

inNalar.com – Keputusan penting telah diambil oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) terkait nasib tenaga honorer di Indonesia.
Menurut kesepakatan, tenaga honorer yang telah mengabdi selama jangka waktu tertentu akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024.
Hal ini berdasarkan amanat Undang-Undang ASN 2023 yang mengharuskan pemerintah menyelesaikan penataan tenaga honorer dengan mengangkat mereka menjadi PPPK.
Baca Juga: Apa itu PPPK Paruh Waktu? Simak 4 Perbedaannya dengan PPPK Penuh Waktu
Menurut Undang Undang ASN Tahun 2023, pemerintah diwajibkan untuk menyelesaikan masalah terkait hal ini paling lambat pada Desember 2024.
Hal ini menjadi salah satu prioritas utama dalam reformasi birokrasi yang sedang berlangsung. Junimart Girsang, anggota DPR RI, mengungkapkan bahwa tenaga honorer yang telah lama mengabdi layak mendapatkan penghargaan dengan diangkat menjadi PPPK.
Pengangkatan ini juga bertujuan untuk memberikan status yang lebih jelas bagi mereka yang telah memberikan kontribusi signifikan kepada pemerintah.
Baca Juga: Mendikdasmen Abdul Mu’ti Tegaskan Tambahan Rp2 Juta untuk Guru Bukan Bentuk Kenaikan Gaji
Kriteria Tenaga Honorer yang Wajib Diangkat Menjadi PPPK
Berdasarkan kesepakatan, tidak semua pegawai honorer akan langsung diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Terdapat kriteria tertentu yang harus dipenuhi, salah satunya adalah masa kerja.
Pegawai honorerr yang memiliki masa kerja minimal lima tahun berturut-turut akan menjadi prioritas untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Hal ini diungkapkan oleh Junimart Girsang dalam sebuah pernyataan, yang juga menegaskan bahwa pengangkatan menjadi PPPK ini telah disetujui oleh Kemenpan RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Namun, meskipun memenuhi kriteria masa kerja lima tahun, mereka tetap harus mengikuti seleksi tes yang sudah dirancang oleh pemerintah.
Seleksi ini bertujuan untuk memastikan bahwa yang terpilih adalah tenaga honorer yang memenuhi standar kualitas yang ditetapkan.
Kelulusan dari tes seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja akan ditentukan berdasarkan peringkat terbaik, sesuai dengan Keputusan MenPAN RB Nomor 347 Tahun 2024.
Pendaftaran PPPK 2024
Pendaftaran untuk seleksi PPPK 2024 periode kedua dimulai pada 17 November dan akan berlangsung hingga 31 Desember 2024.
Pendaftaran ini terbuka untuk pegawai honorer yang masih aktif bekerja di instansi pemerintah, serta lulusan pendidikan profesi guru (PPG) untuk formasi guru di instansi daerah.
Pemerintah memberikan kesempatan ini untuk memastikan bahwa honorer yang selama ini mengabdi dapat memperoleh kesempatan yang adil untuk menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dengan adanya keputusan ini, tenaga honorer yang telah mengabdi dengan masa kerja tertentu, khususnya yang telah bekerja selama lima tahun berturut-turut, memiliki peluang besar untuk diangkat menjadi PPPK pada tahun 2024.
Meskipun demikian, mereka tetap harus mengikuti seleksi yang ditetapkan oleh pemerintah.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya penataan tenaga honorer yang lebih baik, sebagai penghargaan atas pengabdian mereka kepada negara.*** (Aliya Farras Prastina)