

InNalar.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memberi gift spesial bagi tenaga honorer di Indonesia berupa pengangkatan jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.
Gift Spesial tersebut menjadi keputusan final dalam rangka tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) 2023.
Menurut UU ASN 2023, pemerintah diwajibkan memberikan solusi atas permasalahan tenaga honorer melalui pengangkatan menjadi PPPK.
Baca Juga: Sosok yang Diunggulkan dalam Pilkada Jabar dan Banten Menurut Hasil Survei
Amanat Undang-Undang ini juga menekankan agar pemerintah selesai mengelola persoalan tenaga honorer, setidaknya paling lambat Desember 2024.
Hal tersebut dipandang sebagai bentuk penghargaan kepada para tenaga honorer yang telah lama mengabdi untuk kemajuan negeri.
Namun dalam aturannya, tidak setiap tenaga honorer yang bekerja dalam instansi pemerintahan menerima gift spesial tersebut.
Baca Juga: DPR RI dan Menpan RB Sepakat! Tenaga Honorer dengan Ketentuan Ini Dijamin Diangkat PPPK 2024
Karena terdapat syarat dan ketentuan khusus yang harus dipenuhi tenaga honorer, yaitu terkait batas minimal masa kerja dan temponya.
Junimart Girsang, anggota DPR RI, menegaskan bahwa kriteria utama tenaga honorer yang wajib diangkat menjadi PPPK adalah masa kerja lima tahun berturut-turut.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam wawancara yang dilansir dari YouTube TVR Parlemen, pada Selasa (26/11/2024).
Baca Juga: Apa itu PPPK Paruh Waktu? Simak 4 Perbedaannya dengan PPPK Penuh Waktu
Lebih lanjut, Junimart Girsang mewakili DPR RI, mengungkapkan, pengangkatan kriteria tenaga honorer menjadi PPPK ini, telah disepakati oleh berbagai elemen pemerintah terkait.
Diantaranya mencakup Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) dan BKN (Badan Kepegawaian Negara)
Keputusan ini dipandang sebagai langkah konkret untuk memberikan kepastian karier bagi tenaga honorer yang berjasa besar kepada negara.
Namun, pemerintah juga menyepakati bahwa masa kerja lima tahun saja tidak secara otomatis menjamin pengangkatan PPPK.
Tenaga honorer yang bersangkutan tetap diwajibkan untuk mengikuti tes seleksi PPPK yang akan diselenggarakan pemerintah.
Sesuai Keputusan Menteri PAN RB Nomor 347 Tahun 2024, kelulusan seleksi PPPK akan didasarkan pada peringkat terbaik dari hasil tes.
Proses seleksi ini diambil untuk memastikan bahwa setiap tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK tetap sesuai dengan kebutuhan instansi.
Baik itu dari segi kualifikasi yang dimiliki tenaga honorer tersebut, maupun segi keahlian dan kompetensinya.
Dalam hal ini, gift spesial dari DPR RI ini menunjukkan bahwa tenaga kerja honorer dengan kriteria tersebut menjadi salah satu pelamar prioritas pada seleksi PPPK.
Meskipun tidak secara langsung menjadi PPPK, keputusan DPR RI ini dinilai membuat tenaga honorer senior mampu bersaing lebih unggul dalam seleksi PPPK.
Demikian informasi terkait gift spesial dari DPR RI terkait dengan pengangkatan tenaga kerja honorer menjadi PPPK 2024. *** (Gita Yulia)