HORE! Anak Pensiunan PNS 2024 Peroleh Tunjangan di Desember Nanti, Segini Nominalnya

inNalar.com – Tunjangan anak dari pensiunan PNS seringkali menjadi sorotan publik—terutama menjelang akhir tahun pun kala ada kebijakan baru yang nantinya dapat memengaruhi besaran nominal yang akan diterima.

Menjelang Desember 2024 mendatang, mungkin sebagian orang akan penasaran dengan nominal tunjangan anak para pensiunan.

Apakah ada perubahan kebijakan yang menguntungkan? Simak informasi terbaru ini!

Baca Juga: Game Changer Prabowo Yang Bikin Heboh PNS: Skema Single Salary Apakah Cair Desember Nanti?

Apa yang dimaksud dengan Tunjangan Pensiunan Anak PNS?

Tunjangan ini merupakan bentuk bantuan yang diberikan oleh Pemerintah kepada anak dari pensiunan PNS yang telah mengbdikan diri.

Secara umum, tunjangan ini diberikan kepada anak yang menjadi tanggungan orang tua.

Tujuannya, pemberian tunjangan ini diharapkan dapat meringankan beban hidup anak-anak pensiunan PNS, terutama yang tengah mengenyam bangku pendidikan.

Baca Juga: Zeda Salim Tetiba Jadi Sorotan, Sosok yang Disebut Miliki Kedekatan dengan Ammar Zoni

Melansir bpk.go.id, besaran tunjangan anak pensiunan PNS ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1977 yang menyebutkan bahwa tunjangan anak ini diberikan sebesar 2% dari besaran gaji pokok kepada masing-masing anak.

Namun, ada syarat-syarat yang harus diperhatikan terkait dengan ikhtisar ini. Melansir klc2.kemenkeu.go.id, terdapat ketentuan-ketentuan umum yang dipersyaratkan:

 Tunjangan anak diberikan kepada maksimal dua anak;

Anak berstatus tidak atau belum pernah menikah sebelumnya;

Anak tersebut tidak mempunyai penghasilan sendiri;

 Besar nominal tunjangan ini adalah 2% setiap anak dari gaji pokok pensiunan PNS;

Tunjangan ini akan diberhentikan setelah dianggap tidak memenuhi kualifikasi pemberian tunjangan atau meninggal dunia pada bulan berikutnya. Pensiunan PNS diharapkan melaporkan apabila terjadi kondisi tersebut.

Untuk ketentuan batas usia anak ini dapat diperpanjang dari usia 21 tahun menjadi 25 tahun apabila status anak masih mengenyam pendidikan dengan membawa bukti pernyataan dari sekolah/kursus/perguruan tinggi dan diperlukan keterangan bahwa anak pensiunan tresebut tersebut tidak sedang menerima beasiswa.

Berbicara perihal nominal tunjangan anak, nominalnya pun tentu bervariasi karena tergantung dari beberapa faktor utama seperti pangkat pensiunan.

Berikut akan dipaparkan estimasi tunjangan anak pensiunan PNS sebesar 2% dari total gaji pensiun yang akan diterima Desember mendatang:

Pensiunan Gol. I PNS mendapatkan range gaji antara Rp 1.748.000 – Rp 2.256.000, maka besaran tunjangan anak yang diterima adalah Rp 34.962 – Rp 45.134

Pensiunan Gol. II PNS mendapatkan range gaji antara Rp 1.748.000 – Rp 3.428.000, maka besaran tunjangan anak yang diterima adalah Rp 34.962 – Rp 64.176

 Pensiunan Gol. III PNS mendapatkan range gaji antara Rp 1.748.000 – Rp 4.029.000, maka besaran tunjangan anak yang diterima adalah Rp 34.962 – Rp 80.592

Pensiunan Gol. IV PNS mendapatkan range gaji antara Rp 1.748.000 – Rp 4.957.000, maka besaran tunjangan anak yang diterima adalah Rp 34.962 – Rp 99.142

Demikian informasi terkait dengan jumlah tunjangan anak pensiunan PNS yang akan cair Desember mendatang. *** (Evie Sylviana Dewi)

Rekomendasi
REKOMENDASI UNTUK ANDA [Tutup]