Apa itu PPPK Paruh Waktu? Simak 4 Perbedaannya dengan PPPK Penuh Waktu

inNalar.com – Penghapusan tenaga honorer di Indonesia menjadikan pemerintah menyediakan skema pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

PPPK ini terbagi menjadi dua jenis, yaitu PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu.

Meskipun kedua Program PPPK ini memiliki status yang sama sebagai ASN, tetapi terdapat perbedaan signifikan di antara keduanya yang perlu dipahami oleh calon pelamar.

Baca Juga: Mendikdasmen Abdul Mu’ti Tegaskan Tambahan Rp2 Juta untuk Guru Bukan Bentuk Kenaikan Gaji

Pengertian PPPK Paruh Waktu

Sesuai dengan Keputusan Menpan-RB No.347/2024, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai yang bekerja dengan jam kerja lebih sedikit yakni selama 4 jam per harinya.

Tentu jam kerja ini sangat berbeda dengan PPPK Penuh Waktu yang bekerja selama 8 jam setiap harinya.

Baca Juga: Investor Asing Terbesar Indonesia Gali ‘Harta Karun’ di Papua Barat, Ladang Proyek Bergengsi Prabowo?

Konsep PPPK Paruh Waktu pertama kali diperkenalkan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU ASN 2023 dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Hal ini dilakukan untuk memberikan fleksibilitas bagi instansi pemerintah yang menghadapi kendala anggaran.

Selain itu, untuk mengakomodasi tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi PPPK Penuh Waktu.

Baca Juga: Mohon Diperhatikan! Ini Susunan Duduk Anggota KPPS 1 Sampai 7 Beserta Perlengkapan TPS Pilkada 2024

Tujuan Pengadaan PPPK Paruh Waktu

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu dibentuk oleh pemerintah untuk mengatasi dampak dari penghapusan tenaga honorer.

Berdasarkan data dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) 2023, Indonesia memliki sekitar 2,3 juta tenaga honorer.

Tentu dengan penghapusan tenaga honorer yang begitu banyak, akan ada sebagian dari mereka yang tidak lolos dalam seleksi penuh waktu. Oleh karenanya, pemerintah membuka kesempatan untuk mereka bergabung sebagai pegawai paruh waktu.

Program ini diharapkan dapat mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, sekaligus memberikan peluang bagi mereka untuk tetap berkontribusi di instansi pemerintah.

Kriteria PPPK Paruh Waktu

PPPK ini ditujukan bagi mereka yang mengikuti seleksi PPPK namun tidak berhasil memenuhi syarat untuk posisi PPPK Penuh Waktu.

Keputusan Menpan-RB No.347/2024 menjelaskan terkait honorer yang tidak lolos seleksi PPPK Penuh Waktu akan dipertimbangkan untuk diangkat menjadi pegawai paruh waktu.

Pada 2024, pemerintah membuka sebanyak 1.031.554 lowongan PPPK, dengan prioritas untuk eks tenaga honorer dan tenaga non-ASN yang sudah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Gaji PPPK Paruh Waktu

Gaji mereka diperkirakan akan lebih rendah dibandingkan dengan tenaga honorer yang bekerja penuh waktu karena penyesuaian dengan jam kerja.

Gaji pegawai paruh waktu ini akan dihitung berdasarkan waktu kerja yang dihabiskan, dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Perbedaan secara mendasar antara PPPK Paruh waktu dan PPPK Penuh Waktu

Secara garis besar keduanya memiliki perbedaan yang mendasar, diantaranya adalah:

1. Jam Kerja
– Pegawai paruh waktu hanya bekerja 4 jam per harinya, atau setengah dari jam kerja pada umumnya.

– Pegawai penuh waktu bekerja dengan jam kerja selama 8 jam setiap harinya.

2. Gaji
– Pegawai menerima upah lebih rendah karena disesuaikan dengan waktu kerja yang lebih singkat.

– Pegawai dengan jam kerja penuh setiap harinya, akan mendapat upah yang lebih tinggi.

3. Seleksi
– Pegawai Paruh Waktu ditujukan bagi mereka yang tidak lolos seleksi PPPK Penuh Waktu, tetapi masih memenuhi kriteria untuk posisi lainnya

– Pegawai Penuh Waktu ditujukan untuk calon pegawai yang berhasil lolos seleksi dari awal hingga akhir sesuai posisi yang diinginkan.

4. Mekanisme Rekrutmen
– Untuk pegawai paruh waktu direkrut berdasarkan pengusulan dan penyesuaian anggaran pemerintah daerah.

– Untuk pegawai penuh waktu direkrut dengan seleksi formal yang ketat dna persaingan yang tinggi.

PPPK Paruh Waktu menawarkan fleksibilitas bagi instansi pemerintah dengan anggaran terbatas dan memberikan kesempatan bagi tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi PPPK Penuh Waktu.

Sementara itu, PPPK Penuh Waktu tetap menjadi pilihan bagi mereka yang ingin bekerja secara penuh dengan jam kerja dan gaji yang lebih besar.

Dengan demikian, kedua skema ini memberikan peluang yang lebih banyak bagi para tenaga pendidik dan tenaga kerja lainnya di Indonesia.***(Aliya Farras Prastina)

Rekomendasi