

inNalar.com – Pemerintah Indonesia melalui kebijakan yang terus berkembang berusaha untuk meningkatkan kualitas dan kesejahteraan tenaga pendidik serta tenaga honorer di berbagai sektor.
Salah satu kebijakan yang telah banyak dibicarakan adalah pengangkatan honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Namun, terdapat sejumlah kategori tenaga honorer yang tidak bisa diangkat menjadi PPPK pada tahun 2024.
Baca Juga: CPNS Formasi Pranata Hubungan Masyarakat 2024: Kisi-Kisi Lengkap SKB yang Wajib Diketahui
Hal ini tentu memunculkan banyak pertanyaan mengenai siapa saja yang akan terlewatkan dalam proses pengangkatan tersebut, serta alasan di balik keputusan ini.
PPPK adalah status kepegawaian yang diperkenalkan oleh pemerintah untuk menggantikan sistem tenaga honorer yang tidak memiliki ikatan kerja formal.
PPPK memiliki hak dan kewajiban yang serupa dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), namun dengan perbedaan utama yaitu adanya kontrak atau perjanjian kerja yang memiliki batas waktu tertentu.
Baca Juga: Lengkap dengan Aturan Baru! Kemenag Rilis Full Hasil SKD CPNS 2024. Hati-hati Bobot SKB 60 Persen!
Sebagai salah satu langkah untuk meningkatkan kualitas layanan publik, pemerintah berencana mengangkat sejumlah besar honorer menjadi PPPK.
Namun, tidak semua honorer berkesempatan untuk diangkat menjadi PPPK pada tahun 2024. Berikut ini adalah beberapa kategori tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PPPK.
Salah satu kriteria utama yang harus dipenuhi oleh honorer untuk bisa diangkat menjadi PPPK adalah kecocokan pendidikan.
Tenaga honorer yang memiliki latar belakang pendidikan yang tidak sesuai dengan persyaratan yang ditentukan, seperti mereka yang belum memenuhi kualifikasi pendidikan minimal yang diperlukan dalam bidang tertentu, tidak akan dapat diangkat menjadi PPPK.
Kategori lainnya adalah tenaga honorer yang tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
Setiap honorer yang ingin diangkat menjadi PPPK harus terdaftar dalam sistem administrasi kependudukan negara. Jika tenaga honorer tidak memiliki identitas yang sah atau NIK yang valid, mereka tidak dapat mengikuti proses seleksi PPPK.
Pemerintah menetapkan batas usia tertentu bagi honorer yang ingin diangkat menjadi PPPK. Umumnya, batas usia tertinggi untuk mengikuti seleksi PPPK adalah 35 tahun pada saat melakukan pendaftaran.
Oleh karena itu, tenaga honorer yang berusia lebih dari batas usia yang ditetapkan tidak bisa mengikuti proses pengangkatan menjadi PPPK.
Kinerja dan rekam jejak kerja juga menjadi salah satu faktor penentu dalam seleksi PPPK.
Tenaga honorer yang memiliki catatan buruk dalam hal disiplin, kinerja yang tidak memadai, atau pelanggaran lainnya dalam masa tugas mereka, kemungkinan besar tidak akan dipertimbangkan untuk diangkat menjadi PPPK.
Pemerintah memiliki daftar formasi jabatan tertentu yang dibutuhkan dalam pengangkatan PPPK. Tenaga honorer yang bekerja di posisi atau bidang yang tidak termasuk dalam formasi tersebut tidak akan dapat diangkat menjadi PPPK.
Sebagai contoh, jika ada kebutuhan untuk guru atau tenaga kesehatan di wilayah tertentu, honorer yang bekerja di bidang lain akan terlewatkan.
Kategori lain yang tidak bisa diangkat menjadi PPPK adalah tenaga honorer yang sudah memiliki pekerjaan tetap di instansi pemerintah lainnya atau yang sudah berstatus sebagai pegawai dengan perjanjian kerja tetap di sektor lain.
Hal ini untuk menghindari tumpang tindih status kepegawaian yang bisa menimbulkan masalah administrasi.
Keputusan pemerintah untuk tidak mengangkat beberapa kategori tenaga honorer sebagai PPPK pada tahun 2024 tentu membawa dampak besar bagi mereka yang tidak memenuhi syarat.
Bagi sebagian besar tenaga honorer, pengangkatan menjadi PPPK adalah harapan untuk mendapatkan status pekerjaan yang lebih stabil dan mendapatkan tunjangan serta fasilitas yang lebih baik.
Namun, bagi mereka yang tidak memenuhi kriteria tersebut, peluang untuk mendapatkan pekerjaan tetap di sektor publik semakin terbatas.
Namun, pemerintah juga terus memberikan peluang bagi honorer yang memenuhi kriteria untuk mengikuti seleksi PPPK, yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas tenaga kerja di sektor publik.*** (Valencia Amadhea Christiyadi)
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi