Rakyat Harap-harap Cemas, Ketetapan UMP 2025 Diundur Tapi Tarif PPN Sudah Diketok Naik 12 Persen

inNalar.com – Per tanggal 21 November 2024 ini, Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tengah menjadi isu hangat yang dapat memengaruhi ekonomi Indonesia.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan penundaan pengumuman UMP untuk tahun 2025, yang seharusnya dirilis pada 21 November.

Di mana pada saat yang bersamaan publik tengah dihebohkan dengan rencana pemerintah untuk menaikkan tarif PPN menjadi 12% pada Januari 2025 mendatang.

Baca Juga: Jelang Pilkada 2024, Bawaslu Lakukan Pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) Rawan

Untuk UMP penundaan ini disebabkan oleh beberapa faktor, seperti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Undang-Undang Cipta Kerja mengharuskan pemerintah untuk meninjau kembali regulasi yang ada.

Lalu juga, Kemnaker yang masih melakukan kajian untuk merumuskan formula baru dalam perhitungan UMP.

Proses ini melibatkan masukan dari berbagai pihak, termasuk pengusaha dan serikat pekerja.

Baca Juga: 5 Tips Ampuh Percaya Diri Saat SKB CPNS 2024, Nomor 2 Auto Lolos Formasi!

Tentu saja penundaan ini menimbulkan kebingungan dari para pekerja mengenai besaran upah yang akan diterima oleh mereka nantinya.

Hal ini dapat mengganggu stabilitas ekonomi di tingkat lokal maupun nasional, karena pihak perusahaan juga harus melakukan proyeksi ulang terhadap alokasi biaya sumber daya manusia.

Di sisi lain, melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengumumkan rencana kebijakan PPN yang akan naik hingga menjadi 12% pada Januari Mendatang.

Baca Juga: Ada Keputusan Besar! Usia Pensiun PNS Jabatan Fungsional Bakal Ditunda hingga…

Kenaikan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara dan mendukung program-program pembangunan nasional. Namun, juga bisa berpotensi menambah beban masyarakat.

Karena kenaikan PPN ini akan berdampak langsung pada harga barang dan jasa, yang diperkirakan akan meningkat.

Sehingga bisa memicu terjadinya inflasi dan mengurangi daya beli masyarakat.

Baca Juga: Nilai Proyek Rp716 Miliar, PLTP Terbesar Dunia di Jawa Barat Ini Kapasitasnya Bakal Makin Jumbo

Dimana terdapat kemungkinan para pekerja akan lebih menuntut kenaikan yang signifikan pada upah minimum agar dapat mengimbangi dampak inflasi yang dihasilkan dari kenaikan ini nantinya.

Karena dalam situasi di mana harga barang dan jasa akan meningkat.

Pekerja berharap agar upah minimum juga mengalami penyesuaian agar tetap memenuhi kebutuhan hidup layak.

Baca Juga: Sri Mulyani Umumkan Kenaikan PPN 12 Persen, Hashtag Ini Auto Ramai Disuarakan Warganet

Namun di sisi lain, para pengusaha khawatir bahwa kenaikan UMP yang signifikan akan memberikan beban tambahan di tengah kenaikan biaya operasional akibat PPN.

Penundaan pengumuman upah minimum ini menunjukkan adanya kebutuhan untuk merumuskan kebijakan yang lebih baik dalam menghadapi tantangan ekonomi saat ini.

Diskusi antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja dalam Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) sangat penting untuk mencapai kesepakatan yang adil.

Kementerian Ketenagakerjaan memastikan bahwa nantinya ketetapan mengenai UMP ini untuk tahun 2025, paling lambat akan dirilis pada bulan Desember 2024 mendatang.***

 

Rekomendasi