Hukum Kredit Motor dalam Pandangan Gus Baha, Muslim Wajib Tahu Hal Ini Agar Terhindar Dosa Riba


inNalar.com
– Di era sekarang saat ingin membeli kendaraan berupa motor-mobil atau hunian untuk kebutuhan hidup, pasti seller akan menawarkan dua pilihan. Opsi pertama, yaitu membeli secara kredit dan yang kedua membeli secara tunai atau cash.

Sebagian orang akan mengambil sistem kredit untuk membeli motor, mobil dan rumah. Hal ini dinilai cukup meringankan konsumen karena bisa dicicil per bulan atau tahun.

Menurut pandangan Gus Baha, hukum kredit motor, mobil dan rumah, sejatinya sah-sah saja dalam Islam. Namun, setiap Muslim wajib mengetahui beberapa kiat hukum kredit agar terhindar dari dosa riba.

Baca Juga: Sebelum Pergi Bekerja Rezeki Sudah Menghampiri, Ustadz Adi Hidayat Bongkar Amalan Rahasianya di Sini

Seperti diketahui, membeli barang dengan sistem kredit sangatlah rawan dengan dosa riba. Mengingat bunga yang berlebihan dan bisa merugikan pihak tertentu.

Agar terhindar dari dosa riba saat melakukan kredit, Gus Baha menjelaskan bahwa setiap transaksi harus ada akad yang jelas antara si penjual dan pembeli.

Dalam sebuah kajian, Gus Baha sempat mendapatkan pertanyaan tentang urusan kredit motor di sebuah dealer.

Baca Juga: Cara Ampuh Untuk Berhenti Merokok ala dr Zaidul Akbar, Berhenti Merokok Agar Jin Tak Mau Mendekat

“Saya beli motor di dealer, harga cash-nya 12 juta, tapi kalau kredit selama 4 tahun jadi 18 juta,” ujar salah satu jamaah.

Gus Baha pun menjawab, “Itu bukan dua akad, karena dari rumah sudah bawa uang enam ratus ribu, berarti sudah jelas ingin kredit.”

Penjelasan dari kasus tersebut, transaksi seperti itu diperbolehkan dalam Islam. Akan tetapi perlu diketahui, persoalan di atas bisa menjadi riba jika tidak mampu membayar cicilan kredit sesuai jatuh tampo.

Baca Juga: 5 Spiderman Utama di Trailer Spider-Man: Across the Spider Verse, Salah Satunya sedang Hamil

Sehingga ada denda yang muncul dan pihak ketika melakukan penyitaan barang, meski sudah ada perjanjian hitam di atas putih.

Hal ini juga dapat dianalogikan ketika seorang membayar hutang lebih dari tanggungan yang wajib dibayar.

Namun ada syarat yang dipenuhi, yaitu kelebihan yang dibayarkan itu adalah untuk hadiah bagi yang menghutangi. ***

Rekomendasi