10 Pekerja Kategori ini Paling Aman dari PHK Sepihak Berkat UU Cipta Kerja, Kamu Termasuk?

inNalar.com – Undang-Undang Cipta Kerja telah menjadi salah satu topik yang ramai diperbincangkan setelah disahkan.

Salah satu tujuan utama dari regulasi ini adalah menciptakan lapangan pekerjaan yang lebih luas dan mempermudah iklim investasi di Indonesia.

Namun, selain itu, UU Cipta Kerja juga memberikan perlindungan bagi pekerja, terutama terkait dengan masalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Baca Juga: Investor AS Ini Tawarkan Bangun PLTN di Bangka Belitung, Anggaran Mega Proyek Rp17 Triliun Tak Sentuh APBN?

Bagi pekerja yang berada dalam kategori tertentu, mereka akan mendapatkan jaminan perlindungan yang lebih baik dalam hal pemutusan hubungan kerja.

Apa saja kategori pekerja yang dijamin aman dari PHK berdasarkan UU Cipta Kerja?

1. Pekerja dengan Status Tetap
UU Cipta Kerja menegaskan bahwa pekerja dengan status tetap memiliki hak perlindungan lebih besar. Mereka tidak bisa sembarangan di-PHK oleh perusahaan tanpa alasan yang jelas.

Baca Juga: Indonesia Gagal Move On? Jakarta Masih Jadi Ibu Kota, Kondisi di IKN Jadi Penyebabnya

Dalam UU Cipta Kerja, perusahaan harus memberikan alasan yang sah jika hendak melakukan PHK terhadap pekerja tetap.

2. Pekerja yang Mendapatkan Pemutusan Hubungan Kerja karena Kondisi Darurat
Pekerja yang terkena PHK karena keadaan darurat, seperti bencana alam atau krisis ekonomi yang mengancam kelangsungan perusahaan, akan mendapatkan perlindungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pekerja tidak hanya menjadi korban dari kebijakan perusahaan yang mendesak.

Baca Juga: Arab Saudi Investasi Rp1,15 Triliun! PLTS Raksasa di Bandung Ini Dikebut Beres Sebelum Relaksasi TKDN Ditutup

3. Pekerja dengan Masa Kerja Lama
Pekerja yang telah bekerja dalam jangka waktu yang lama, seperti lebih dari 10 tahun, cenderung lebih terlindungi.

UU Cipta Kerja memastikan mereka mendapatkan kompensasi yang lebih besar dan proses PHK yang lebih hati-hati, guna memberikan rasa keadilan bagi pekerja yang telah lama berkontribusi dalam perusahaan.

4. Pekerja dengan Kualifikasi Khusus
Pekerja yang memiliki keahlian atau kualifikasi khusus, seperti profesional di bidang tertentu, lebih sulit untuk di-PHK karena perusahaan membutuhkan kompetensi yang mereka miliki.

Baca Juga: Genjot Ekonomi Indonesia, Inilah 2 Proyek Raksasa Presiden Prabowo yang Siap Dimulai

UU Cipta Kerja memberikan kepastian bagi pekerja dengan keterampilan atau pendidikan tinggi ini, yang seringkali menjadi aset penting bagi perusahaan.

5. Pekerja di Sektor-sektor yang Strategis
Pekerja yang bekerja di sektor-sektor yang dianggap strategis atau vital untuk perekonomian, seperti energi, pertanian, dan teknologi, juga mendapatkan perlindungan lebih besar dari PHK.

Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga agar sektor-sektor penting ini tetap berjalan dengan tenaga kerja yang terlatih dan berkompeten.

Baca Juga: Disahkan Sri Mulyani, Intip Bocoran Gaji Honorer Sopir, Satpam, dan Pramubakti: DKI Jakarta Paling Fantastis!

6. Pekerja yang Terlibat dalam Program Ketenagakerjaan
Pekerja yang terdaftar dalam program-program ketenagakerjaan atau jaminan sosial, seperti BPJS Ketenagakerjaan, juga mendapatkan perlindungan dari PHK sepihak.

UU Cipta Kerja mengatur hak-hak pekerja yang terdaftar dalam program ini agar mereka tidak merasa kehilangan hak dan perlindungan sosial saat PHK terjadi.

7. Pekerja dengan Status Perempuan Hamil dan Cuti Melahirkan
Pekerja perempuan yang sedang hamil atau dalam masa cuti melahirkan mendapatkan perlindungan lebih dari PHK.

UU Cipta Kerja mengatur bahwa pekerja perempuan tidak dapat diberhentikan begitu saja selama masa-masa kritis ini, guna memberikan kesempatan mereka untuk melahirkan dan kembali bekerja dengan aman.

8. Pekerja yang Tergabung dalam Serikat Pekerja
Pekerja yang menjadi anggota serikat pekerja juga dilindungi lebih baik oleh UU Cipta Kerja.

Serikat pekerja memiliki peran penting dalam memastikan bahwa hak-hak pekerja dipenuhi, termasuk dalam hal perlindungan terhadap PHK yang tidak sah.

9. Pekerja di Perusahaan yang Mendapatkan Subsidi Pemerintah
Pekerja yang bekerja di perusahaan yang menerima subsidi atau bantuan pemerintah, baik dalam bentuk insentif atau pembiayaan lainnya, akan mendapatkan jaminan yang lebih kuat.

Pemerintah ikut serta dalam memastikan bahwa hak-hak pekerja di perusahaan tersebut terlindungi dengan baik.

10. Pekerja yang Diperlukan untuk Memenuhi Kewajiban Hukum
Pekerja yang dipekerjakan untuk memenuhi kewajiban hukum atau peraturan pemerintah, seperti di sektor kesehatan atau pendidikan, juga mendapat perlindungan lebih besar.

Hal ini berkaitan dengan kepentingan umum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dengan adanya perlindungan tersebut, pekerja di berbagai kategori dapat merasa lebih aman dari ancaman PHK yang tidak adil.

Namun, penting untuk terus memperbarui pengetahuan tentang hak-hak ketenagakerjaan agar dapat memanfaatkan UU Cipta Kerja dengan maksimal. Jadi, apakah kamu termasuk dalam salah satu kategori pekerja yang dilindungi?***(Valencia Amadhea Christiyadi)

 

Rekomendasi