

inNalar.com – Seleksi PPPK atau yang dikenal sebagai Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja diperuntukan khusus bagi tenaga honorer yang bekerja paling sedikit dua tahun.
Namun dalam seleksi PPPK 2024 tahap 2 terdapat satu masalah yang harus dihadapi, yaitu adanya tenaga honorer bodong atau pegawai kategori ini yang mengaku sudah bekerja selama dua tahun.
Menilik permasalahan di atas Pemerintah Provinsi masing-masing sudah mengeluarkan aturan tambahan, yaitu kebijakan untuk memverifikasi satu berkas penting.
Baca Juga: 20 Kata-Kata Ucapan Hari Guru Nasional 2024 yang Menyentuh Hati
Berkas tambahan itu menyatakan bahwa untuk memastikan para peserta seleksi P3K tahap dua ini sudah bekerja selama minimal dua tahun sebagai tenaga non-ASN diharapkan ada satu surat tambahan lagi yaitu SPTJM.
SPTJM disingkat sebagai Surat Penyataan Tanggung Jawab Mutlak adalah surat yang dibutuhkan untuk membuktikan validitas data pelamar seleksi PPPK 2024 tahap 2.
SPTJM ini ditunjukan kepada Kepala Perangkat Daerah Provinsi masing-masing atau Kepala OPD.
Baca Juga: 30 Ucapan Twibbon Hari Guru Nasional 2024, Inspiratif dan Menggugah Emosi
Untuk yang mengeluarkan berkas SPTJM bagi tenaga honorer teknis adalah pimpinan organisasi, instasi atau unit kerja tempat pelamar sebelumnya bekerja. jadi dengan kata lain yang membuat SPTJM bukanlah pelamar sendiri.
Untuk tenaga guru non-ASN atau lulusan PPG yang mengeluarkan surat adalah kepala sekolah tempat tenaga guru non-ASN atau lulusan PPG mengajar.
Sedangkan, Untuk Tenaga Kesehatan yang berhak mengeluarkan surat SPTJM adalah pimpinan unit kerja tempat bekerja masing-masing.
Baca Juga: Dari Desa ke Kancah Nasional: Transformasi Kacang Nepo, Camilan Lokal yang Mendunia Berkat BRI
Baik antara tenaga honorer teknis, kesehatan, ataupun tenaga guru harus menunjukan SPTJM yang berisi bukti aktif bekerja minimal dua tahun.
Kemudian, ada yang perlu diperhatikan saat mengajukan berkas SPTJM yaitu harus mengajukan suket (Surat Keterangan) yang terdiri dari Keputusan pengangkatan, Amprah Gaji, dan Absensi yang sesuai dengan kriteria pelamar.
Jangan sampai ada kesalahan pada tiga kriteria di atas karena bisa dianggap honorer bodong.
Hal ini sesuai dengan amanat UU ASN 2023 Pasal 66 yang menyatakan bahwa yang dimaksud dengan penataan tenaga kategori ini adalah termasuk verifikasi, validasi dan pengangkatan oleh lembaga berwenang.
Hal ini menunjukan bahwa adanya kriteria keputusan pengankatan, Amprah gaji dan absensi yang sesuai dengan kriteria pelamar sangat penting.
Yang terakhir yang harus diperhatikan dalam mengajukan SPTJM adalah harus memiliki SPTJM yang telah dibubuhi tanda tangan dan materai 10.000 oleh kepala unit kerja.
Baca Juga: Skema Baru Menteri ESDM: Subsidi BBM Cair Jadi BLT, Progres Regulasi Tinggal Tunggu Ini
SPTJM singkatan dari Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak. Dokumen ini menjadi kunci penting bagi para panitia seleksi PPPK 2024 untuk bisa membuktikan validitas tenaga honorer.
Sebagai informasi tenaga honorer tetap tidak akan langsung diterima sebagai pegawai PPPK meski sudah mendapatkan surat SPTJM karena harus mengikuti semua seleksi menjadi PPPK melalui tes.
Meski begitu, tenaga honorer dengan SPTJM yang masuk data BKN berpeluang besar diangkat menjadi pegawai PPPK 2024. *** (Jassinta Roid Triniti)