Daratan Singapura Makin Lega, 2 Pulau Indonesia Malah Menciut: Mega Proyek Ini Dilanjut Prabowo?


inNalar.com –
Akhir-akhir ini proyek reklamasi yang akan dilakukan oleh Singapura menjadi sorotan terkait isu dampak lingkungannya bagi Indonesia.

Karena dalam upaya untuk memperluas wilayahnya yang terbatas, Singapura mengandalkan ekspor pasir laut yang sebagian besar berasal dari Indonesia.

Namun, setelah lebih dari dua puluh tahu kebijakan dihentikan, pemerintah Indonesia baru-baru ini memutuskan untuk membuka kembali keran ekspor pasir laut.

Baca Juga: UU ASN Jamin PPPK Dapat Tunjangan Pensiun, Segini Nominal yang Bakal Didapat

Keputusan tersebut menimbulkan kekhawatiran publik terutama mengenai dampak negatif yang signifikan bagi lingkungan dan masyarakat nantinya.

Ekstraksi pasir laut secara besar-besaran dapat berpotensi menyebabkan dampak kerusakan yang sangat parah pada ekosistem, seperti yang pernah terjadi di Pulau Nipah dan Sebait di masa lalu.

Karena aktivitas penambangan yang intensif dapat merusak habitat terumbu karang dan spesies laut lainnya, serta mengganggu rantai makanan di ekosistem laut.

Baca Juga: BRI Berikan Beasiswa dan Bantuan Sarana untuk Penyandang Disabilitas di YPAC Jakarta

Bahkan penelitian menunjukkan bahwa penambangan pasir dapat mengurangi populasi spesies yang bergantung pada substrat dasar laut untuk berkembang biak.

Hal ini berimplikasi langsung pada keberlangsungan hidup nelayan dan masyarakat pesisir yang bergantung pada sumber daya laut.

Sejarah menunjukkan bahwa daerah yang terkena dampak penambangan mengalami penurunan signifikan dalam hasil tangkapan.

Baca Juga: Gibran Rakabuming Tanggapi Aduan yang Masuk ke Kanal ‘Lapor Mas Wapres’

Aktivitas pengerukan pasir dapat merusak habitat ikan, sehingga nelayan terpaksa melaut lebih jauh untuk mendapatkan hasil tangkapan yang sama.

Ini membuat kenaikan biaya operasional ini tidak hanya mengurangi pendapatan nelayan tetapi juga berpotensi menciptakan pengangguran di kawasan pesisir.

Selain masyarakat pesisir yang menghadapi ancaman kehilangan pekerjaan, proyek ini juga bisa berpotensi memicu konflik.

Baca Juga: Antrean PPG sampai 50 Tahun? Menag dan Mendikdasmen Ambil Langkah Ini

Terutama ketika masyarakat merasa dirugikan oleh kebijakan yang lebih menguntungkan pengusaha besar dan oligarki.

Pada sebuah penelitian menunjukkan bahwa kerugian ekonomi akibat kebijakan ini jauh lebih besar dibandingkan dengan potensi pemasukan negara dari pajak ekspor pasir laut.

Penambangan ini juga sangat berpotensi menyebabkan perubahan garis pantai yang drastis dan mempercepat proses erosi. Karena pengerukan pasir di dekat pantai dapat mengubah arus laut yang ada.

Baca Juga: 4 Kategori Tenaga Honorer Bisa Daftar PPPK 2024, Tapi Eks THK 2 Dapat Perlakuan Spesial!

Sehingga bisa mengakibatkan hilangnya pulau-pulau kecil dan memperburuk kondisi geografis daerah pesisir.

Hampir hilangnya Pulau Nipah dan Sebait di Kepulauan Riau adalah contoh nyata dari dampak pengerukan tersebut. 

Proyek ekspor pasir laut ini juga berpotensi merusak keberlanjutan lingkungan jangka panjang.

Penambangan ini bisa menghilangkan potensi blue carbon milik Indonesia, yang selama ini berkontribusi besar pada mitigasi perubahan iklim.

Pihak pemerintah sendiri kini telah menerbitkan sejumlah peraturan untuk mengatur ekspor pasir laut, termasuk Permendag No 20/2024 dan Permendag No 21/2024.

Peraturan-peraturan tersebut dimaksudkan sebagai respon terhadap PP No 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Di mana dalam peraturan ini, Kementerian Perdagangan telah menetapkan beberapa ketentuan penting.

Ketentuan tersebut meliputi syarat-syarat ketat bagi pihak yang ingin menjadi vendor proyek ini.

Perusahaan harus memenuhi berbagai persyaratan administratif dan teknis sebelum diperbolehkan mengekspor pasir laut.

Selain itu, ekspor hanya akan dilakukan setelah kebutuhan dalam negeri terpenuhi, untuk memastikan pasokan pasir untuk proyek-proyek domestik tidak terganggu.

Kemendag juga bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk memastikan bahwa kegiatan penambangan tidak merusak lingkungan.

Namun di sisi lain, tetap banyak pihak skeptis tentang efektivitas pengawasan ini, mengingat potensi penyimpangan dalam pelaksanaan di lapangan dan berharap proyek ini tidak dilanjutkan lebih jauh lagi di era kepemimpinan Prabowo.

Publik juga merasa bahwa di sini kepentingan asing akan lebih diutamakan dibandingkan dengan perlindungan terhadap lingkungan dan kesejahteraan masyarakat lokal.

Hingga kini banyak pihak dari masyarakat yang berharap proyek ini tidak dilanjutkan oleh kabinet Merah Putih di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto, agar kejadian kelam yang pernah menimpa Pulau Nipah dan Sebait di masa lalu tidak terulang lagi. ***

Rekomendasi