Disahkan Sri Mulyani, Intip Bocoran Gaji Honorer Sopir, Satpam, dan Pramubakti: DKI Jakarta Paling Fantastis!

inNalar.com – Baru-baru ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani membuat kejutan yang sangat meggemparkan banyak orang.

Setelah melewati perjalanan panjang yang melelahkan, Menkeu telah menaken aturan penetapan gaji bagi honorer di Indonesia—termasuk untuk sopir, satpam, dan pramu bakti.

Mungkin selama ini, pekerjaan seperti yang telah disebutkan diatas selalu dianggap remeh. Tapi ternyata, nominal gaji mereka kini telah menembus angka yang sangat fantastis yang bahkan tidak pernah terbayangkan sebelumnya—terutama di beberapa Provinsi.

Baca Juga: Menghadapi CPNS dan PPPK 2024: Beginilah Peluang, Tantangan, dan Persiapannya yang Harus Kamu Tahu

Memang, tidak semua profesi ini dihargai dengan cara yang sama. Namun, jika dilihat dari sudut pandang yang lebih luas, kontribusi dan dedikasi ketiga profesi ini sebenarnya sangat krusial dalam menjaga kelancaran “permainan” besar di pemerintahan.

Peran mereka ibarat roda penggerak yang tak terlihat. Namun tanpa mereka, segala sesuatunya bisa terganggu.

Di tengah dunia yang serba cepat dan penuh tantangan ini, ketiga profesi honorer tersebut tidak bisa dianggap remeh. Masing-masing memiliki peran yang sangat penting, meski sering kali tidak tampak di permukaan.

Baca Juga: Mensos Siapkan Dana Rp 750.000 untuk Ibu Hamil, Rp 600.000 untuk Lansia: Begini Cara Klaimnya

Pertama, sopir tidak hanya sekadar mengemudikan kendaraan, tetapi juga memikul tanggung jawab besar untuk memastikan keselamatan para penumpangnya.

Kedua, satpam lebih dari sekadar penjaga keamanan; mereka juga diharapkan dapat menciptakan rasa nyaman dan aman di lingkungan yang mereka awasi.

Ketiga, pramubakti bukan hanya bertugas menjaga kebersihan, melainkan juga menjadi pilar penting yang menjaga kelancaran operasional di kantor, memastikan segala sesuatunya berjalan dengan rapi dan teratur.

Baca Juga: Dilirik 3 Negara ASEAN, PLTS Terapung di Purwakarta Ini Kapasitasnya Digadang Bisa Mengganda 5 Kali Lipat

Melihat beratnya tugas dan tanggung jawab yang diemban, pemerintah melalui Kementerian Keuangan berharap kenaikan gaji bagi para honorer ini bisa menjadi langkah awal untuk menciptakan kondisi ekonomi yang lebih baik di Indonesia.

Ada beberapa dampak positif yang diharapkan dari kebijakan ini, antara lain:

Pertama, kenaikan gaji honorer dapat membantu meningkatkan daya beli masyarakat, yang pada gilirannya akan berkontribusi pada stabilitas ekonomi.

Baca Juga: Pengumuman SKB CPNS Kementerian Agama 2024 Segera Dibuka, Cek di Sini Mudah

Kedua, dengan kesejahteraan yang lebih terjamin, para tenaga honorer di Indonesia diharapkan lebih termotivasi untuk memberikan kinerja yang lebih maksimal.

Ketiga, kenaikan gaji ini juga dapat meringankan beban para honorer dalam memenuhi kebutuhan hidup yang semakin meningkat.

Keputusan ini sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 39 Tahun 2024. Dengan besaran gaji yang terbilang fantastis, diharapkan langkah ini bisa menjadi tonggak untuk meningkatkan kesejahteraan hidup para honorer tersebut.

Baca Juga: Jakarta Masih Berstatus Ibukota, Bagaimana Nasib ASN yang Bakal Pindah ke IKN? Ini Jawabannya

Sebagai informasi tambahan, besaran kenaikan gaji untuk sopir, satpam, dan pramubakti ini bisa berbeda-beda, tergantung pada jenis pekerjaan, lokasi penugasan, serta peraturan daerah setempat.

Dilansir dari laman resmi jdih.kemenkeu.go.id, berikut adalah tabel gaji honorer sopir, satpam, dan pramubakti di seluruh Indonesia.

Provinsi Aceh gaji untuk satpam dan sopir mencapai Rp 4.133.000, sementara pramubakti menerima Rp 3.757.000.

Provinsi Sumatera Utara, satpam dan sopir mendapatkan Rp 3.278.000, sementara pramubakti menerima lebih rendah, yaitu Rp 2.980.000.

Provinsi Riau, gaji untuk satpam dan sopir lebih tinggi, yaitu Rp 3.856.000, sementara pramubakti menerima Rp 3.505.000.

Provinsi Kepulauan Riau, satpam dan sopir mendapatkan Rp 3.985.000, dan gaji pramubakti lebih rendah, yaitu Rp 3.622.000.

Provinsi Jambi, gaji satpam dan sopir adalah Rp 3.661.000, sementara pramubakti mendapatkan Rp 3.328.000.

Provinsi Sumatera Barat menawarkan gaji Rp 3.337.000 untuk satpam dan sopir, dan Rp 3.033.000 untuk pramubakti.

Provinsi Sumatera Selatan, gaji untuk satpam dan sopir mencapai Rp 3.980.000, sedangkan pramubakti mendapatkan Rp 3.618.000.

Provinsi Lampung, gaji untuk satpam dan sopir adalah Rp 3.058.000, dan pramubakti mendapatkan Rp 2.780.000.

Provinsi Bengkulu, gaji untuk satpam dan sopir lebih rendah, yaitu Rp 2.917.000, dengan pramubakti mendapatkan Rp 2.651.000.

Provinsi Bangka Belitung, gaji untuk satpam dan sopir adalah Rp 4.297.000, sementara pramubakti mendapatkan Rp 3.906.000.

Provinsi Banten, gaji untuk satpam dan sopir adalah Rp 3.394.000 , dan Rp 3.085.000 untuk pramubakti.

Provinsi Jawa Barat, gaji untuk satpam dan sopir adalah Rp 3.777.000, sedangkan pramubakti mendapatkan Rp 3.433.000.

Provinsi Jakarta, mencatatkan gaji yang lebih tinggi yakni  Rp 6.065.000 untuk sopir dan satpam, sementara pramubakti menerima Rp 5.513.000.

Provinsi Jawa Tengah, gaji untuk satpam dan sopir adalah Rp 2.314.000, sementara pramubakti mendapat Rp 2.103.000.

Provinsi D.I Yogyakarta gaji untuk satpam dan sopir adalah Rp 2.455.000 untuk satpam dan sopir, sedangkan pramubakti mendapatkan Rp 2.231.000.

Provinsi Jawa Timur, gaji satpam dan sopir adalah Rp 4.135.000, sementara pramubakti mendapatkan Rp 3.759.000.

Provinsi Bali memiliki gaji satpam dan sopir yang cukup tinggi, yaitu Rp 3.304.000, dan pramubakti mendapatkan Rp 3.003.000.

Provinsi Nusa Tenggara Barat, satpam dan sopir menerima Rp 2.890.000, sedangkan pramubakti mendapat Rp 2.627.000.

Provinsi Nusa Tenggara Timur, gaji untuk satpam dan sopir lebih rendah lagi, yaitu Rp 2.592.000, sementara pramubakti mendapat Rp 2.356.000.

Provinsi Kalimantan Barat memberikan gaji Rp 3.368.000 untuk satpam dan sopir, sementara pramubakti menerima Rp 3.061.000.

Provinsi Kalimantan Tengah, satpam dan sopir mendapatkan Rp 3.916.000, dengan pramubakti menerima Rp 3.560.000.

Provinsi Kalimantan Selatan menawarkan gaji Rp 3.904.000 untuk satpam dan sopir, sementara pramubakti mendapat Rp 3.549.000.

Provinsi Kalimantan Timur, satpam dan sopir mendapatkan Rp 4.177.000, dan pramubakti mendapat Rp 3.797.000.

Provinsi Kalimantan Utara memiliki gaji yang lebih tinggi, yakni Rp 4.191.000 untuk satpam dan sopir, sementara pramubakti mendapatkan Rp 3.810.000.

Provinsi Sulawesi Utara, gaji untuk satpam dan sopir adalah Rp 4.191.000, sementara pramubakti lebih rendah, yaitu Rp 4.163.000.

Provinsi Gorontalo, gaji untuk satpam dan sopir mencapai Rp 3.781.000, sementara pramubakti menerima Rp 3.347.000.

Provinsi Sulawesi Barat menawarkan gaji Rp 3.443.000 untuk satpam dan sopir, sedangkan pramubakti mendapatkan Rp 3.130.000.

Provinsi Sulawesi Selatan memberikan gaji yang cukup baik, yaitu Rp 4.091.000 untuk satpam dan sopir, sementara pramubakti mendapatkan Rp 3.719.000.

Provinsi Sulawesi Tengah, satpam dan sopir menerima Rp 3.145.000, dengan pramubakti mendapatkan Rp 2.859.000.

Provinsi Sulawesi Tenggara menawarkan gaji Rp 3.478.000 untuk satpam dan sopir, dan Rp 3.170.000 untuk pramubakti.

Provinsi Maluku, gaji untuk satpam dan sopir adalah Rp 3.392.000, sementara pramubakti mendapatkan Rp 3.083.000.

Provinsi Maluku Utara memberikan gaji Rp 3.627.000 untuk satpam dan sopir, dan Rp 3.297.000 untuk pramubakti.

Provinsi Papua, gaji satpam dan sopir mencapai Rp 4.794.000, sementara pramubakti menerima Rp 4.358.000.

Provinsi Papua Barat juga memberikan gaji yang tidak jauh berbeda, yaitu Rp 4.124.000 untuk satpam dan sopir, dengan pramubakti menerima Rp 3.749.000.

Provinsi Papua Barat Daya, gaji untuk satpam dan sopir adalah Rp 4.124.000, sementara pramubakti mendapatkan Rp 3.749.000.

Provinsi Papua Tengah memberikan gaji Rp 4.479.000 untuk satpam dan sopir, serta Rp 4.358.000 untuk pramubakti.

Provinsii Papua Selatan memberikan gaji Rp 4.479.000 untuk satpam dan sopir, serta Rp 4.358.000 untuk pramubakti.

Provinsi Papua Pegunungan, yakni Rp 4.479.000 untuk satpam dan sopir, dan Rp 4.358.000 untuk pramubakti.

Dengan perhatian yang lebih besar dari Pemerintah, profesi seperti sopir, satpam dan pramubakti pun kini bisa memiliki masa depan yang lebih cerah. Siapa sangka, pekerjaan yang dulu dianggap biasa saja, kini bisa membawa berkah yang luar biasa. *** (Evie Sylviana Dewi)

 

Rekomendasi