1,7 Juta Tenaga Honorer Tak Bisa Semua Jadi PPPK 2024, Ini Sebabnya

inNalar.com – Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 menjadi momentum besar bagi 1,7 juta tenaga honorer di Indonesia. Namun, kabar kurang menyenangkan muncul: tidak semua dari mereka berpeluang diangkat menjadi PPPK. Apa alasannya?

Menurut Badan Kepegawaian Negara (BKN), dari total 1,7 juta tenaga honorer yang ada, sekitar 400 ribu orang telah memilih mendaftar sebagai peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Dengan demikian, jumlah pelamar yang mendaftar PPPK hanya mencapai 1,3 juta.

Kebijakan yang melarang seseorang mengikuti dua jenis seleksi ini merujuk pada aturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024.

Baca Juga: Penting Agar Tidak TMS di Awal! Alumni PPG Harus Perhatikan Poin Ini untuk Lolos Seleksi Administrasi PPPK 2024 Tahap 2

Berdasarkan regulasi tersebut, pelamar hanya diperbolehkan memilih satu jenis seleksi dalam pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap periode. Selain itu, setiap pelamar hanya diizinkan mendaftar di satu instansi dan satu jenis jabatan.

Pembatasan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban administrasi dan memastikan proses seleksi berjalan adil. Namun, konsekuensinya, sebagian tenaga honorer yang sudah mendaftar CPNS kehilangan kesempatan untuk mengikuti seleksi PPPK.

Mardani Ali Sera, anggota Komisi II DPR RI, mengungkapkan alasan lainnya mengapa tidak semua tenaga honorer dapat diangkat menjadi PPPK.

Baca Juga: Wah! Kategori PNS Ini Tidak Lagi Mendapat Uang Tambahan oleh Sri Mulyani, Siapa Saja?

Meski DPR mendukung penuh upaya pemerintah untuk mengakomodasi honorer, mereka terikat oleh peraturan yang berlaku.

Menurutnya, setiap individu yang ingin menjadi ASN harus melalui proses seleksi berbasis tes. Hal ini dilakukan untuk mendukung penerapan sistem merit dalam pengelolaan ASN.

“Sistem merit mengutamakan prinsip kompetensi, keadilan, dan objektivitas dalam rekrutmen ASN. Dengan adanya tes, kita memastikan bahwa tenaga yang terpilih benar-benar memenuhi standar kinerja yang dibutuhkan,” ungkap Mardani.

Baca Juga: Lepas dari Jawa Barat, Kota dengan Luas 175,51 Km² Ini Miliki UMK Lebih Tinggi dari Bandung

Namun, implementasi sistem ini membawa tantangan besar, terutama bagi tenaga honorer yang mungkin memiliki pengalaman panjang tetapi terbatas dalam aspek administratif atau kompetensi tertentu yang diuji dalam seleksi.

Selain faktor regulasi, sejumlah kendala teknis juga menjadi penghalang bagi pengangkatan seluruh tenaga honorer menjadi PPPK. Di antaranya:

1. Keterbatasan Anggaran: Pemerintah daerah sering kali mengalami keterbatasan anggaran untuk menggaji tenaga PPPK yang baru diangkat.

2. Distribusi Kebutuhan: Tidak semua instansi memiliki kebutuhan sesuai kualifikasi yang dimiliki oleh tenaga honorer.

3. Prioritas Jabatan Strategis: Beberapa jabatan memerlukan tenaga dengan spesialisasi tertentu, sehingga tenaga honorer yang tidak memenuhi kualifikasi terpaksa tersingkir.

Kabar bahwa tidak semua tenaga honorer dapat diangkat menjadi PPPK memang menimbulkan kekhawatiran. Untuk itu, diperlukan langkah-langkah strategis guna menciptakan kebijakan yang lebih inklusif. Beberapa upaya yang dapat dilakukan meliputi:

 

  • Peningkatan Pelatihan dan Kompetensi: Program pelatihan khusus bagi tenaga honorer agar mereka dapat bersaing di seleksi PPPK.
  • Transparansi Proses Seleksi: Pemerintah perlu memastikan seluruh tahapan seleksi dilakukan secara terbuka untuk mengurangi spekulasi negatif.
  • Komunikasi yang Lebih Baik: Informasi terkait aturan dan prosedur seleksi harus disampaikan dengan jelas kepada seluruh tenaga honorer.

Meski menghadapi banyak hambatan, seleksi PPPK 2024 tetap menjadi peluang besar bagi tenaga honorer yang memenuhi syarat. Dengan pembaruan kebijakan yang lebih adaptif, harapannya semua tenaga honorer mendapatkan kesempatan yang lebih adil dan merata untuk meningkatkan status kepegawaian mereka.

 

Rekomendasi