Awas! Kenali Hukum Menerima Angpao Imlek 2023 serta Mengucapkan Selamat Tahun Baru Cina Bagi Umat Islam


inNalar.com –
Tahun baru 2023 telah tiba, maka tahun baru Cina atau yang dikenal sebagai Imlek 2023 juga akan segera tiba.

Pada perayaan Imlek 2023 ini akan berlangsung pada tanggal 22 Januari 2023 hingga tanggal 9 Februari 2023.

Tentu sebagai etnis Tionghoa tentu akan merayakan tahun baru Cina atau Imlek 2023 ini dengan penuh suka cita.

Baca Juga: AHY Sampaikan Alasan 8 Parpol Menolak Wacana Sistem Pemilu Proporsional Tertutup: Hak Rakyat Jangan Dirampas

Namun bagaimanakah sikap yang perlu ditunjukkan dan lakukan sebagai umat Islam dalam perayaan tahun baru Cina atau Imlek 2023 ini.

Dikutip inNalar.com dari YouTube Al-Bahjah TV, simak penjelasan Buya Yahya mengenai umat Islam yang mengucapkan selamat tahun baru Cina ataupun menerima angpao Imlek 2023 ini.

Hukum Mengucapkan Imlek 2023


Buya Yahya menjelaskan bahwasannya sebagai orang Indonesia, sudah sepatutnya kita menghargai dan menghormati berbagai agama yang ada di negara ini.

Sehingga kita dianjurkan untuk tidak mengganggu acara perayaan ataupun ibadah yang dilakukan oleh agama lain termasuk dengan perayaan Imlek 2023.

Baca Juga: Vietnam vs Timnas Indonesia Semifinal Leg Kedua Piala AFF 2022: Prediksi, Susunan Pemain dan Kabar Terbaru

Namun karena ini merupakan akidah, maka sebaiknya kita tidak perlu mengucapkan selamat atas perayaan hari besar dari agama lain.

Jika kita sebagai umat Islam ikut berpartisipasi ataupun mengucapkan maka artinya kita ikut mensyiarkan dan juga mengakui bahwa adanya Tuhan lain selain Allah SWT.

Tapi jika orang dari agama lain sedang berbahagia seperti menikah atau menempati rumah baru maka boleh kita sebagai muslim mengucapkan selamat tanpa mengikuti upacara keagamaannya.

Baca Juga: Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Vienam Semifinal Piala AFF 2022, Rumput Stadion My Dinh yang Kering

Hukum Menerima Angpao


Namun Buya Yahya mengatakan bahwasannya angpao yang diberikan sebagai hadiah kita sebagai umat Islam boleh menerimanya.

Perlu diingatkan bahwa hadiah yang kita terima merupakan hal yang halal untuk kita konsumsi sesuai dengan syariat Islam.

Hanya saja kita tidak perlu mengikuti acara keagamaan yang mereka lakukan, dan begitu juga sebaliknya.

Baca Juga: Masyarakat Keluhkan Harga Tiket Kereta Api yang Mahal, PT KAI Beri Penjelasan Terkait Hal Tersebut

Bahkan kita juga sebagai umat Islam boleh saling memberi dan menerima hadiah kepada umat agama lain.

Hal ini karena dalam ajaran Islam, sesame manusia harus saling mengasihi dan menyayangi agar tidak terjadi perselisihan saat hidup berdampingan.***

Rekomendasi