Tenaga Honorer Terpentok Masa Kerja di Bawah 2 Tahun, Masih Bisa Daftar PPPK Tahap 2?


inNalar.com –
Rasa menunggu dan berharap. Mungkin itulah yang sudah akrab dirasakan oleh tenaga honorer di Indonesia saat menantikan kesempatan untuk memperoleh status pegawai tetap.

Tidak dapat dipungkiri, berbagai kebijakan pemerintah terkait rekrutmen tenaga kerja di instansi publik sering kali menjadi impian banyak orang—salah satunya adalah Program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024.

Namun, ada satu pertanyaan yang mengemuka: Bisakah tenaga honorer dengan masa kerja kurang dari dua tahun tetap memperoleh kesempatan untuk mendaftar di tahap kedua?

Baca Juga: Miliki Daya 197 kVA, PLTP Pertama di Jawa Timur ini Dipatok Rampung Desember 2024, Progres Capai Segini

Tenaga honorer yang sudah mengabdi di instansi pemerintah meskipun masa kerjanya belum mencapai dua tahun tetap diberikan kesempatan untuk mendaftar dalam seleksi PPPK 2024 tahap 2.

Pendaftaran untuk seleksi ini telah dibuka sejak 17 November 2024. Seperti sambutan angin segar, kesempatan berharga ini hadir di tengah ketidakpastian status honorer yang kerap membayangi.

Pemerintah menegaskan bahwa tenaga honorer dengan masa kerja kurang dari dua tahun memiliki peluang lebih kecil untuk lolos dalam seleksi PPPK 2024 ini.

Baca Juga: Ternyata Ini Penyebab Lulusan PPG Gagal Daftar PPPK Tahap 2, Atasi dengan Solusi Berikut

Meskipun tantangan administratif mungkin akan dihadapi, kesempatan untuk tetap berpartisipasi dalam seleksi tersebut tetap ada dengan opsi downgrade ke formasi teknis.

Berikut adalah panduan lengkap mengenai langkah-langkah untuk melakukan downgrade pendaftaran PPPK 2024 ke formasi teknis:

Kunjungi portal SSCASN untuk memeriksa kategori pelamar. Pastikan untuk memeriksa kembali status pendaftaran Anda. Jika tertera “Tidak Memenuhi Masa Kerja”, pilih opsi PPPK Teknis.

Baca Juga: Awas Jangan Sampai Dilakukan! Ini Sebab PNS dan PPPK Bisa Diberhentikan Secara Paksa dan Tidak Hormat

Pilih kategori seleksi PPPK teknis dan sesuaikan dengan kualifikasi pendidikan yang Anda miliki. Catatan: Tenaga honorer yang memiliki gelar S-1 masih bisa mendaftar di formasi teknis dengan menggunakan ijazah SMA.

Jelaskan pengalaman kerja yang relevan dengan jabatan yang Anda lamar. Misalnya, jika Anda memiliki pengalaman sebagai tenaga administrasi sekolah, cantumkan pengalaman tersebut di kolom deskripsi diri dan pengalaman kerja.

Persiapkan dan unggah dokumen pendukung yang diperlukan sesuai dengan ketentuan masing-masing instansi. Pastikan untuk memindai dokumen menggunakan mesin scanner agar kualitas dokumen tetap terjaga dan menghindari masalah saat pendaftaran.

Baca Juga: Sesuai UU ASN, Semua Tenaga Honorer Diangkat Jadi PPPK pada Desember 2024: Syaratnya…

Isi semua kolom informasi sesuai dengan data yang tertera pada dokumen resmi Anda. Jangan sampai ada kesalahan atau kekeliruan!

Tinjau kembali pengalaman kerja, pastikan semua informasi di kolom riwayat pekerjaan relevan dengan tugas teknis yang dibutuhkan untuk formasi yang Anda pilih.

Lakukan pengecekan ganda! Setelah semua data dan dokumen terisi dengan benar, lanjutkan pendaftaran hingga proses selesai.

Baca Juga: Sri Mulyani Stop Anggaran Infrastruktur Baru, IKN Terancam Mangkrak Gegara Jatah Dana Merosot Jadi Segini

Sebagai penutup, peluang ini bukanlah sekadar “keistimewaan,” melainkan sebuah upaya untuk memberikan kesempatan yang lebih adil bagi tenaga honorer di Indonesia.

Dengan dibukanya kesempatan ini, diharapkan banyak tenaga honorer yang akhirnya memperoleh status kepegawaian yang jelas dan terjamin. Namun, kesuksesan dalam proses ini tetap bergantung pada kompetensi dan kemampuan masing-masing calon PPPK saat mengikuti seleksi.

Dalam hidup, kesempatan memang datang pada mereka yang siap dan berusaha. Oleh karena itu, kesempatan di PPPK tahap 2 ini harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh tenaga honorer untuk meraih masa depan yang lebih cerah. *** (Evie Sylviana Dewi)

 

Rekomendasi