

inNalar.com – Pengertian i’tikaf secara bahasa berarti menetap pada sesuatu. Adapun secara syar’i berarti menetap di masjid dengan niat khusus dan tata cara tertentu.
Mengutip dari kanal YouTube Yufid.TY-Pengajian & Ceramah Islam berikut tata cara melaksanakan i’tikaf di masjid.
Hukum Melaksanakan I’tikaf
Menurut Ibnul Mundzir rahimahullahu ta’ala mengatakan,’’Para ulama sepakat bahwa hukum melaksanakan i’tikaf adalah sunnah, bukan wajib, kecuali jika seseorang mewajibkan bagi dirinya yakni dengan bernadzar untuk melaksanakan i’tikaf.” (Al-Mughni 4/456).
Dalil Disyariatkan I’tikaf
Di antara dalil yang mensyariatkan ibadah i’tikaf adalah hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, beliau berkata,”Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam biasa beri’tikaf pada bulan Ramadhan, selama sepuluh hari. Namun, pada tahun wafatnya, Beliau beri’tikaf selama dua puluh hari” (HR. Al-Bukhari No.2044).
Waktu Iktikaf yang Paling Utama
Jumhur ulama berpendapat bahwa i’tikaf dapat dilakukan kapan saja dan tidak terbatas hanya pada bulan Ramadhan. Namun, waktu i’tikaf yang afdol adalah di sepuluh terakhir bulan Ramadhan.
Baca Juga: Mau Mempunyai Keturunan yang Sholeh dan Sholeha? Simak Amalan Berikut Ini dari Syekh Ali Jaber
Nabi shallallahu’alaihi wa sallam beri’tikaf pada sepuluh malam terakhir Ramadhan dengan tujuan untuk mendapatkan Lailatur Qodar, untuk menghilangkan segala kesibukan dunia sehingga mudah bermunajah dengan Rabbnya, banyak berdo’a, dan banyak berdzikir ketika itu (Latho-if Al Ma’arif hal:338).
Jika ingin beri’tikaf selama sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan, maka seseorang yang beri’tikaf mulai memasuki masjid setelah sholat subuh pada hari ke-21 dan keluar setelah sholat subuh pada hari idul fitri menuju lapangan.
Namun, para ulama madzhab menganjurkan untuk memasuki masjid menjelang matahari terbenam, pada hari ke-20 Ramadhan. Mereka mengatakan bahwa yang namanya sepuluh hari yang dimaksud adalah jumlah bilangan malam, sehingga seharusnya dimulai dari awal malam.
Baca Juga: Ingin Tidur Didampingi Malaikat? Ikuti Saran Syekh Ali Jaber Ini, Dijamin Lebih Nyenyak dan Berkah
Rukun I’tikaf
1. Orang yang beri’tikaf adalah seorang muslim berakal yang mumayyiz)
Tidak sah bagi orang kafir melakukan i’tikaf, orang gila, dan anak yang belum mumayyiz. Adapun berjenis laki-laki dan baligh bukanlah persyaratan dalam i’tikaf.
Artinya sah i’tikafnya seorang anak yang belum baligh ketika sudah mumayyiz. Baik untuk anak laki-laki maupun anak perempuan.
2. Berniat di dalam hati untuk melaksanakan i’tikaf, ikhlas karena Allah semata.
3. Melakukan i’tikaf di masjid yang ditegakkan di dalam sholat lima waktu
4. Menetap di masjid dalam rangka beribadah
Tempat Melaksanakan I’tikaf
I’tikaf harus dilakukan di Masjid hal ini berdasarkan firman Allah,”Tetapi Janganlah Kalian mencampuri mereka (istri-istri kalian) sementara kalian sedang beri’tikaf dalam masjid (Q.S. Al-Baqarah:187).
Demikian juga dikarenakan Rasulullah SAW dan para istri belaiu hanya melakukan i’tikaf di masjid dan tidak pernah melakukan i’tikaf di rumah sama sekali.
Baca Juga: Syekh Ali Jaber Sebut Lakukan Hal Sepele Ini saat di Masjid Ternyata Bisa Didoakan Nabi Muhammad
Imam Malik menjelaskan bahwa I’tikaf boleh dilakukan di masjid mana saja asalkan ditegakkan sholat waktu di sana.
Bolehkah Beri’tikaf di Mushola?
Walaupun namanya beraneka ragam di tempat kita, baik dengan sebutan masjid, mushola, langgar, surau, atau yang lainnya.
Selama diadakan sholat berjamaah lima waktu di dalamnya untukkaum muslimin secara umum maka itu dinamakan masjid menurut istilah para ulama.
Selama itu bangunan tersendiri dan dibuka untuk umum maka hukumnya mengikuti hukum masjid. Berbeda halnya dengan mushola kantor yang tidak terbuka untuk umum maka tidak diperbolehkan untuk dijadikan tempat beri’tikaf.
Bolehkah Wanita Ikut Beri’tikaf?
Wanita boleh beri’tikaf di masjid asalkan memenuhi dua syarat. Pertama, meminta izin suami. Kedua, tidak menimbulkan fitnah (godaan bagi laki-laki), sehingga wanita yang i’tikaf harus benar-benar menutup aurat dengan sempurna dan juga tidak memakai wangi-wangian.
Lama Waktu Berdiam di Masjid
Para ulama sepakat bahwa i’tikaf tidak ada batasan waktu maksimalnya. Namun, mereka berselisih pendapat berapa waktu minimal untuk dikatakan sudah beri’tikaf (Fathul Bari 4:272).
Al imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan pendapat jumhur ulama dalam hal ini beliau berkata,”Adapun batasan minimal i’tikaf yang shahih adalah apa yang telah ditegaskan oleh jumhur, bahwa dipersyaratkan untuk menetap di masjid baik dalam waktu lama atau sebentar bahkan sampai beberapa jam atau beberapa saat saja.” (Al-Majmu’ 6:514).
Oleh karenanya hendaknya setiap orang yang hendak ke masjid untuk selalu berniat untuk i’tikaf agar ia bisa terus mendapatkan pahala i’tikaf, meskipun hanya sebentar saja.
Hal-hal yang Membatalkan I’tikaf
Hal-Hal yang Diperbolehkan Ketika I’tikaf
Adab I’tikaf
Hendaknya ketika beri’tikaf seseorang senantiasa memperbaiki keikhlasan niatnya untuk ber’itikaf seraya menyibukkan diri dengan melakukan ketaatan kepada Allah seperti dengan memperbanyak sholat,membaca Al-Qur’an, berdoa, berdzikir, bersholawat pada Nabi, dan ibadah lainnya.
Orang yang sedang i’tikaf hendaknya menjauhkan diri dari perkara yang menyibukkan dirinya dari ibadah kepada Allah, baik dengan perkataan ataupun perbuatan. Terlebih lagi jangan sampai ia berkata kotor, melakukan ghibah, atau melakukan dosa lainnya di dalam masjid.***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi