Universitas Gunadarma Ternyata Tidak Hanya Kali Ini Tersandung Kasus Kekerasan Seksual, Ini Deretannya


inNalar.com –
Mahasiswa Universitas Gunadarma yang beberapa waktu lalu viral karena dicekoki air kencing oleh mahasiswa lain ternyata itu bukanlah kasus pertama kali di kampus tersebut.

Bahkan pada Universitas Gunadarma itu telah merekrut calon panitia seleksi satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual atau Satgas PPKS.

Dilansir inNalar.com dari Instagram anakgundardotco ini memaparkan tugas Satgas PPKS yaitu, Menyusun petunjuk teknis seleksi anggota Satgas PPKS.

Baca Juga: Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Gunadarma Dicekoki Air Kencing, Korban Ungkap Kronologinya

Selain itu juga melaksanakan seleksi anggota Satgas PPKS dan merekomendasi anggota Satgas PPKS kepada pimpinan perguruan tinggi.

Pada laman Instagram tersebut juga dituliskan ketentuan untuk pemilihan anggota Satgas PPKS itu.

Daftar kasus di Universitas Gunadarma


Pada unggahannya itu mengatakan bahwa sejak tahun 2020 hingga saat ini sudah banyak laporan aduan dari korban atau teman korban kekerasan seksual yang berasal dari Universitas Gunadarma.

Pihak Universitasa Gunadarma sendiri memberikan sanksi sosial berupa memberikan inisial nama dan juga jurusan para pelaku kekerasan seksual tersebut.

Selain itu juga banyak yang merasakan cat calling dan pihak kampus tersebut diharapkan untuk melaporkan pelaku.

Baca Juga: Kronologi Mahasiswa Terduga Pelaku Pelecehan di Gunadarma, Depok Ditelanjangi dan Dicekoki Sebotol Air Seni

Seperti contohnya akun Instagram @hourly.adln yang mengatakan bahwa dirinya menegur mahasiswa lain saat menghidupkan musik dengan keras hingga sampai ke mushola didekatnya.

Lalu pria tersebut mengiyakan sambil berkata, “iya sayang”. Menurutnya hal sepele tersebut itulah bibit dari kekerasan seksual yang lebih parah.

Pernah juga terjadi kasus kekerasan seksual pada mahasiswa Universitas Gunadarma yang sedang berada di dalam bioskop.

Baca Juga: Nonton Anime Chainsaw Man Episode 10 Sub Indo, Beserta Jadwal Tayang dan Spoiler: Kishibe Lakukan Ini ke Denji

Saat itu seorang mahasiswi tidak bisa menolak ajakan dari mahasiswa tersebut lalu pria tersebut mencium dan memegang tangannya.

Sanksi administratif pelaku kekerasan seksual


Pada sanksi bagi pelaku kekerasan seksual itu selain bisa dijerat dengan sanksi sosial tetapi juga sanksi administratif.

Hal ini dijelaskan pada Permen Dikbud Ristek nomor 30 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.

Pada pasal 13 ayat 1 disebutkan bahwa sanksi administratif bila pelaku terbukti melakukan kekerasan seksual.

Baca Juga: Manfaat Tempe yang Luar Biasa Dibagikan oleh dr Zaidul Akbar, dari Cara Mengkonsumsinya sampai dengan Gizi

 Pada pasal 13 ayat 2 menyebutkan bahwa sanksi administratif tersebut ditetapkan dengan keputusan pimpinan Perguruan Tinggi berdasarkan Satuan Tugas.

Pada pasal 14 menyebutkan beberapa sanksi administratif yang dapat dijatuhkan kepada pelaku kekerasan seksual.

Contohnya saja dengan teguran tertulis, penundaan mengikuti perkuliahan, pencabutan beasiswa, hingga pemberhentian statusnya sebagai mahasiswa.

Baca Juga: Cara Atasi Ngantuk di Pagi Hari agar Tetap Produktif Menurut dr Zaidul Akbar, Simak Lengkapnya di sini

Setelah menyelesaikan sanksi tersebut pelaku diwajibkan untuk mengikuti program konseling pada lembaga yang ditunjuk oleh Satuan Tugas dengan biaya yang dibebankan oleh pelaku.***

  

 

 

Rekomendasi