Pasir Laut di Perairan Batam Diam-Diam Disedot Singapura, Begini Pandangan Nyentrik Kadis Pertambangan Kepulauan Riau


inNalar.com – Kapal Keruk (dradger) MV YC 6 dan MV ZS 9 yang memiliki bendera Singapura terindikasi melakukan pengerukan ilegal diperiksa di Perairan Batam, Kepulauan Riau.

Pemeriksaan tersebut disaksikan langsung oleh Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono pada Rabu 9 Oktober 2024 di Pulau Nipah, Batam, Kepulauan Riau.

Penting diketahui, pengerukan pasir sedimentasi tertuang dalam tata kelola PP No. 26 Tahun 2023 terkait.

Baca Juga: Resmi Diumumkan Besok! Begini Cara Cek Nama Peserta, Jadwal, dan Lokasi Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 1 2024

Peraturan tersebut merupakan landasan hukum untuk Pengendalian Kawasan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Komandan Gugus Keamanan Laut (Danguskamla) Armada RI Kawasan Barat, Kolonel Laut (P) Ari Atmaja, menyatakan ketidaksetujuannya terhadap rencana ekspor pasir laut, meskipun ada wacana untuk melegalkannya dari pihak pemerintah daerah.

Hal ini, Ia sampaikan pada rapat Bersama dengan anggota Komisi IV DPR RI.

Baca Juga: Misi Perbaiki Ekonomi Indonesia, Prabowo Bawa Pulang Investasi Senilai Rp245,15 Triliun

Namun, berbeda dengan pandangan dari Kepala Dinas atau Kadis Pertambangan Provinsi Kepulauan Riau, Isdianto.

Menurutnya, lebih bagus apabila dilegalkan untuk ekspor pasir laut, daripada terus terjadi pencurian pasir laut.

Kerap terjadi aksi pencurian pasir laut pada wilayah Indonesia, terutama perairan Batam, Kepulauan Riau.

Baca Juga: Tuai Polemik, Pemerintah RI Tegaskan Izin Keruk Pasir Fokusnya Bukan Ekspor Tapi ‘Bersihkan’ Laut

Menurut hasil penelusuran,banyak sekali kapal-kapal yang masuk untuk melakukan penambangan pasir ilegal.

Dalam satu bulan, bisa mencapai 10 kali masuk ke wilayah Indonesia.

Yang lebih parahnya lagi adalah kapal tersebut tidak dilengkapi dokumen perizinan yang valid, bahkan kapal-kapal tersebut tidak memiliki dokumen, yang ada hanya berupa ijazah nahkoda serta akta kelahirannya saja.

Baca Juga: Eks Honorer Gak Lagi Risau! Meski Tidak Lolos PPPK Ada Kerjaan ASN Part Time di Pemerintah, Ini Keuntungannya

Direktur Jendral PSDKP menegaskan bahwa akan terus melakukan proses pengawasan dan melakukan penertiban terhadap kapal-kapal Dradger yang tidak memiliki izin.

Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 18 Ayat 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 terkait Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 terkait Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Setiap orang yang memanfaatkan ruang di wilayah Perairan Pesisir wajib memiliki KKPRL yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat.

Baca Juga: Alasan Ekspor Pasir Laut Dilarang Selama 20 Tahun Meski Indonesia Cuan Rp 200 Triliun

Sebagai tambahan, Pemnambangan pasir laut dapat menimbulkan kerusakan fisik pada habitat pesisir, seperti terumbu karang, padang lamun dan hutan mangrove.

Menurut Kementerian Kelautan dan Perikanan Penambangan pasir laut berpotensi merusak ekosistem pesisir, termasuk mengakibatkan hilangnya habitat ikan dan biota laut lainnya serta meningkatkan risiko erosi pantai.

Selain itu, aktivitas ini juga dapat memicu intrusi air laut ke wilayah daratan dan mengurangi cadangan air tanah yang tersedia. *** (Muhammad Yusuf Saputra)

Rekomendasi