

inNalar.com – Seleksi PPPK yang paling ditunggu-tunggu oleh tenaga honorer menjadi perhatian saat ini. Seleksi yang akan dilaksanakan selama dua tahap ini memiliki beberapa permasalahan sejak bertahun-tahun.
Salah satu permasalahan adalah adanya fenomena tenaga honorer ‘siluman’ atau titipan dalam seleksi PPPK. Sebenarnya, enomena ini sudah berlangsung bertahun-tahun.
Tenaga Honorer siluman adalah mereka yang namanya terdaftar dan tercatat di KEMENPANRB dan BKN tetapi statusnya sebagai tenaga honorer diragukan.
Baca Juga: Catat! Ini Penilaian yang Diukur dari Tes Soal Kompetensi Kultural dalam Seleksi PPPK
Fenomena ini dihubungkan dengan kurangnya transparasi, seperti praktik nepotisme yang bisa merugikan baik bagi suatu institusi pemerintah di Indonesia ataupun masyarakat.
Tentunya tenaga honorer siluman ini sangat merugikan masyarakat terutama bagi mereka guru honorer yang mengabdi selama bertahun-tahun.
Keberadaan tenaga honorer siluman atau titipan ini bisa menyisihkan mereka yang benar-benar terbukti menjadi honorer.
Baca Juga: CPNS 2024: Kisi-kisi Wawancara CPNS Terbaru Beserta Cara Menjawabnya dengan Tepat
Menilik fenomena tenaga honorer siluman di atas bagaimana langkah pemerintah dalam mengatasi masalah ini?
Pertama, pemerintah untuk menghindari adanya tenaga honorer siluman, pemerintah melaksanakan seleksi PPPK ini dengan melalui tes.
Sehingga dengan adanya tes maka akan diketahui pula siapa saja mereka yang termasuk tenaga honorer siluman atau tenaga honorer yang benar-benar mengabdi selama bertahun-tahun.
Baca Juga: Prabowo Pindahkan PNS ke IKN Mulai 2025! Begini Kata Eks Menpan RB
Kedua, untuk menghindari adanya tenaga honorer siluman maka pemerintah mengatur undang-undang yang berlaku tentang pelaksanaan seleksi ASN harus melalui tes.
Alasan harus adanya undang-undang tersebut adalah karena untuk meningkatkan adanya sistem merit atau yang dikenal dengan nama merit system.
Merit system ini merupakan kebijakan pengelolaan Aparatur Sipil Negara yang didasarkan pada prinsip kompetensi, kualifikasi, serta kinerja pegawai secara adil dan objektif.
Baca Juga: Jangan Sampai Nama Anda Tidak Terdaftar: Berikut Cara Mengecek Nama di DPT dengan Praktis dan Cepat
Pengertian ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Pasal 1.
Merit system ini dirancang untuk mendorong profesionalisme tanpa memandang faktor politik, ras, agama, jenis kelamin, status pernikahan, usia dan kondisi fisik.
Hal inilah mengapa Merit system sangat penting dalam seleksi PPPK karena profesionalisme ASN akan terjaga dengan baik.
Baca Juga: Jangan Sampai Nama Anda Tidak Terdaftar: Berikut Cara Mengecek Nama di DPT dengan Praktis dan Cepat
Itulah langkah-langkah pemerintah yang dilakukan untuk mengatasi adanya tenaga honorer siluman, fenomena tenaga honorer siluman perlu diberantas dengan tegas supaya terjunjung tingginya transparasi yang adil.*** (Jassinta Roid Triniti)
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi