Menilik Maskot Pemilu Serentak 2024: Ketentuan Penggunaan, dan Makna

 

inNalar.com – Pemilu serentak akan diselenggarakan serentak 27 November mendatang. KPU merilis maskot untuk memeriahkan pesta demokrasi.

Pemilu Serentak 2024 menjadi salah satu momentum penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia.

Dalam rangka mendukung semangat partisipasi masyarakat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperkenalkan maskot resmi bernama Sura dan Sulu.

Baca Juga: Kota Seluas 180 Km² di NTT Catatkan UMK Tertinggi Selama Tiga Tahun Berturut, Layak Disebut Daerah Terkaya?

Kehadiran kedua maskot ini tak sekadar menjadi simbol visual, melainkan juga sarana sosialisasi yang penuh makna bagi masyarakat.

Maskot Sura dan Sulu diresmikan pada 2022 melalui Surat Keputusan KPU Nomor 521 Tahun 2022 tentang Penetapan Maskot Pemilihan Umum Tahun 2024.

Karakter ini mengambil bentuk sepasang burung Jalak Bali yang dikenal karena suara kicauan khasnya.

Baca Juga: Catat! Ini 10 Materi Pokok yang Pasti Keluar Tes SKB CPNS 2024 Jabatan Pemeriksa Keimigrasian Pemula Kemenkumham

Pemilihan burung ini bukan tanpa alasan. Jalak Bali mencerminkan suara rakyat yang menjadi inti dari proses demokrasi.

Nama Sura merupakan akronim dari Suara Rakyat, sementara Sulu adalah singkatan dari Suara Pemilu.

Melalui filosofi ini, maskot dirancang untuk mengingatkan pentingnya setiap suara dalam menentukan arah bangsa.

Baca Juga: Jadi Agen Mitra UMi BRI di Merauke, Wanita Ini Sukses Dongkrak Ekonomi Keluarga dan Biayai Sekolah Anak

Secara visual, Sura dan Sulu dirancang dengan wajah muda dan ceria, mencerminkan karakter generasi milenial dan Gen Z yang mendominasi daftar pemilih Pemilu 2024.

Sura, yang mewakili pemilih laki-laki, mengenakan pakaian putih dengan lambang KPU, sedangkan Sulu, yang menggambarkan pemilih perempuan, tampil dengan atribut serupa.

Desain Pemilu 2024 ini adalah karya dari Stephanie, Mahasiswi jurusan Desain Komunikasi Visual Universitas Pradita Tangerang.

Kehadiran maskot ini merupakan bagian dari upaya KPU untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya berpartisipasi dalam pemilu.

Jika ingin menggunakan maskot Sura dan Sulu, berikut adalah ketentuan berdasarkan SK KPU Nomor 521 Tahun 2022:

1. KPU tingkat provinsi, dan kabupaten/kota menambahkan atribut maskot sesuai dengan kearifan lokal daerah masing-masing. Namun tetap menonjolkan esensi maskot Pemilu yang netral.

2. KPU tingkat provinsi, dan kabupaten/kota membuat alat sosialisasi dalam beragam rupa baik dalam bentuk 2 dimensi, 3 dimensi, dan 4 dimensi.

Maskot Sura dan Sulu tidak hanya menjadi ikon Pemilu Serentak 2024, tetapi juga simbol harapan dan semangat demokrasi yang melibatkan seluruh lapisan masyarakat.

Dengan filosofi yang mendalam dan desain yang menarik, Sura dan Sulu menjadi pengingat bahwa setiap suara memiliki arti penting dalam membangun masa depan yang lebih baik.

Melalui kehadiran mereka, KPU mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk bersama-sama mewujudkan pemilu yang jujur, adil, dan bermakna bagi semua.***(Muhammad Arif)

Rekomendasi