

inNalar.com – Pendaftaran seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) 2024 telah memasuki tahap kedua.
Ini adalah kesempatan besar bagi tenaga honorer dan tenaga non-ASN yang berbondong-bondong mendaftar untuk seleksi ini.
Di balik proses seleksi PPPK 2024, nasib tenaga honorer yang tidak lolos seleksi administrasi menjadi perhatian serius.
Baca Juga: Bakal Diresmikan Prabowo, Wakil Presiden Gibran Cek Proyek CYESC di Jakarta Timur
Terutama bagi mereka yang dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) pada tahap pertama seleksi PPPK, yang berisiko tidak bisa melanjutkan ke tahap berikutnya.
Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), ribuan peserta pada seleksi PPPK tahap pertama dinyatakan TMS.
Mereka yang tidak lolos administrasi tidak bisa mengikuti seleksi kompetensi PPPK. Namun, bagi mereka yang dinyatakan TMS, masih ada peluang karena terdapat masa sanggah selama tiga hari.
Terdapat angin segar bagi peserta PPPK yang dinyatakan TMS pada tahap pertama maupun yang akan datang.
Banyak pihak yang menyarankan Menteri PANRB, Rini Widyantini, memberikan kesempatan bagi tenaga honorer yang tidak lolos seleksi administrasi untuk mengikuti seleksi PPPK tahap ketiga.
Salah satu yang menyuarakan hal ini adalah Herlambang Susanto, Sekjen DPP Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia (FHNK2I).
Baca Juga: Telan Investasi Rp 481 Miliar, Pemerintah Bangun PLTS Terapung di Waduk Tembesi
Menurutnya, masih ada harapan bagi peserta PPPK yang tidak memenuhi syarat di tahap pertama maupun kedua untuk ikut serta di tahap berikutnya.
Peraturan dan kebijakan seleksi PPPK di masa depan berpotensi berubah. Ini bisa terjadi seiring dengan banyaknya kritik dan saran yang berkembang dari berbagai pihak mengenai pelaksanaan seleksi PPPK.
Maka dari itu, kesempatan masih terbuka bagi tenaga honorer untuk mengikuti seleksi PPPK yang akan datang.
Lantas, bagaimana nasib tenaga honorer yang sudah mendaftar di tahap pertama namun tidak mendapatkan formasi yang tersedia?
Berdasarkan informasi dari YouTube BKD Jawa Timur, peserta yang tidak mendapatkan formasi pada tahap pertama maupun tahap kedua memiliki kesempatan yang sama untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.
Penting untuk diketahui bahwa jadwal seleksi PPPK tahap pertama dan kedua saling beririsan. Pendaftaran seleksi tahap pertama dimulai dari tanggal 1 hingga 20 Oktober 2024.
Sementara seleksi tahap kedua berlangsung dari 1 hingga 30 November 2024. Oleh karena itu, bagi peserta yang tidak mendapatkan formasi di tahap pertama, mereka masih bisa mengikuti seleksi tahap kedua sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan.
Dengan demikian, tenaga honorer yang tidak lolos seleksi administrasi pada tahap pertama tetap memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam seleksi PPPK tahap kedua.
Semoga informasi ini memberi gambaran jelas bagi peserta yang ingin memperjuangkan posisi mereka sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
.*** (Jassinta Roid Triniti)