

inNalar.com – Pada akhir tahun 2024, pemerintah Indonesia akan segera menetapkan Upah Minimum 2025 (UMK) yang akan diberlakukan di berbagai wilayah di tanah air.
Penetapan ini tentunya menjadi harapan bagi banyak pekerja yang berpenghasilan di bawah UMK, karena hal ini berdampak langsung pada kesejahteraan mereka.
Setiap tahun, pemerintah melalui Dewan Pengupahan menetapkan UMK yang berlaku di masing-masing daerah. UMK ini diharapkan menjadi patokan bagi perusahaan dan industri dalam menentukan upah minimum bagi karyawan di daerah tersebut.
Baca Juga: Demi Percepat Swasembada Pangan, Pemerintah Hapus BLT pada Tahun 2025
Dengan penetapan UMK yang baru, karyawan yang sebelumnya mendapatkan gaji di bawah standar tersebut akan memperoleh penyesuaian gaji untuk mencapai angka yang lebih layak.
Bagi pekerja yang saat ini mendapatkan gaji di bawah UMK, keputusan pemerintah untuk menetapkan UMK 2025 menjadi angin segar.
Ketika gaji yang diterima lebih rendah daripada UMK yang ditetapkan, perusahaan diwajibkan untuk menyesuaikan gaji karyawan mereka agar sesuai dengan standar yang berlaku.
Baca Juga: Menteri Kebudayaan RI Usulkan Rendang Jadi Warisan Budaya UNESCO 2025
Hal ini bertujuan untuk menjamin adanya kesejahteraan yang lebih baik bagi para pekerja.
Namun, penting untuk diketahui bahwa dalam beberapa kasus, pemberlakuan UMK baru bisa mempengaruhi kondisi perusahaan, terutama bagi usaha kecil dan menengah (UKM) yang berjuang untuk bertahan di tengah persaingan yang ketat.
Oleh karena itu, meskipun ada kewajiban untuk menaikkan gaji, perusahaan juga harus memperhitungkan dampak keuangan mereka.
Baca Juga: Bikin Penasaran, Drama Korea Moving Dikonfirmasi Resmi Lanjutkan Produksi ke Season 2
Berdasarkan informasi, perusahaan yang tergolong kategori mikro dan kecil dapat membayarkan gaji karyawannya di bawah UMP atau UMK, asalkan hal tersebut disepakati bersama.
Namun sebaliknya, jika perusahaan tidak tergolong kategori mikro dan kecil, maka perusahaan dilarang membayar gaji karyawan lebih rendah daripada upah minimum sesuai Undang-undang nomor 11 Tahun 2020 mengenai Cipta Kerja.
Jika terdapat pekerja yang masih menerima upah di bawah UMK setelah ditetapkannya angka baru pada tahun 2025, perusahaan yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi.
Sanksi ini bisa berupa denda atau bahkan tindakan hukum yang lebih berat, tergantung pada kebijakan dan pengawasan yang berlaku di masing-masing daerah.
Oleh karena itu, sangat penting bagi perusahaan untuk memperbarui struktur gaji mereka sesuai dengan ketentuan UMK yang baru agar terhindar dari potensi masalah hukum.
Bagi pekerja, penerapan UMK yang lebih tinggi pada 2025 tentu saja membawa dampak positif. Gaji yang lebih tinggi memungkinkan mereka untuk memenuhi kebutuhan hidup dengan lebih baik, yang pada gilirannya dapat meningkatkan produktivitas dan motivasi kerja.
Lebih dari itu, peningkatan gaji ini juga dapat meningkatkan daya beli masyarakat, yang memiliki dampak positif bagi perekonomian nasional.
Menjelang penetapan UMK 2025, pekerja yang gajinya masih di bawah upah minimum yang ditentukan perlu bersiap untuk mendapatkan peningkatan.
Namun, perusahaan juga harus mempersiapkan diri untuk melakukan penyesuaian gaji, sekaligus mengelola dampaknya terhadap operasional bisnis mereka.
Diharapkan, kebijakan ini dapat membawa manfaat yang lebih besar bagi seluruh lapisan masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif.***(Valencia Amadhea Christiyadi)