SELAMAT YA! Guru Honorer Dipastikan Terima Tunjangan Rp2 Juta, Mendikdasmen Jelaskan Detailnya

inNalar.com – Guru Honorer dipastikan menerima tambahan tunjangan sebesar Rp 2 Juta di awal tahun 2025. Mendikdasmen Abdul Mu’ti jelaskan lengkap detailnya. 

Tunjangan ini hanya berlaku bagi guru honorer dan terdapat beberapa kriteria khusus untuk mendapatkan tambahan insintef di luar gaji pokok tersebut.

Mendikdasmen Abdul Mu’ti mengatakan bahwa tunjangan Rp2 juta diperuntukan untuk guru honorer yang sudah memiliki sertifikasi pendidik dari Kementerian Pendidikan.

Baca Juga: Begini Bentuk Soal tes SKB CPNS 2024 Berdasarkan Peraturan, Simak Penjelasannya!

Sertifikat bisa didapatkan melalui Program Pendidikan yang digelar oleh Kemendikbudristek yang dibuka setiap tahunya.

Jika dilihat lebih dalam, hal ini memiliki dampak positif dan negatif bila dilihat di beberapa sisinya.

Sehingga, guru Honorer yang belum memiliki sertifikat pendidik maka tidak akan memperoleh tunjangan ini untuk setiap bulanya.

Baca Juga: Hubungkan Kota Kediri, Proyek Jalan Tol Tahap I Senilai Rp 9,92 Triliun Rampung di Tahun 2025

Tentunya hal ini akan menimbulkan kesenjangan yang signifikan bila pemerintah tidak dapat menyelesaikan permasalahan ini.

Karena masih banyak dari guru honorer yang berada di Indonesia yang masih belum memiliki sertifikat pendidik.

Untungnya pada tahun 2026 nanti, Program Profesi Guru (PPG) akan dibuka dengan kuota yang melimpah.

Baca Juga: Demi Berantas 2.700 Tambang Ilegal, Ditjen Gakkum ESDM akan Dipimpin oleh Gabungan Aparat

Kuota peneriamaan PPG pada tahun 2026 akan memiliki daya tampung sebanyak 800 ribuan untuk guru di seluruh Indonesia.

Abdul Mu’ti juga mengutarakan meskipun nantinya akan dibuka kuota sebanyak 800 ribuan untuk guru, apakah pemerintah sanggup untuk menganggarkan.

Pada rapat yang sudah dilaksanakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), mereka mengabulkan permintaan untuk menambahkan tunjangan untuk guru Non ASN sebesar Rp 2 Juta.

Nantinya pada tahun 2025 terdapat sekitar 600 ribuan guru yang sudah bersertifikat akan mendapatkan tambahan gaji.

Skema yang diberikan Kemendikdasmen adalah peningkatan tambahan upah dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta, dengan kata lain meningkat Rp 500 ribu melalui sertifikasi guru.

Langkah bijak yang telah diambil pemerintah ini membuktikan bahwa meski guru non-ASN biasa dianggap sebelah mata tapi pemerintah tetap memberikan bantuan guna mensejahterakan mereka.

Selain itu, rencana ini dapat diharapkan menjadi bentuk aspresiasi kepada setiap guru yang telah semangat untuk mendidik generasi muda Indonesia.

Untuk perihal kenaikan gaji yang diusung oleh presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka perihal kenaikan gaji guru ASN, sekarang masih dalam tahap tinjauan oleh DPR.

Kenaikan gaji untuk guru PNS bukan wewenang dari Kemendikdasmen tapi dari pihak Kementerian Keuangan atau Menpan, bisa juga kewenangan yayasan bila sekolahan berstatus swasta.

Masalah kenaikan gaji untuk tenaga pengajar PNS bisa saja mengalami peningkatan karena sudah tercantum dalam konferensi pers RAPBN tahun 2025 beberapa waktu yang lalu.***(Wahyu Adji Nugraha)

Rekomendasi