

inNalar.com – Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) belum lama ini menerbitkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, atas dugaan keterlibatannya dalam kejahatan perang di wilayah Gaza.
Keputusan ini mencuat setelah laporan bahwa angkatan bersenjata Israel menggunakan kelaparan sebagai metode peperangan dalam konflik yang berlangsung sejak 8 Oktober 2023.
ICC menyatakan bahwa mereka memiliki bukti yang cukup untuk mengaitkan Benjamin Netanyahu dengan kejahatan perang yang diduga terjadi dalam operasi militer tersebut.
Baca Juga: Kejar Impian Menjadi PPPK? Ini yang Harus Anda Ketahui Tentang Ketentuan Batas Usia
Bersamaan dengan terbitnya surat penangkapan Benjamin Netanyahu, ICC juga mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap mantan Menteri Pertahanan Israel, Yoav Gallant.
Tuduhan ini berfokus pada dugaan peran mereka dalam kebijakan yang dapat menyebabkan penderitaan besar bagi warga sipil Palestina.
ICC menyatakan bahwa kelaparan, yang dianggap sebagai metode perang yang melanggar hukum internasional, digunakan untuk memaksakan tekanan pada kelompok-kelompok tertentu.
Baca Juga: 12 Proyek Strategis Nasional Jalan Tol: PSN Mana yang Dipacu Rampung 2024?
yang dalam hal ini adalah masyarakat Palestina yang terdampak langsung oleh operasi militer Israel.
Keputusan ICC ini menambah ketegangan internasional terkait konflik yang sudah berlangsung lama antara Israel dan Palestina.
Dalam konteks ini, ICC memandang tindakan yang diambil oleh angkatan bersenjata Israel sebagai potensi pelanggaran terhadap Konvensi Jenewa, yang mengatur perlindungan terhadap warga sipil dalam situasi perang.
Baca Juga: Cek Sekarang! Jadwal Pemilihan Lokasi Tes SKB CPNS 2024 Metode CAT Sudah Dibuka Loh
Tuduhan-tuduhan ini telah menambah dimensi hukum internasional pada konflik yang sebelumnya sebagian besar dipandang sebagai masalah politik atau militer semata.
Reaksi terhadap keputusan ICC ini beragam, baik di dalam negeri Israel maupun di luar negeri.
Di Israel, banyak pihak yang mengecam langkah ICC ini, menganggapnya sebagai bentuk politisasi dan intervensi terhadap kebijakan dalam negeri negara tersebut.
Baca Juga: Sering Tidak Disadari! Pahami Cara Gunakan E Meterai yang Tepat saat Seleksi PPPK Tahap 2 Tahun 2024
Mereka berargumen bahwa ICC tidak memiliki yurisdiksi atas kasus ini, mengingat Israel bukan anggota dari Statuta Roma yang mengatur pembentukan ICC.
Sementara itu, di kalangan masyarakat internasional, langkah ICC ini dipandang sebagai upaya untuk menegakkan akuntabilitas terhadap para pemimpin negara yang terlibat dalam kejahatan perang.
berkomitmen untuk memastikan bahwa tidak ada orang yang kebal dari hukum internasional, meskipun mereka berasal dari negara yang kuat secara politik atau militer.
Baca Juga: Sudah Tahu? Ini Ketentuan Pengisian Formasi Kosong CPNS 2024, Siapa Tahu Jadi Rezekimu!
Penting untuk dicatat bahwa keputusan ICC ini berhubungan dengan tuduhan yang masih harus dibuktikan melalui proses peradilan.
Oleh karena itu, meskipun surat perintah penangkapan telah dikeluarkan, Benjamin Netanyahu dan Gallant masih memiliki hak untuk membela diri mereka melalui mekanisme hukum yang ada.
Dengan perkembangan ini, semakin jelas bahwa konflik Israel-Palestina terus menarik perhatian dunia tidak hanya dari sisi politik dan militer, tetapi juga dari perspektif hak asasi manusia dan keadilan internasional.
Seiring berjalannya waktu, keputusan-keputusan seperti ini akan terus membentuk narasi tentang bagaimana konflik ini ditangani di tingkat global.***(Valencia Amadhea Christiyadi)