Keputusan Menpan RB Terkait PPPK 2024: Fokus pada Penataan Tenaga Non-ASN

inNalar.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) resmi mengumumkan kebijakan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tahun Anggaran 2024.

Seleksi ini dirancang untuk memprioritaskan tenaga non-ASN yang telah bekerja di instansi pemerintah, sejalan dengan upaya pemerintah menuntaskan penataan tenaga kerja di sektor ini.

Detail Pelaksanaan Seleksi

Seleksi PPPK tahun ini terbagi menjadi dua periode pendaftaran:

  • Periode I (1-20 Oktober 2024): Diperuntukkan bagi pelamar prioritas seperti tenaga eks Honorer Kategori II (THK-II) dan non-ASN yang terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
  • Periode II (17 November – 31 Desember 2024): Dibuka untuk tenaga non-ASN aktif, termasuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk formasi guru.

Baca Juga: Lagi! Banjir Rob Kembali Rendam Jakarta Utara, Ketinggian Air Capai 150 Centimeter

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal resmi SSCASN.

Formasi dan Anggaran

Pada tahun ini, dari total formasi ASN yang mencapai 1,28 juta, sebanyak 1,03 juta dialokasikan untuk PPPK.

Fokus ini bertujuan memastikan tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi mendapatkan kesempatan yang layak. Sektor yang paling diutamakan adalah jabatan fungsional, seperti guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lainnya.

Baca Juga: Musim 2025 Sudah Dimulai Lewat Barcelona Test, Berikut Daftar Lengkap Bursa Transfer Pembalap MotoGP

Proses Seleksi

Proses seleksi PPPK meliputi beberapa tahapan:

  1. Seleksi Administrasi untuk memastikan kelengkapan dokumen.
  2. Seleksi Kompetensi, yang mencakup tes teknis, manajerial, dan sosial-kultural. Penentuan kelulusan tidak menggunakan ambang batas nilai, melainkan berdasarkan peringkat terbaik.
  3. Selain itu, pelamar juga akan mengikuti wawancara berbasis komputer untuk menilai integritas dan moralitas.

Langkah Strategis

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, memaparkan sejumlah isu strategis terkait peta jalan penataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024 dalam pertemuan dengan pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI. Dalam penjelasannya, Anas menekankan bahwa pemerintah mengacu pada empat prinsip utama dalam proses penataan ini, yaitu:

  1. Menghindari PHK massal, sehingga tidak ada tenaga kerja yang kehilangan pekerjaan secara besar-besaran.
  2. Menjamin pendapatan yang diterima tidak berkurang, sehingga kesejahteraan pekerja tetap terjaga.
  3. Menghindari pembengkakan anggaran, untuk menjaga keberlanjutan fiskal negara.
  4. Melakukan proses penataan sesuai dengan regulasi yang berlaku, guna memastikan langkah yang diambil memiliki landasan hukum yang kuat.

Pendekatan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan isu tenaga non-ASN secara adil dan bertanggung jawab, dengan tetap memperhatikan kepentingan negara dan para tenaga kerja yang terdampak.

Keputusan ini didukung dengan penerbitan berbagai regulasi, seperti KepmenPANRB No. 347/2024 untuk mekanisme seleksi teknis, KepmenPANRB No. 348/2024 untuk jabatan guru, dan KepmenPANRB No. 349/2024 untuk jabatan kesehatan.

MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas menegaskan, kebijakan ini adalah wujud komitmen pemerintah dalam menyelesaikan masalah tenaga kerja non-ASN dan memberikan keadilan bagi mereka.

Dengan langkah ini, diharapkan pengadaan PPPK tahun 2024 tidak hanya memberikan kesempatan yang adil, tetapi juga meningkatkan kualitas layanan publik di berbagai sektor pemerintahan.*** (Muhammad Yusuf Saputra)

 

Rekomendasi