

inNalar.com – Para guru honorer yang gagal lolos seleksi PPPK 2024 jangan bersedih dulu ya.
Sebab, ada nasib baik menanti guru honorer. Ada ketentuan dari KemenPAN RB bagi yang gagal lolos seleksi PPPK.
Masih ada peluang bagi Anda untuk diangkat menjadi seorang ASN dengan ketentuan khusus yang akan dibahas lebih lanjut.
Baca Juga: Jangan Sampai Salah Kostum! Ini Aturan Pakaian Bagi Peserta Uji Kompetensi PPPK Resmi dari BKN
Bagi Anda yang tertarik mendaftar PPPK tahap 2 ini dapat segera mengakses portal resmi SSCASN melalui https://sscasn.bkn.go.id.
Sesuai dengan surat edaran BKN Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024, berikut prioritas kelulusan pelamar PPPK Tahap 1 berdasarkan kualifikasi.
1. Pelamar Prioritas Guru serta D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023
2. Eks THK-II
3. Pelamar dari kategori non ASN terdaftar namanya di data BKN
4. Tenaga non ASN yang telah aktif bekerja di Instansi Pemerintah
Baca Juga: Mulai 2025, Sistem Pemberian Gaji Guru PNS Bakal Diubah, Jadinya Gunakan Skema Ini
Sementara itu, berdasarkan surat edaran BKN Nomor 03/Panpel.BKN/PPPK.Teknis/XI/2024, seleksi PPPK tahap 2 ditujukan untuk tenaga non ASN atau tenaga honorer yang tidak terdata di BKN tetapi aktif bekerja di Instansi Pemerintah selema minimal dua tahun berturut-turut.
Selain tenaga honorer atau non-ASN, guru lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) di Instansi Daerah juga menjadi target PPPK tahap 2 2024 ini.
Adapun kuota formasi yang tersedia pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yaitu sebanyak 1.031.554 rekrutan.
Baca Juga: Cek Sebelum Tes PPPK 2024 Tahap 2, Jangan Sampai Lupa Bawa Dokumen Penting Ini Ya!
Pelamar yang lolos seleksi kualifikasi maka akan diangkat menjadi PPPK penuh Waktu dan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP). Lalu, bagaimana nasib peserta yang tidak berhasil lolos seleksi pemeringkatan PPPK 2024 ini?
PPPK Paruh Waktu
Seperti yang telah disampaikan sebelumnya bahwa pelamar yang berhasil lolos kualifikasi dengan peringkat terbaik maka akan diangkat menjadi pegawai tetap dan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Baca Juga: Blunder Parah! Raffi Ahmad Bocorkan Surat Resmi Prabowo Perintahkan Ridwan Kamil
Namun, yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana nasib pelamar yang tidak lolos PPPK? Apakah tetap bisa mendapatkan NIP?
Sesuai dengan keterangan MenPAN RB, tenaga honorer yang tidak lolos seleksi tetap bisa diangkat menjadi ASN paruh waktu.
Istilah ASN paruh waktu mungkin masih terdengar asing bagi sebagian orang. Dengan kebijakan ASN paruh waktu ini, pelamar yang tidak lolos seleksi PPPK masih dapat dipertingkan agar diangkat menjadi ASN.
Tenaga honorer yang gagal lolos seleksi PPPK dapat diangkat menjadi ASN jika telah menjalani kerja paruh wajtu sesuai dengan ketentuan dan mendapatkan penilaian kerja yang baik dari instansi.
Selain itu, tenaga honorer juga dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu apabila mendapatkan rekomendasi dari instansi tempatnya bekerja.
PPPK paruh waktu ini berbeda dengan pegawai penuh waktu. Mulai dari jam kerja hingga gaji yang didapatkan pun berbeda.
Jam kerja pegawai paruh waktu lebih rendah dan fleksibel karena hanya bekerja selama kurang lebih 4 jam saja.
Berbeda dengan pegawai penuh waktu yang harus bekerja selama 8 jam per harinya.
Sebab jam kerjanya berbeda, maka gaji yang diperoleh pun akan menyesuaikan jam kerja masing-masing.
Namun, masih terdapat berbagai keuntungan lain yang bisa didapatkan dari pegawai paruh waktu.
Demikian informasi mengenai nasib guru honorer yang gagal lolos seleksi PPPK 2024 tetap bisa diangkat menjadi ASN tanpa seleksi lagi. *** (Meyra Pangestika)