

inNalar.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) resmi mengumumkan kebijakan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tahun Anggaran 2024.
Seleksi ini dirancang untuk memprioritaskan tenaga non-ASN yang telah bekerja di instansi pemerintah, sejalan dengan upaya pemerintah menuntaskan penataan tenaga kerja di sektor ini.
Detail Pelaksanaan Seleksi
Seleksi PPPK tahun ini terbagi menjadi dua periode pendaftaran:
Baca Juga: Lagi! Banjir Rob Kembali Rendam Jakarta Utara, Ketinggian Air Capai 150 Centimeter
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal resmi SSCASN.
Formasi dan Anggaran
Pada tahun ini, dari total formasi ASN yang mencapai 1,28 juta, sebanyak 1,03 juta dialokasikan untuk PPPK.
Fokus ini bertujuan memastikan tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi mendapatkan kesempatan yang layak. Sektor yang paling diutamakan adalah jabatan fungsional, seperti guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lainnya.
Baca Juga: Musim 2025 Sudah Dimulai Lewat Barcelona Test, Berikut Daftar Lengkap Bursa Transfer Pembalap MotoGP
Proses Seleksi
Proses seleksi PPPK meliputi beberapa tahapan:
Langkah Strategis
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, memaparkan sejumlah isu strategis terkait peta jalan penataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024 dalam pertemuan dengan pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI. Dalam penjelasannya, Anas menekankan bahwa pemerintah mengacu pada empat prinsip utama dalam proses penataan ini, yaitu:
Pendekatan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan isu tenaga non-ASN secara adil dan bertanggung jawab, dengan tetap memperhatikan kepentingan negara dan para tenaga kerja yang terdampak.
Keputusan ini didukung dengan penerbitan berbagai regulasi, seperti KepmenPANRB No. 347/2024 untuk mekanisme seleksi teknis, KepmenPANRB No. 348/2024 untuk jabatan guru, dan KepmenPANRB No. 349/2024 untuk jabatan kesehatan.
MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas menegaskan, kebijakan ini adalah wujud komitmen pemerintah dalam menyelesaikan masalah tenaga kerja non-ASN dan memberikan keadilan bagi mereka.
Dengan langkah ini, diharapkan pengadaan PPPK tahun 2024 tidak hanya memberikan kesempatan yang adil, tetapi juga meningkatkan kualitas layanan publik di berbagai sektor pemerintahan.*** (Muhammad Yusuf Saputra)