibu Kota Indonesia.
Tito menyebut Ibu Kota Nusantara (IKN) belum berstatus sebagai Ibu Kota Indonesia. Terkait kapan dikeluarkannya keputusan presiden, masih menjadi misteri.
Keputusan itu sepenuhnya dipegang oleh Presiden Prabowo.
Meski demikian, penerbitan Keppres IKN berpeluang baru akan dilakukan setelah insfratruktur selesai.
Termasuk diantaranya pembangunan gedung untuk yudikatif dan legislatif. *** (Ummi Hasanah)