Waspada! Besok Pilkada, Jangan Sampai Terima ‘Serangan Fajar’: Ada Ancaman Pidana dan Dendanya Lho

inNalar.com – Fenomena serangan fajar menjelang pemilu atau pilkada sering kali menjadi isu yang meresahkan.

Serangan fajar ini banyak merujuk pada praktik politik uang yang biasa terjadi sebelum hari pemungutan suara.

Bentuknya pun bervariasi, mulai dari pemberian uang tunai, paket sembako, hingga barang-barang lainnya yang tidak kalah bernilai.

Baca Juga: Komitmen BRI Bangkitkan Ekonomi Lokal di Merauke Semakin Nyata Berkat Peran AgenBRILink

Praktik semacam ini tidak hanya merusak integritas, tetapi juga meningkatkan biaya politik yang bisa berujung pada ketidakadilan dalam Pemilihan Kepala Daerah.

Pengertian Serangan Fajar

Istilah tersebut yang menggambarkan praktik pemberian uang atau barang untuk mempengaruhi pilihan pemilih pada saat pemilu atau pilkada.

Baca Juga: Ammar Zoni Ternyata Sudah Berhubungan dengan Zeda Salim Jauh Sebelum Menikahi Irish Bella

Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, praktik ini dilarang keras dan dapat dikategorikan sebagai politik uang.

Pemberian berupa uang, barang, atau jasa dengan tujuan mempengaruhi pilihan pemilih melanggar ketentuan yang ada.

Beberapa bentuk politik uang yang sering ditemui dalam praktik nakal ini antara lain uang, sembako, voucher pulsa, bensin, dan lain-lain.

Baca Juga: Deal! Proyek Ambisius Migas RI Ini Gaet Inggris, Investasi Menggemuk dari USD 4,85 Miliar Jadi Segini

KPU sendiri mengatur bahwa bahan kampanye yang sah hanya boleh memiliki nilai maksimal Rp60.000 dan harus berbentuk selebaran, stiker, atau alat tulis.

Namun, seringkali justru melebihi batas tersebut dan berpotensi mempengaruhi suara secara tidak jujur.

Sanksi Bagi Pelaku Serangan Fajar Baik Pemberi maupun Penerima

Baca Juga: Mendikdasmen Abdul Mu’ti Dorong Kesejahteraan Guru, 3 Program Strategis Ini Akan Jadi Prioritas Utama RI

Praktik pelanggaran ini tidak hanya merusak sistem demokrasi, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang tegas.

Baik pihak yang memberi maupun yang menerima politik uang dapat dikenakan sanksi pidana. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sanksi bagi pelaku bisa berupa hukuman penjara dan denda yang cukup besar.

Bagi pemberi juga dapat dijatuhi hukuman penjara antara 36 hingga 72 bulan, dengan denda mencapai Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Sementara itu, bagi penerimanya juga dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 4 tahun dan denda maksimal Rp48 juta selama masa tenang pemilu.

Sanksi yang berat ini bertujuan untuk memberikan efek jera bagi mereka yang mencoba merusak integritas pemilu.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menegaskan bahwa serangan fajar adalah tindakan yang tidak hanya melanggar hukum tetapi juga bertentangan dengan ajaran agama.

Langkah Bawaslu untuk Mencegah Serangan Fajar

Bawaslu memiliki peran penting dalam hal ini. Sebagai langkah pencegahan, selama masa tenang dan hingga hari pemungutan suara, Bawaslu melaksanakan patroli intensif untuk mengawasi adanya potensi politik uang di Pilkada.

Selain itu, Bawaslu juga mengandalkan laporan dari masyarakat untuk mendeteksi adanya pelanggaran di Pemilu atau Pilkada. 

Jika ditemukan bukti yang cukup, pelaku akan diproses secara hukum dengan bantuan kepolisian.

Bawaslu terus berupaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya politik uang dan dampaknya terhadap proses demokrasi.

Tindak Lanjut Jika Dihadapkan pada Serangan Fajar

Jika Anda mendapat tawaran berkaitan dengan politik uang ini, ada beberapa langkah yang dapat diambil untuk menghindar:

– Menolak dengan tegas berbagai tawaran yang melibatkan uang atau barang untuk memengaruhi pilihan Anda.

– Melaporkan kejadian tersebut ke Bawaslu melalui kanal pengaduan resmi yang tersedia atau pihak pemerintah setempat.

– Membantu dalam penyebaran pesan anti-politik uang melalui media sosial atau komunitas Anda untuk meningkatkan kesadaran bersama.

Dengan melakukan langkah-langkah ini, masyarakat dapat berperan aktif dalam menciptakan pemilu yang bersih dan adil.

Penolakan terhadap praktik serangan fajar tidak hanya melindungi integritas pemilu, tetapi juga memperkuat prinsip demokrasi.

Pilkada 2024: Momentum untuk Pemilihan yang Adil dan Jujur

Praktik serangan fajar merusak integritas dengan menjadikan pemilihan pemimpin sebagai transaksi ekonomi, bukan berdasar pada kompetensi dan kapasitas.

Sebab, pemilih yang tergiur oleh iming-iming uang atau barang cenderung mengabaikan kualitas calon pemimpin.

Oleh karena itu, Pilkada 2024 harus menjadi momentum untuk menegakkan pemilu yang jujur, adil, dan bebas dari politik uang.

Kesadaran masyarakat yang semakin tinggi diharapkan dapat mengurangi praktik money politic, sehingga proses demokrasi di Indonesia semakin berkualitas.*** (Aliya Farras Prastina)

Rekomendasi